Keputusan Presiden Nomor : 74 TAHUN 1995

Kategori : PPN

Perlakuan Pabean Dan Perpajakan Atas Impor Atau Penyerahan Komponen Dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 1995

TENTANG

PERLAKUAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR ATAU

PENYERAHAN KOMPONEN DAN KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN

UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan memperlancar penyediaan angkutan umum dipandang perlu mengatur kembali kebijakan di bidang pabean dan perpajakan bagi usaha pertaksian;
  2. bahwa kebijakan pabean dan perpajakan yang selama ini telah diberlakukan terhadap usaha pertaksian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1994 dinilai tidak lagi sesuai dengan keadaan dan karenanya perlu ditinjau kembali;


Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  3. Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566;
  5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2864) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KOMPONEN DAN KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN.



Pasal 1

Atas impor komponen dan atau kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian diberikan kemudahan sebagai berikut :

  1. Dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) ditanggung Pemerintah.



Pasal 2

PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian kepada perusahaan taksi ditanggung Pemerintah.



Pasal 3

(1)

Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Perindustrian menetapkan perlakuan pabean dan perpajakan terhadap jumlah unit, merek, tipe dan isi silinder kendaraan jenis sedan dalam bentuk utuh (CBU) atau komponen yang akan diimpor berdasar hasil penilaian terhadap permintaan yang diajukan.

(2)

Spesifikasi dan standar teknis kendaraan bermotor jenis sedan yang digunakan dalam usaha pertaksian ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.



Pasal 4

(1)

Kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian yang mendapatkan perlakuan pabean dan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 wajib digunakan dalam usaha pertaksian sekurang-kurangnya lima tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

(2)

Apabila terjadi perubahan terhadap penggunaan kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian sebelum jangka waktu lima tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perlakuan pabean dan perpajakan yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku, dan Bea Masuk, PPN, dan PPn BM terutang ditagih kembali dari nilai impor dan atau penyerahan, ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.



Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.



Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1994 dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 7

Perlakuan pabean dan perpajakan yang telah diberikan sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini tetap berlaku sepanjang kendaraan bermotor yang bersangkutan digunakan dalam usaha pertaksian selama lima tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan STNK.



Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

S O E H A R T O