Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI ATAU IMPOR HASIL TEMBAKAU BUATAN LUAR NEGERI.
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri atau atas impor hasil tembakau buatan luar negeri dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan Harga Jual Eceran; |
(2) |
Besarnya tarif efektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar 8,4%. |
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai dipungut oleh pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri dan disetor pada Bank Persepsi bersamaan dengan saat pembelian pita cukai dengan pembayaran tunai atau saat pelunasan hutang cukai tembakau atas pita cukai yang telah dipesan. |
(2) |
Dalam hal pembayaran cukai hasil tembakau buatan dalam negeri lebih awal dari saat jatuh tempo baik sebagian maupun seluruhnya, bersamaan pula dilunasi jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang sebanding dengan cukai yang dibayar; |
(3) |
Penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memakai formulir Surat Setoran Pajak yang bentuknya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; |
(4) |
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan pelaksanaan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersamaan dengan pengawasan pembayaran cukainya. |
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai dipungut atas hasil tembakau buatan luar negeri dan disetor pada Bank Persepsi bersamaan dengan saat pembelian pita cukai dengan pembayaran tunai atau saat pelunasan hutang cukai tembakau atas pita cukai yang telah dipesan. |
(2) |
Dalam hal pembayaran cukai atas hasil tembakau buatan luar negeri lebih awal dari saat jatuh tempo baik sebagian maupun seluruhnya, bersamaan pula dilunasi jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang sebanding dengan cukai yang dibayar. |
(3) |
Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah meliputi Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri, dan penyetorannya menggunakan Surat Setoran Pajak yang terpisah. |
(4) |
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri yang harus disetor yaitu sebesar tarif efektif x Harga Jual Eceran dikurangi Pajak Pertambahan Nilai Impor. |
(5) |
Penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memakai formulir Surat Setoran Pajak yang bentuknya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(6) |
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan pelaksanaan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersamaan dengan pengawasan pembayaran cukainya. |
Dalam hal terjadi pemberian secara cuma-cuma hasil tembakau buatan dalam negeri oleh Pabrikan Rokok kepada karyawan Pabrik, Pajak Pertambahan Nilai terutang dipungut sebesar 8,4% x Harga Jual Eceran hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik.
Dalam hal terjadi pemberian secara cuma-cuma hasil tembakau buatan Dalam Negeri oleh Pabrikan rokok kepada pihak ketiga, Pajak Pertambahan Nilai terutang dipungut sebesar 8,4% x Harga Jual Eceran hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini tidak berlaku untuk pengusaha pabrik hasil tembakau golongan Pengusaha Kecil Sekali yang dinyatakan bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Dalam hal terdapat pengembalian cukai tembakau, maka diberikan pula pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang besarnya sebanding dengan cukai tembakau yang dikembalikan.
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 549/KMK.01/1985 tanggal 14 Juni 1985 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 605/KMK.04/1990 Tanggal 25 Mei 1990, dinyatakan tidak berlaku.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.