Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 16/PJ.42/2002
Ralat Buku Petunjuk Pengisian Spt Tahunan PPh Badan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
2 Oktober 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.42/2002
TENTANG
RALAT BUKU PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh BADAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ/2002 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, beserta Petunjuk Pengisiannya, yang berlaku mulai tahun pajak 2002, berhubung adanya beberapa kesalahan/ketidakjelasan dalam Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, dengan ini disampaikan daftar ralat sebagaimana Lampiran Surat Edaran ini.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.