Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 16/PJ.6/2001

Kategori : KUP, PBB

Penegasan Pemeriksaan Sederhana Dalam Rangka Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan


11 Juli 2001


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 16/PJ.6/2001


TENTANG


PENEGASAN PEMERIKSAAN SEDERHANA DALAM RANGKA PENYELESAIAN KEBERATAN

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan rekomendasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan atas Temuan Hasil Pemeriksaan No. SR-300/IJ/2000 tanggal 15 September 2000, terdapat beberapa Kantor Pelayanan PBB yang tidak/belum pernah melaksanakan Pemeriksaan Sederhana Lapangan terhadap pengajuan keberatan wajib pajak, untuk tidak menimbulkan keraguan dalam pelaksanaannya, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

 

  1. Pada dasarnya setiap pengajuan keberatan wajib pajak "harus" dilakukan pemeriksaan sederhana yaitu Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) atau Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-59/PJ.6/2000 tanggal 10 Maret 2000 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ.6/2000 tanggal 24 Maret 2000.

  2. Ketentuan Pasal 9 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-59/PJ.6/2000 tanggal 10 Maret 2000, frase apabila diperlukan sebagai bahan pertimbangan...................... dapat dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan.................., dimaksudkan untuk memberikan alternatif pertimbangan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atau Kepala Kantor Pelayanan PBB dalam menetapkan suatu keputusan atas permohonan keberatan wajib pajak perlu dilakukan PSK atau dianggap cukup alasan untuk dilakukan PSL.

  3. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menetapkan suatu keputusan atas penyelesaian keberatan yang didukung dengan data yang obyektif dan akurat, Saudara harus melakukan PSL atas permohonan keberatan wajib pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :

    3.1.

    Wajib pajak yang mengajukan keberatan atas SPPT/SKP yang pokok pajaknya :

      3.1.1. Untuk wilayah DKI Jaya sama dengan atau lebih dari Rp. 25.000.000,00;
    3.1.2. Untuk wilayah Bogor, Tangerang, Bekasi, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Denpasar dan Makasar sama dengan atau lebih besar dari Rp. 10.000.000,00;
    3.1.3. Untuk wilayah lainnya sama dengan atau lebih besar dari Rp. 5.000.000,00.
    3.2. Wajib pajak yang mengajukan keberatan terhadap satu obyek pajak yang lokasinya terletak dalam beberapa wilayah kerja Kantor Pelayanan PBB.
  4. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka hal-hal yang mengatur tentang PSL khususnya angka 7 Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-13/PJ.6/2000 tanggal 24 Maret 2000 dinyatakan tidak berlaku.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PBB DAN BPHTB

 

ttd


SUHARNO