Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 327/PJ/2002

Kategori : KUP

Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-04/PJ.24/2000 Tentang Penyesuaian Kode Nota Penghitungan Dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak


4 September 2002


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 327/PJ/2002


TENTANG


PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-04/PJ.24/2000

TENTANG PENYESUAIAN KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, dan mengingat struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar berbeda dengan struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak pada umumnya, maka Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.24/2000 tentang Penyesuaian Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak, diubah dan disesuaikan sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.





DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd


HADI POERNOMO