Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-638/PJ/2001 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai. Hal-hal yang perlu diperhatikan Saudara adalah sebagai berikut :
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Wilayah untuk pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas satu atau lebih tempat penyerahan Barang Kena Pajak yang terdaftar di beberapa Kantor Pelayanan Pajak.
Kepala Kantor Wilayah memberikan keputusan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima. Tanggal diterimanya permohonan adalah tanggal permohonan tersebut diterima oleh Kantor Wilayah atau tanggal cap pos dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan permohonan melalui pos.
Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berlaku selama 3 (tiga) tahun dan atas permohonan Pengusaha Kena Pajak, dapat diperpanjang.
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam butir 5 harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya.
Ijin pemusatan yang diterbitkan pada tanggal 1 April 1999 dan sebelumnya berlaku sampai dengan 31 Maret 2002 dan dapat diajukan permohonan perpanjangan paling lambat tanggal 31 Desember 2001. Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak mengajukan permohonan perpanjangan, ijin pemusatan tersebut dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 April 2002. Ijin pemusatan yang diterbitkan setelah tanggal 1 April 1999 sampai dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal berlakunya ijin tersebut dan dapat diajukan permohonan perpanjangan.
Pemeriksaan Sederhana Lapangan dilaksanakan sebelum Kepala Kantor Wilayah memberikan keputusan atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang atau perpanjangan Keputusan Kepala Kantor Wilayah atau penambahan tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.
Sehubungan dengan butir 7, diminta kepada Kepala Kantor Wilayah untuk melakukan inventarisasi ijin pemusatan yang diterbitkan pada tanggal 1 April 1999 dan sebelumnya serta melakukan himbauan kepada Pengusaha Kena Pajak bahwa permohonan perpanjangan dapat diajukan paling lambat tanggal 31 Desember 2001. Apabila Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan perpanjangan, maka Kepala Kantor Wilayah mencabut keputusan ijin pemusatan yang pernah diberikan terhitung mulai tanggal 1 April 2002, termasuk keputusan yang diterbitkan oleh Kantor Pusat, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
Dalam hal ijin pemusatan tersebut diberikan dengan surat, maka Kepala Kantor Wilayah mencabut ijin tersebut dengan surat.
Permohonan yang telah diajukan sebelum tanggal 1 Oktober 2001 dan belum memperoleh keputusan, diberikan keputusan oleh Kepala Kantor Wilayah dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut dan harus diselesaikan paling lambat tanggal 1 Januari 2002.
dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.