Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.24/2000

Kategori : KUP

Penyesuaian Kode Nota Penghitungan Dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak


21 Juli 2000


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.24/2000

TENTANG

PENYESUAIAN KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ.51/2000 tanggal 9 Juni 2000 tentang Formulir Ketetapan PPN Atas Penyerahan Atas Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, maka tabel nomor kode nota dan kode ketetapan per jenis pajak sesuai Surat Edaran No. SE-16/PJ.24/1998 tanggal 22 Desember 1998 perlu disesuaikan seperti tabel terlampir.


Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-16/PJ.24/1998 tanggal 22 Desember 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.


Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.





a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal


ttd.


A.Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664