Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
SE-15/PJ.51/2000 tanggal 9 Juni 2000 tentang Formulir Ketetapan PPN Atas Penyerahan Atas Pasal 16D
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, maka tabel nomor kode nota dan kode ketetapan per jenis pajak sesuai Surat Edaran No.
SE-16/PJ.24/1998 tanggal 22 Desember 1998 perlu disesuaikan seperti tabel terlampir.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
SE-16/PJ.24/1998 tanggal 22 Desember 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.
a.n. Direktur Jenderal