Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 33 TAHUN 2023

Kategori : PPh, PPN

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 Tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2023

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 174/PMK.04/2022 TENTANG TEMPAT PENYELENGGARAAN
PAMERAN BERIKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai tempat penyelenggaraan pameran berikat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; 
  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi penyelenggaraan pameran dan untuk lebih menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, serta tersedianya sarana promosi untuk industri dalam negeri, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768);
  8. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1187);

MEMUTUSKAN


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.04/2022 TENTANG TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1187) diubah sebagai berikut:


  1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 3


    (1) Di dalam TPPB dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB.
    (2) TPPB dapat bersifat tetap atau sementara.
    (3) Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB Tetap hanya dapat dilakukan oleh Pengelola Venue yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Tetap.
    (4) Pengelola Venue sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus bekerja sama dengan Organizer dalam menyelenggarakan kegiatan Pameran.
    (5) Penyelenggaraan dan Pengusahaan TPPB yang bersifat sementara dapat dilakukan oleh Pengelola Venue dan/atau Organizer yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Sementara.

  2. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 5


    (1) Tempat yang akan menjadi TPPB harus memenuhi, persyaratan sebagai berikut:
    1. lokasi Tempat Penimbunan dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya;
    2. mempunyai batas dan luas yang jelas; dan
    3. mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan.
    (2) Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap, hanya dapat menjadi TPPB Sementara.
    (3) Tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk sejenis toko, pertokoan, dan pusat perbelanjaan.

  3. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 7


    (1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB. Tetap dan izin sebagai Pengusaha TPPB Tetap, Pengelola Venue mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.
    (2) Pengelola Venue sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;
    2. tidak ditujukan untuk kegiatan perdagangan; dan
    3. memiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan.
    (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
    1. surat Nomor Induk Berusaha dengan lapangan usaha sebagai lokasi kegiatan penyelenggaraan Pameran;
    2. bukti kepemilikan atau penguasaan suatu. kawasan, tempat, atau bangunan dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan TPPB Tetap;
    3. bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak;
    4. bukti penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. surat pernyataan tidak pernah:
      1. melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh). tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana; dan
      2. dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit; dan
    6. memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid.

  4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 8


    (1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB Sementara dan izin sebagai Pengusaha TPPB Sementara, Pengelola Venue dan/atau Organizer mengajukan permohonan kepada Menteri melalui. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.
    (2) Pengelola Venue dan/atau Organizer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a.  telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;
    b.  tidak ditujukan untuk kegiatan perdagangan; dan
    c.  memiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan.
    (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada saat akan diselenggarakan kegiatan Pameran.
    (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
    1. surat Nomor Induk Berusaha dengan lapangan usaha berupa penyelenggaraan Pameran;
    2. bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan TPPB Sementara;
    3. bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak;
    4. bukti penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. surat pernyataan tidak pernah;
      1. melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana; dan
      2. dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit; dan
    6. memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid.

  5. Ketentuan ayat (4) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 13


    (1) Pengusaha TPPB Tetap harus mengajukan izin penyelenggaraan Pameran kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU:
    1. setiap awal tahun; atau
    2. setiap akan dilaksanakannya kegiatan Pameran.
    (2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha TPPB Tetap mengajukan, permohonan dengan melampirkan:
    1. kontrak kerja sama antara Pengusaha TPPB Tetap dengan Organizer, dan
    2. surat Nomor Induk Berusaha milik Organizer dengan lapangan usaha berupa penyelenggaraan Pameran.
    (3) Dalam hal Pengusaha TPPB Tetap dan Organizer merupakan badan hukum yang sama maka Pengusaha TPPB Tetap tidak perlu melampirkan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
    (4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat jangka waktu persiapan dan pelaksanaan Pameran.
    (5) Dalam hal terdapat perubahan atas isian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka Pengusaha TPPB Tetap dapat melakukan perubahan izin ke Kantor Wilayah atau KPU.

  6. Ketentuan ayat (4) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14. berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 14


    (1) Barang Pameran yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan digolongkan sebagai berikut:
    1. barang untuk dipamerkan; dan
    2. barang untuk mendukung keperluan Pameran.
    (2) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang Pameran yang akan diekspor kembali.
    (3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa barang untuk dipertunjukkan, diperagakan, dan/atau diperkenalkan, baik yang berada di Tempat Penimbunan maupun Tempat Pameran.
    (4) Pengusaha TPPB menyampaikan rincian jenis dan jumlah barang pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus memenuhi kewajaran dan disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU sebelum barang dimasukkan ke Tempat. Penimbunan.
    (5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
    1. barang cetakan untuk keperluan promosi dan barang untuk keperluan stan Pameran termasuk dalam bentuk dekorasi, poster, foto, pamflet, leaflet, brosur, dan gambar yang bersifat reklame;
    2. barang untuk keperluan souvenir yang diberikan secara cuma-cuma termasuk dalam bentuk pulpen, korek api, dompet yang telah dibubuhi tulisan/logo dari pabrik pembuatnya atau Peserta Pameran; dan/atau
    3. barang sampel yang diberikan secara cuma-cuma dan tidak dapat diperjualbelikan serta dikemas secara khusus dalam jumlah yang lebih sedikit dari produk komersial terkecil.
    (6) Barang Pameran selain barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimasukkan ke Tempat Pameran.

  7. Ketentuan ayat (2) diubah dan ayat (4) Pasal 15 dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 15


    (1) Pemasukan barang Pameran ke Tempat Penimbunan dapat dilakukan dari:
    1. luar Daerah Pabean; dan/atau
    2. TPPB lainnya.
    (2) Barang Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang dapat dimasukkan ke Tempat Penimbunan merupakan barang Pameran milik:
    1. subjek pajak luar negeri;
    2. Pengusaha TPPB; atau
    3. subjek pajak dalam negeri selain Pengusaha TPPB.
    (3) Pengusaha TPPB wajib mempunyai salinan bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak milik subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
    (4) Dihapus.
    (5) Dalam dokumen pemberitahuan pabean atas pemasukan barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan:
    1. identitas subjek pajak luar negeri, Pengusaha TPPB, atau subjek pajak dalam negeri sebagai pemilik barang; dan
    2. identitas Pengusaha TPPB sebagai importir.
    (6) Atas pemasukan barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
    (7) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu ke Tempat Penimbunan:
    1. diberikan penangguhan bea masuk;
    2. tidak dipungut PDRI; dan/atau
    3. diberikan pembebasan cukai.
    (8) Barang yang dimasukkan ke Tempat Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) tidak dapat diberikan fasilitas sebagaimana. dimaksud pada ayat (7).

  8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 18


    (1) Sebelum pelaksanaan Pameran, Pengusaha TPPB melakukan pencacahan (stock opname) saldo awal atas barang yang mendapatkan fasilitas yang berada di Tempat Penimbunan.
    (2) Pemindahan barang Pameran dari Tempat Penimbunan ke Tempat Pameran atau sebaliknya dilakukan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
    (3) Setelah pelaksanaan Pameran, Pengusaha TPPB melakukan pencacahan (stock opname) saldo akhir atas barang yang mendapatkan fasilitas yang berada di Tempat Penimbunan paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak berakhirnya izin penyelenggaraan Pameran.

  9. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 19


    (1) Barang Pameran yang ditimbun di Tempat Penimbunan dapat dikeluarkan ke:
    1. Tempat Pameran;
    2. luar Daerah Pabean; dan/atau
    3. TPPB lainnya.
    (2) Barang Pameran di Tempat Pameran dari Tempat Penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dilakukan pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI, pada saat jangka waktu izin penyelenggaraan Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) berakhir, wajib dimasukkan kembali ke Tempat Penimbunan paling lambat:
    1. 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya izin penyelenggaraan Pameran; atau
    2. sebelum dilaksanakan Pameran berikutnya dalam hal Pameran berikutnya dilaksanakan kurang dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya izin penyelenggaraan Pameran.
    (3) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikeluarkan dari Tempat Penimbunan ke tempat lain dalam Daerah Pabean setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan dari Pengusaha TPPB.
    (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dalam hal:
    1. barang Pameran yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4);
    2. barang Pameran akan dihibahkan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
    3. barang Pameran akan dihibahkan ke lembaga tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah untuk tujuan penelitian dan pengembangan;
    4. barang Pameran akan dihibahkan ke sekolah, menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja; dan/atau
    5. barang Pameran dengan pertimbangan tertentu.
    (5) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e meliputi:
    1. barang Pameran digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan industri dalam negeri;
    2. barang Pameran mengalami kerusakan; atau
    3. barang Pameran tidak memungkinkan untuk diekspor kembali dan dimusnahkan.
    (6) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
    (7) Dalam hal barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan melebihi jangka waktu sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo wajib diselesaikan dengan cara:
    1. diekspor kembali;
    2. dimusnahkan; dan/atau
    3. diselesaikan kewajiban pabean dengan membayar bea masuk dan/atau PDRI, sepanjang telah memenuhi ketentuan kepabeanan di bidang impor dan cukai.
    (8) Pengusaha TPPB wajib melunasi bea masuk dan/atau PDRI atas barang untuk mendukung keperluan Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) pada saat pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan ke Tempat Pameran.
    (9) Kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan terhadap barang pendukung Pameran yang akan diekspor kembali.

  10. Ketentuan ayat (7) dan ayat (8) diubah, di antara ayat (7). dan ayat (8) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7a), serta ayat (10) dan ayat (11) dihapus, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 20


    (1) Dalam hal barang Pameran dari luar Daerah Pabean dikeluarkan dari Tempat Penimbunan ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Pengusaha TPPB wajib melunasi bea masuk dan/atau PDRI yang pada saat pemasukannya diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7).
    (2) Dalam hal barang Pameran dimiliki oleh subjek pajak dalam negeri, pelunasan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri sebagai pemilik barang.
    (3) PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
    1. atas barang untuk dipamerkan, terutang pada saat pengeluaran barang dari TPPB; atau
    2. atas barang untuk mendukung keperluan Pameran, terutang saat pengeluaran barang yang pertama kali dari Tempat Penimbunan.
    (4) Dalam hal barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan barang kena cukai, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
    (5) Pelunasan bea masuk dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus sudah dilakukan pada saat pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang.
    (6) Atas pelunasan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha TPPB dikenakan sanksi keterlambatan penyetoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (7) PDRI yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
    1. atas barang milik subjek pajak luar negeri dan Pengusaha TPPB dapat dikreditkan oleh Pengusaha TPPB; atau
    2. atas barang milik subjek pajak dalam negeri dapat dikreditkan oleh subjek pajak dalam negeri.
    (7a) Pengkreditan PDRI atas barang milik subjek pajak luar negeri oleh Pengusaha TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan dalam hal:
    1. barang Pameran diakui sebagai pembelian oleh Pengusaha TPPB saat . barang tersebut dikeluarkan dari Tempat Penimbunan;
    2. pengeluaran barang Pameran milik subjek pajak luar negeri merupakan penyerahan oleh Pengusaha TPPB; dan
    3. Pengusaha TPPB memungut PPN atau PPN dan PPnBM terutang dan menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan barang Pameran yang semula milik subjek pajak luar negeri tersebut.
    (8) Dalam hal pengeluaran barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki:
    1. subjek pajak dalam negeri; atau
    2. Pengusaha TPPB baik milik sendiri maupun yang semula milik subjek pajak luar negeri,
      1. yang merupakan penyerahan barang kena pajak, pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM dan membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
    (9) Atas penyerahan barang kena pajak dari TPPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (8), terutang PPN atau PPN dan PPnBM pada saat pengeluaran barang dari TPPB.
    (10) Dihapus.
    (11) Dihapus.
    (12) Atas pengeluaran barang dari TPPB yang bukan merupakan penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8), tidak dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM dan tidak dibuatkan Faktur Pajak.


Pasal II


  1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap persetujuan sebagai izin Pengusaha TPPB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan izin Pengusaha TPPB dicabut.
  2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 260