Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 68/PJ./1993
Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Pasal 16, 26 Dan 36 Kup
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
22 Desember 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 68/PJ./1993
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 16, 26 DAN 36 KUP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pelaksanaan Pasal 16, 26, & 36 KUP, bersama ini disampaikan penegasan untuk dipergunakan sebagai petunjuk pelaksanaan Pasal-pasal tersebut sebagai berikut : |
|||||
I | Pembetulan surat ketetapan pajak (SKP) berdasarkan Pasal 16 KUP. | ||||
1. | Sifat Pembetulan | ||||
Pembetulan berdasarkan Pasal 16 adalah sebagai pelaksanaan azas adaptasi yang selayaknya dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik. Kesalahan atau kekeliruan tersebut sifatnya merupakan kesalahan manusiawi (human errors), yang apabila dikomunikasikan antara fiskus dan Wajib Pajak,maka masing-masing pihak akan dapat menerimanya. Jadi sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung adanya sesuatu yang dipersengketakan atau mengandung perbedaan argumentasi yuridis. Oleh sebab itu apabila ditemukan adanya kesalahan atau kekeliruan demikian harus dilakukan pembetulan, baik diketahui oleh pejabat sendiri atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
|
|||||
2.
|
Alasan pembetulan |
||||
2.1. |
Kesalahan tulis; dan/atau |
||||
2.2. |
Kesalahan hitung; dan/atau |
||||
2.3. |
Kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Kesalahan tulis meliputi kesalahan yang berasal dari pengetikan atau entry yang dapat berupa antara lain : kesalahan nama, alamat, NPWP, Nomor PKP, Nomor SKP, jenis pajak, masa/tahun pajak, tanggal jatuh tempo.
|
||||
3. |
Apa yang dapat dibetulkan
|
||||
4.
|
angka waktu |
||||
4.1. |
Tidak ada batas waktu mengungkapkan kesalahan atau kekeliruan skp baik oleh pejabat maupun dalam hal mengajukan permohonan oleh Wajib Pajak, artinya dapat diungkapkan kapan saja kesalahan atau kekeliruan itu ditemukan; |
||||
4.2. |
Jangka waktu penyelesaian pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan tidak diatur dalam undang-undang, namun bila kesalahan atau kekeliruan tersebut terungkap karena permohonan Wajib Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan tersebut; |
||||
4.3. |
Dalam hal Keputusan Pembetulan tersebut menimbulkan tambahan pajak yang harus dibayar maka jangka waktu penyelesaian dan penerbitan Keputusan Pembetulan disesuaikan dengan kedaluarsa hak menetapkan pajak 5 (lima) tahun. Dengan demikian dalam hal Surat Keputusan Pembetulan mengakibatkan pajak atau sanksi yang harus dibayar menjadi lebih kecil, atau mengakibatkan pembayaran kembali pajak, maka jangka waktu penyelesaian dan penerbitan Keputusan Pembetulan tidak dibatasi.
|
||||
5.
|
Hasil Pembetulan |
||||
5.1. |
SK Pembetulan SKP,dalam hal hasil pembetulan mengakibatkan menambah atau mengurangkan atau menghapus skp semula; |
||||
5.2. |
Surat Jawaban, dalam hal permohonan pembetulan SKP yang setelah diproses ternyata tidak mengandung adanya kesalahan atau kekeliruan, karena SKP sudah benar sehingga tidak perlu dibetulkan. Dengan demikian tidak ada SK Pembetulan yang berupa menolak permohonan Wajib Pajak, karena sifatnya membetulkan kesalahan manusiawi (human errors) sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
|
||||
6.
|
Pembetulan terhadap SK Pembetulan yang salah |
||||
Terhadap SK Pembetulan skp yang masih mengandung kesalahan atau kekeliruan masih dapat dilakukan pembetulan. Dengan demikian pembetulan skp dapat dilakukan berkali-kali (dengan memperhatikan uraian sebagaimana dimaksud dalam butir 4.3.) sehingga menjadi benar-benar tidak ditemui lagi kesalahan atau kekeliruan.
|
|||||
7. |
Hak mengajukan keberatan
|
||||
8.
|
Ruang lingkup pelaksanaan Pasal 16 KUP |
||||
8.1. |
Pembetulan skp PPh sebagai akibat dari adanya kredit pajak yang belum diperhitungkan yang seharusnya diperhitungkan atau yang tidak semestinya diperhitungkan dalam ketetapan pajak, termasuk pula pembetulan dalam rangka memperhitungkan kredit pajak yang berasal dari pemungutan/pemotongan PPh Pasal 23 terhadap penerima hasil yang ketetapan pajaknya sudah diterbitkan untuk tahun yang bersangkutan, karena masih dalam rangka pelaksanaan prinsip adaptasi. Namun apabila obyek pajak yang bersangkutan belum termasuk dalam penghitungan pajak yang terutang dalam skp yang telah diterbitkan tersebut, maka pembetulan ketetapan tidak dapat dilakukan dan harus diproses melalui kuasa Pasal 15 KUP yaitu dengan menerbitkan SKPT; |
||||
8.2. |
Pembetulan atas SKKPP yang diterbitkan sesuai dengan SPT Tahunnan PPh Wajib Pajak namun hasil verifikasi atau pemeriksaan baru selesai setelah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 17 KUP dengan hasil verifikasi atau pemeriksaan menunjukkan pajak lebih bayar menjadi lebih besar dari pada yang ditetapkan semula. Dalam hal verifikasi atau pemeriksaan diselesaikan lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan dengan hasil pajak "lebih bayar menjadi kurang bayar" atau lebih bayar lebih kecil dari lebih bayar menurut SKKPP kecuali dalam hal butir 8.1" maka pembetulan ketetapan menurut kuasa Pasal 16 KUP tidak dapat dilakukan; |
||||
8.3. |
Pembetulan atau penyelesaian sanksi dalam skp yang mengakibatkan jumlah sanksi menjadi lebih besar dari pada jumlah sanksi dalam skp sebelumnya. Namun apabila hasil pembetulan berupa pengurangan atau penghapusan sanksi agar diproses dengan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP.
|
||||
II.
|
Keputusan atas Keberatan berdasarkan Pasal 26 KUP | ||||
1. | Ruang lingkup Keberatan dapat diajukan Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak tidak dapat menerima materi atau dasar pengenaan dari suatu surat ketetapan pajak yang meliputi ketetapan dalam SPB/SKP/SKPT/SKKP/Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga, termasuk juga keberatan atas materi atau dasar pengenaan dari suatu surat ketetapan pajak yang sudah dibetulkan menurut Pasal 16 KUP. Dengan demikian ketentuan mengenai keberatan mengatur tatacara dalam hal terdapat sengketa mengenai materi atau dasar pengenaan pajak antara Wajib Pajak dan fiskus.
|
||||
2.
|
Syarat-syarat pengajuan suatu keberatan |
||||
2.1.
|
Suatu keberatan dapat diterima untuk dipertimbangkan (sah) apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut : |
||||
a. |
Diajukan secara tertulis : |
||||
b.
|
Dalam bahasa Indonesia : |
||||
Artinya menggunakan bahasa Indonesia, tidak diperkenankan menggunakan bahasa lain; |
|||||
c. |
Dikemukakan alasan dari keberatan : |
||||
d. |
Satu surat keberatan untuk satu ketetapan pajak. |
||||
e.
|
Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan atau tanggal pemotongan atau pemungutan oleh pemotong atau pemungut pajak. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan surat keberatan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan karena sebab luar biasa (diluar kekuasaan Wajib Pajak) harus disertai bukti pendukung adanya keadaan luar biasa (force majeur) tersebut. Jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut mengandung arti bahwa surat keberatan Wajib Pajak sudah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak, dengan ketentuan : |
||||
- |
diterima secara fisik, bila surat keberatan disampaikan langsung oleh Wajib Pajak atau dikirim melalui pos atau perusahaan pengiriman lainnya, adalah tanggal secara fisik surat diterima oleh KPP. |
||||
- |
diterima secara yuridis, bila surat keberatan dikirim melalui pos tercatat adalah tanggal pengiriman surat secara tercatat tersebut pada Kantor Pos.
|
||||
2.2. |
Ketentuan dalam Pasal 5 PP No. 35 Th. 1983 yang mengatur persyaratan tambahan dalam mengajukan keberatan yaitu :
|
||||
3.
|
Keputusan atas Keberatan | ||||
3.1. | Keputusan atas keberatan harus diambil berdasarkan pertimbangan yang diteliti, tepat dan cermat serta bersifat menyeluruh, baik mengenai penilaian terhadap syarat-syarat pengajuan keberatan, kebenaran materi dan penentuan dasar pengenaan pajak serta penerapan ketentuan perundang-undangan yang berkenaan; Oleh sebab itu dalam memutuskan suatu keberatan dapat mencakup masalah-masalah yang tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak atau bila ada juga menyangkut pembetulan salah tulis atau salah hitung dalam ketetapan pajak yang disengketakan, sehingga keputusan keberatan dapat berupa : tidak dapat dipertimbangkan menerima seluruh atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang yang ditetapkan dalam surat ketetapan pajak atau yang dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut;
|
||||
3.2. |
Keputusan atas Keberatan Wajib Pajak harus diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, seperti diuraikan dalam butir 2 angka 2.1 huruf e di atas;
|
||||
3.4. |
Apabila syarat-syarat tersebut pada butir 2.1 tidak dipenuhi maka keberatan Wajib Pajak tidak memenuhi syarat dan oleh karena itu keberatan Wajib Pajak dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan.
|
||||
III. | Pelaksanaan Pasal 36 KUP | ||||
1. | Pasal 36 ayat (1) huruf a | ||||
1.1. | Ruang lingkup Mengatur wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi yang terutang berupa bunga, denda dan kenaikan dan bukan merupakan hak Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan. Dalam hal keputusan mengakibatkan jumlah sanksi menjadi lebih besar atau bertambah dari sebelumnya agar diproses dengan kuasa Pasal 16 KUP sebagaimana uraian pada butir I. 8.3.;
|
||||
1.2. |
Syarat mengajukan permohonan
|
||||
1.3. |
Hak mengajukan Banding
|
||||
2.
|
Pasal 36 ayat (1) huruf b |
||||
2.1.
|
Ruang lingkup |
||||
Mengatur wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar dalam rangka pelaksanaan prinsip adaptasi dan keadilan dalam pemungutan pajak dalam hal : |
|||||
a. | materi atau dasar pengenaan pajak atau penerapan yuridis pada suatu ketetapan pajak tidak benar atau ketetapan pajak ganda, dan | ||||
b. | hak Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan habis, dan | ||||
c. |
tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak.
|
||||
2.2.
|
Syarat pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak |
||||
a. |
Pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat dilakukan secara jabatan atau atas dasar permohonan Wajib Pajak; |
||||
b. |
Dalam hal permohonan Wajib Pajak, diajukan dalam jangka waktu setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak diterbit-kan atau keberatan tidak dapat dipertimbangkan karena jangka waktu pengajuan keberatan sudah lewat. |
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.