Surat Dirjen Pajak Nomor : S - 97/PJ.53/2002

Kategori : PPN

Penjelasan Perlakuan PPN Jasa Perusahaan Pelayaran


24 Januari 2002


SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 97/PJ.53/2002

TENTANG

PENJELASAN PERLAKUAN PPN JASA PERUSAHAAN PELAYARAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 November 2001 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut dapat diketahui bahwa :
1.1. PT. ABC adalah perusahaan pelayaran niaga nasional yang terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Pelayaran CBA;
1.2. Pada tahun 1999, PT. ABC melakukan penyerahan jasa persewaan kapal kepada BUMN PT. XYZ dan atas penyerahan tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak sesuai nilai sewa beserta PPN 10%. Namun, pada waktu pembayaran, PT. XYZ hanya membayar nilai sewa dan pada Faktur Pajak dibubuhi cap "PPN Ditanggung Pemerintah eks. KEPPRES No. 204 Tahun 1998";
1.3. Atas hal tersebut di atas, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
a. Apakah atas penyerahan jasa sewa yang dilakukan oleh PT. ABC kepada PT. XYZ tersebut PPN-nya ditanggung pemerintah; dan
b. Apabila PT. ABC diperiksa dan seharusnya PPN tidak ditanggung Pemerintah, sementara PT. XYZ merupakan Pemungut PPN, maka SKP dikenakan/diterbitkan kepada siapa.
   
2. Mengingat penyerahan jasa persewaan kapal tersebut terjadi pada tahun 1999 maka ketentuan yang berlaku adalah :
2.1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, antara lain dinyatakan :
a. Pasal 13 ayat (1) huruf a, dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
b. Pasal 33, pembeli atau penerima jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak.
2.2. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
2.3. Pasal 3 angka 4 huruf a Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1998, PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah yaitu jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga yang meliputi jasa persewaan kapal.
2.4. Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999, Perusahaan Pelayaran Niaga adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUPP) dari Departemen Perhubungan.
2.5. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.3/1995 tanggal 14 Februari 1995 hal pengertian Penanggung Pajak, ditegaskan bahwa pemungut pajak termasuk dalam pengertian Wajib Pajak dan Penanggung Pajak, sehingga kepadanya dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan/atau Surat Ketetapan Pajak dan ditagih sesuai ketentuan yang berlaku apabila tidak melaksanakan kewajibannya.
   
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 antara lain diatur :
a. Pasal 3 angka 1 huruf a, Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah jasa persewaan kapal yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional.
b. Pasal 6 angka 1, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang PPN Yang Terutang Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1998 dinyatakan tidak berlaku.
   
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
4.1. Atas jasa persewaan kapal yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga sebelum 1 Januari 2001, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah dan mulai 1 Januari 2001 PPN yang terutang dibebaskan.
4.2. Mengingat PT. XYZ bukan merupakan Perusahaan Pelayaran Niaga, maka atas jasa persewaan kapal yang diterima oleh PT. XYZ dari PT. ABC terutang PPN sebesar 10% dari penggantian/nilai sewa yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. ABC.
4.3. Dalam hal PT. XYZ sebagai Pemungut PPN tidak melaksanakan pemungutan PPN atas jasa persewaan kapal yang diterimanya dan atau kewajiban lain yang terkait dengan kewajiban sebagai Pemungut PPN, maka kepada PT. XYZ dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dan atau Surat Tagihan Pajak untuk menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA