Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.24/2000
Penyesuaian Kode Nota Penghitungan Dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
21 Juli 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.24/2000
TENTANG
PENYESUAIAN KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ.51/2000 tanggal 9 Juni 2000 tentang Formulir Ketetapan PPN Atas Penyerahan Atas Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, maka tabel nomor kode nota dan kode ketetapan per jenis pajak sesuai Surat Edaran No. SE-16/PJ.24/1998 tanggal 22 Desember 1998 perlu disesuaikan seperti tabel terlampir.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-16/PJ.24/1998 tanggal 22 Desember 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd.
A.Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.