Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP, dalam hal dikuasakan kepada pihak lain dengan melampirkan surat kuasa.
|
(2) |
Keberatan diajukan masing-masing dalam satu Surat Keberatan kecuali yang diajukan secara kolektif melalui Lurah/Kepala Desa, untuk setiap SPPT atau SKP per tahun pajak dengan mengemukakan alasan yang jelas dan mencantumkan besarnya Pajak Bum dan Bangunan menurut perhitungan wajib pajak.
|
(3) |
Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP oleh wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
|
(1) |
Keberatan terhadap SPPT atau SKP dengan ketetapan sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) diajukan secara perseorangan atau kolektif melalui Lurah/KepaIa Desa yang bersangkutan.
|
(2) |
Keberatan terhadap SPPT atau SKP dengan ketetapan di atas Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) diajukan oleh wajib pajak secara perseorangan.
|
(1) |
Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tidak dapat dipertimbangkan.
|
(2) |
Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) tetapi masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dapat meminta wajib pajak untuk melengkapi persyaratan tersebut dalam batas waktu tertentu.
|
(3) |
Apabila batas waktu melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dipenuhi oleh wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tetap melanjutkan proses penyelesaian keberatan.
|
(1) |
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setelah menerima Surat Keberatan dari wajib pajak memberikan tanda terima.
|
(2) |
Tanda terima Surat Keberatan yang diberikan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat atau sejenisnya merupakan tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan wajib pajak.
|
(1) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas pengajuan keberatan dengan jumlah pajak terutang tidak lebih besar dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
|
(2) |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas pengajuan keberatan dengan jumlah pajak yang terutang lebih besar dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
|
(3) |
Dalam hal wewenang memberikan keputusan berada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan meneruskan pengajuan keberatan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat JenderaI Pajak atasannya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterima surat keberatan.
|
(1) |
Apabila diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan surat keputusan penyelesaian keberatan, dapat dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan oleh petugas teknis, pejabat fungsional atau petugas yang ditunjuk dengan Surat Perintah Pemeriksaan Sederhana Lapangan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan.
|
(2) |
Sebelum melakukan pemeriksaan sederhana lapangan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan terlebih dahulu memberitahukan waktu pemeriksaan sederhana lapangan kepada wajib pajak.
|
(3) |
Hasil pemeriksaan sederhana lapangan dituangkan dalam Berita Acara dengan menggunakan formulir Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Lapangan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan.
|
(4) |
Dalam hal wajib pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan atas objek pajaknya, maka petugas pemeriksaan sederhana lapangan membuat Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Sederhana Lapangan untuk ditandatangani wajib pajak atau kuasanya.
|
(5) |
Dalam hal wajib pajak keberatan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Lapangan, petugas pemeriksa sederhana lapangan membuat Berita Acara Penolakan Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Lapangan.
|
(1) |
Dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan memberikan keputusan atas pengajuan keberatan.
|
(2) |
Terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Pengajuan keberatan untuk masing-masing wajib pajak.
|
(3) |
Apabila Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tidak memberikan suatu keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka pengajuan keberatan wajib pajak dianggap diterima dan diterbitkan Keputusan Keberatan yang berisi menerima seluruhnya.
|
(1) |
Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disampaikan kepada wajib pajak dan tembusannya disampaikan kepada :
|
|
|
(2) |
Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disampaikan kepada wajib pajak dan tembusannya disampaikan kepada :
|
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.