Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 08 TAHUN 2023

Kategori : Lainnya

Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar


PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 08 TAHUN 2023

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR
ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa program hilirisasi produk pertambangan mempunyai peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional secara berkelanjutan serta berkontribusi dalam penerimaan negara sehingga perlu mengatur tata cara penetapan harga patokan ekspor atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525);
  6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6721);
  10. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
  11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 595) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1343);
  12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 285);
  13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 339) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 752);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR.


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala badan teknis terkait.
  2. Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan bea keluar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  3. Bea Keluar adalah pungutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
  4. Produk Pertambangan adalah sumber daya alam tidak terbarukan yang digali dari perut bumi Indonesia.
  5. Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah sumber daya alam tidak terbarukan yang digali dari perut bumi Indonesia yang telah diolah dan/atau dimurnikan berupa mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan yang telah sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
  7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Pasal 2


(1) HPE atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri secara periodik.
(2) HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan Harga Ekspor.
(3) Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan tarif Bea Keluar.


Pasal 3


(1) HPE atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau badan teknis terkait yang tergabung dalam tim penetapan HPE.
(2) Tim penetapan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.


Pasal 4


Penetapan HPE atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
  1. pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
  2. kelestarian sumber daya alam;
  3. perkembangan harga Produk Pertambangan di pasaran internasional;
  4. stabilitas harga Produk Pertambangan di dalam negeri; dan/atau
  5. daya saing Produk Pertambangan yang diekspor.

 

Pasal 5


(1) Penetapan HPE atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada:
  1. harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional;
  2. harga rata-rata tertinggi free on board (FOB);
  3. harga rata-rata tertinggi yang berlaku di pasar dalam negeri; atau
  4. harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor Produk Pertambangan.
(2) Harga rata-rata tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari tanggal 20 dua bulan sebelum periode berlakunya HPE sampai dengan tanggal 19 satu bulan sebelum periode berlakunya HPE.


Pasal 6


(1) Sebelum HPE ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dapat menyampaikan usulan HPE.
(2) Usulan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui ketua tim penetapan HPE paling lambat 5 hari sebelum berakhirnya masa berlaku HPE.
(3) Usulan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh tim penetapan HPE.
(4) Berdasarkan usulan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua tim penetapan HPE mengusulkan penetapan HPE kepada Menteri.
(5) Menteri menetapkan HPE dengan mempertimbangkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal tidak terdapat usulan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan HPE sesuai dengan kewenangannya.

 

Pasal 7


(1) HPE yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) atau ayat (6) dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui usulan perubahan yang disampaikan sewaktu-waktu secara tertulis kepada Menteri oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Usulan perubahan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh tim penetapan HPE.
(4) Berdasarkan usulan perubahan HPE sebegaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim penetapan HPE dapat mengusulkan perubahan HPE kepada Menteri untuk ditetapkan.
(5) Menteri menetapkan perubahan HPE yang dilaksanakan Direktur Jenderal atas nama Menteri.


Pasal 8


Dalam hal HPE periode berikutnya belum ditetapkan oleh Menteri, HPE yang telah ditetapkan dinyatakan masih tetap berlaku.

 


Pasal 9


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, HPE atas Produk Pertambangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 112 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya HPE yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.


Pasal 10


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2023
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ZULKIFLI HASAN



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 146