Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2002 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-519/PJ/2002 tentang Tata Cara Dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan, bersama. ini disampaikan Keputusan-Keputusan tersebut beserta penjelasan mengenai beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut :
Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Untuk dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, Wajib Pajak tidak lagi menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak melainkan wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, untuk mendapatkan Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu.
Keputusan Persetujuan/Penolakan Direktur Jenderal Pajak tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan wajib diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.
Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap setelah dikurangi dengan sisa kerugian fiskal tahun-tahun yang lalu (apabila ada) terutang PPh Final sebesar 10%, yang harus dibayar lunas paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 4 kecuali apabila Wajib Pajak memperoleh persetujuan pembayaran secara angsuran.
Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 4 dan terutang PPh Final sebesar:
tidak lebih dari Rp. 2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah):
1) |
dapat mengajukan permohonan untuk dapat melakukan pembayaran secara angsuran untuk jangka waktu tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan kepada Kepala Kantor Wilayah; |
2) |
Permohonan tersebut pada butir 1) harus diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 2; |
3) |
Keputusan Persetujuan/Penolakan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pembayaran secara angsuran wajib diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak (bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan). |
lebih dari Rp. 2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah):
1) |
dapat mengajukan permohonan untuk dapat melakukan pembayaran secara angsuran untuk jangka waktu lebih dari I (satu) tahun hingga paling lama 5 (lima) tahun kepada Direktur Jenderal Pajak; |
2) |
Permohonan tersebut pada butir 1) harus diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 4; |
3) |
Keputusan Persetujuan/Penolakan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pembayaran secara angsuran wajib diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.