Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 327/PJ/2002
Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-04/PJ.24/2000 Tentang Penyesuaian Kode Nota Penghitungan Dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
4 September 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 327/PJ/2002
TENTANG
PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-04/PJ.24/2000
TENTANG PENYESUAIAN KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, dan mengingat struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar berbeda dengan struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak pada umumnya, maka Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.24/2000 tentang Penyesuaian Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak, diubah dan disesuaikan sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.