Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
2.1. | Sifat dari pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagai pembayaran PPh adalah tetap, sekalipun dibayar dan ditanggung perusahaan. |
2.2. | Pembayaran Fiskal Luar Negeri yang dibayar dan dipikul oleh perusahaan untuk karyawannya sehubungan dengan perjalanan untuk keperluan perusahaan dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan, apabila sejumlah pembayaran tersebut ditambahkan pada penghasilan karyawan yang bersangkutan sebagai tunjangan pajak dalam bulan kepergiannya ke luar negeri atau bulan dibayarnya pembayaran Fiskal Luar Negeri yang bersangkutan. |
2.3. | Pembayaran Fiskal Luar Negeri pada butir 2.2 tersebut merupakan angsuran PPh yang dikreditkan atas PPh Pasal 21 yang terutang untuk seluruh tahun pajak dari karyawan yang bersangkutan. |
2.4. | Pembayaran Fiskal Luar Negeri untuk karyawan asing (expatriate) yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pengeboran minyak dan gas bumi, dapat dikreditkan atas PPh Pasal 21 karyawan yang bersangkutan, asalkan telah ditambahkan terlebih dahulu sejumlah pembayaran tersebut sebagai tunjangan pajak diatas deemed taxable income dari karyawan yang bersangkutan. |
2.5. | Pembayaran Fiskal Luar Negeri pada butir 2.3 dan 2.4 di atas, dikreditkan atas PPh Pasal 21 yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan dan jumlah tersebut dicantumkan pada angka 22 dari Formulir 1721-A1, dengan melampirkan bukti asli dari pembayaran Fiskal Luar Negeri yang bersangkutan. Apabila terjadi kelebihan pembayaran, maka kelebihan tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terhutang untuk bulan dilakukannya perhitungan tahunan dan apabila masih ada kelebihan, maka kelebihannya agar dikembalikan kepada karyawan yang bersangkutan. Harap Saudara lihat juga Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 tahun 1986, khususnya Pasal 19. |
3.1. | Pembayaran Fiskal Luar Negeri yang dibayar dan ditanggung sendiri oleh karyawan tidak begitu saja dapat dikurangkan dari PPh Pasal 21 yang terutang. |
3.2. | Pembayaran Fiskal Luar Negeri yang dibayar dan ditanggung sendiri oleh karyawan yang hanya menerima penghasilan dari pekerjaan dari satu Pemberi Kerja dan tidak menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, sebelum dikreditkan atas PPh Pasal 21 yang terhutang, terlebih dahulu Pemberi Kerja yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Inspeksi Pajak tempat Pemberi Kerja tersebut terdaftar. Pelaksanaan dikreditkannya pembayaran Fiskal Luar Negeri tersebut agar dilakukan sesuai dengan Surat Edaran No. SE-13/PJ.21/1986 tanggal 20 Maret 1986. |
3.3. | Perlu ditegaskan, bahwa pemeriksaan yang dimaksudkan dalam Surat Edaran tersebut hanya dilakukan apabila betul-betul diperlukan/mengetahui hal-hal sebagai berikut :
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.