Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KOMPONEN DAN KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN.
Atas impor komponen dan atau kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian diberikan kemudahan sebagai berikut :
PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian kepada perusahaan taksi ditanggung Pemerintah.
(1) |
Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Perindustrian menetapkan perlakuan pabean dan perpajakan terhadap jumlah unit, merek, tipe dan isi silinder kendaraan jenis sedan dalam bentuk utuh (CBU) atau komponen yang akan diimpor berdasar hasil penilaian terhadap permintaan yang diajukan. |
(2) |
Spesifikasi dan standar teknis kendaraan bermotor jenis sedan yang digunakan dalam usaha pertaksian ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. |
(1) |
Kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian yang mendapatkan perlakuan pabean dan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 wajib digunakan dalam usaha pertaksian sekurang-kurangnya lima tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). |
(2) |
Apabila terjadi perubahan terhadap penggunaan kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian sebelum jangka waktu lima tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perlakuan pabean dan perpajakan yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku, dan Bea Masuk, PPN, dan PPn BM terutang ditagih kembali dari nilai impor dan atau penyerahan, ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. |
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1994 dinyatakan tidak berlaku.
Perlakuan pabean dan perpajakan yang telah diberikan sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini tetap berlaku sepanjang kendaraan bermotor yang bersangkutan digunakan dalam usaha pertaksian selama lima tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan STNK.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.