Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
27 Mei 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.22/1987
TENTANG
BATAS WAKTU PENGAJUAN KEBERATAN DAN BATAS WAKTU PENYELESAIAN KEBERATAN WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
I. |
Bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan surat-surat keberatan yang diajukan Wajib Pajak, dapat diketahui, bahwa pada umumnya Surat Keberatan diajukan dalam dua tahap yaitu :
|
II. |
Padahal berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 dan Pasal 5 PP Nomor 35 tahun 1983, keberatan Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan formal untuk dapat dipertimbangkan adalah keberatan Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. |
Keberatan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan-alasan secara jelas, |
2. |
Dalam Surat Keberatan yang diajukan wajib disebutkan jumlah pajak yang seharusnya terhutang menurut penghitungan Wajib Pajak, |
3. |
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. |
|
III. |
Mengingat hal-hal tersebut di atas dan dengan pertimbangan, bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan yang baru khususnya mengenai keberatan belum sepenuhnya dipahami oleh Wajib Pajak, maka agar diperoleh adanya kepastian hukum baik bagi Wajib Pajak maupun bagi fiskus dalam menentukan batas waktu pengajuan keberatan dan batas waktu penyelesaian keberatan, perlu diberikan penegasan sebagai berikut :
1. |
Untuk surat-surat keberatan Wajib Pajak yang telah diajukan sebelum tanggal surat edaran ini dan sampai dengan tanggal surat edaran ini belum diputuskan, maka :
|
2. |
Untuk surat-surat keberatan Wajib Pajak yang diajukan setelah tanggal surat edaran ini, maka :
|
|
IV. |
Selanjutnya guna meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya terutama mengenai hak Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983, maka kepada Saudara diminta agar permintaan Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 dapat Saudara penuhi dalam waktu yang sesingkat- singkatnya. |
Demikian penegasan kami agar dapat Saudara sebarluaskan kepada para Wajib Pajak di lingkungan kerja Saudara masing-masing dan dapat Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.