Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 22/PJ.51/2002
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Tanah Dan Atau Bangunan Oleh Pengusaha Bidang Real Estat Dan Industrial Estat
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
21 Mei 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.51/2002
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN
OLEH PENGUSAHA BIDANG REAL ESTATE DAN INDUSTRIAL ESTATE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan tanah dan bangunan oleh Pengusaha Kena Pajak Bidang Real estate dan Pengusaha Kena Pajak Lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Ketentuan yang selama ini dipergunakan sebagai dasar dalam pengenaan PPN atas penyerahan tanah dan atau bangunan diantaranya adalah :
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ.3/1985 tanggal 20 Agustus 1985 tentang Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Untuk Penyerahan Bangunan Oleh Pengusaha Bidang Real Estate dan Industrial Estate;
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1376/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986 tentang Masalah Dasar Pengenaan Pajak dan Penyerahan Rumah Murah.
-
Ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut dalam butir 1 diatas tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai), yang dalam Pasal 1 angka 17 diatur bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
-
Sesuai dengan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan tanah dan atau bangunan adalah harga jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
-
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ.3/1985 tanggal 20 Agustus 1985, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1376/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986 beserta surat-surat penegasan lainnya yang pernah dikeluarkan dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juni 2002.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.