Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 11/PJ.31/1992
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1992 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
14 Mei 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.31/1992
TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 330/KMK.04/1992
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini dikirimkan kepada Saudara foto copy Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 330/KMK.04/1992 tanggal 19 Maret 1992 beserta lampirannya.
Para pejabat perwakilan organisasi internasional bukan merupakan Subyek Pajak Penghasilan sepanjang yang bersangkutan diangkat langsung oleh induk organisasi yang bersangkutan, bukan sebagai Warga Negara Indonesia dan di Indonesia hanya berpenghasilan semata-mata dari organisasi internasional tersebut.
Jika seorang pejabat perwakilan organisasi internasional memperoleh penghasilan lain di luar penghasilan dari organisasi internasional tempat ia bekerja, maka penghasilan lain tersebut merupakan Obyek Pajak Penghasilan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.