Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 432/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984 tentang bentuk, ukuran, pengadaan dan tata cara penyampaian Faktur Pajak disebutkan bahwa Faktur Pajak dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) lembar : lembar ke 1 : untuk pembeli atau penerima jasa sebagai bukti Pajak Masukan; lembar ke 2 : untuk PKP (Penjual) sebagai bukti Pajak Keluaran. Dengan demikian maka Faktur Pajak lembar ke 1 tersebut diatas diterima pembeli atau penerima jasa adalah Faktur Pajak Asli sebagai bukti Pajak Masukan. |
2. | Dalam surat edaran tanggal 25 Mei 1985 No. SE-41/PJ.3/1985 perihal prosedur dan administrasi restitusi PPN (SERI PPN-50) ditegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan restitusi harus melampirkan salinan/foto copy Faktur Pajak sebagai Pajak Masukan. Untuk menguji keabsahan foto copy Faktur Pajak dapat diminta kepada PKP untuk memperlihatkan Faktur Pajak Aslinya (yaitu Faktur Pajak yang diterima oleh PKP/Pembeli dari PKP/Penjual seperti Faktur Pajak lembar ke 1 tersebut pada butir diatas dan/atau PPUD yang diterima PKP sebagai bukti pembayaran PPN atas impor dan lain-lain) untuk dicocokkan dengan salinan/foto copy yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.