1. |
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atati pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Wajib Bayar PNBP yang selanjutnya disingkat WB adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sistem Informasi PNBP Online yang selanjutnya disebut SIMPONI adalah sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, yang meliputi Sistem Perencanaan PNBP, Sistem Billing dan Sistem Pelaporan PNBP.
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara atau sistem penerimaan negara yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Laporan Surveyor adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis dari surveyor yang menyatakan kesesuaian barang yang diekspor.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disingkat Kementerian ESDM adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Kementerian Perdagangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Kementerian Perindustrian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- Kementerian Perhubungan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi/perhubungan.
- Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
- Lembaga National Single Window yang selanjutnya disingkat LNSW adalah unit organisasi Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen. perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, dan dokumen logistik nasional secara elektronik.
|
|
|
2. |
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 3 diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) |
Untuk efektivitas pengawasan PNBP mineral dan batubara, Kementerian Keuangan melakukan sinergi yang meliputi Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan LNSW. |
(2) |
Selain sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan melakukan sinergi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan. |
(3) |
Sinergi dengan Kementerian ESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi proses bisnis dan data perizinan pertambangan, perhitungan dan pembayaran PNBP, rencana dan realisasi atas pembelian dan penjualan, dan laporan hasil verifikasi terkait komoditas mineral dan batubara. |
(4) |
Sinergi dengan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi proses bisnis dan data perizinan/persetujuan dan Laporan Surveyor dalam rangka ekspor terkait komoditas mineral dan batubara. |
(4a) |
Sinergi dengan Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi proses bisnis dan data industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara (smelter). |
(5) |
Sinergi dengan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi proses bisnis dan data pengangkutan/pengapalan terkait komoditas mineral dan batubara dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan/atau surat persetujuan olah gerak. |
|
|
|
3. |
BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VI
PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM PADA LNSW
|
|
|
4. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah dan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) dihapus sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) |
LNSW mengelola data pada SINSW yang berasal dari:
- data hasil sinergi dengan Kementerian Perdagangan berupa data terkait perizinan/persetujuan dan Laporan Surveyor dalam rangka ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);
- data hasil sinergi dengan Kementerian Perindustrian berupa data industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara (smelter) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4a);
- data hasil sinergi dengan Kementerian Perhubungan berupa data terkait pengangkutan/pengapalan komoditas mineral dan batubara dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan/atau surat persetujuan olah gerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5);
- data dari Direktorat Jenderal . Anggaran berupa NTPN, laporan hasil verifikasi, dan data lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1); dan
- data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa data pemberitahuan pabean ekspor dan data manifest kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
|
(2) |
Dihapus. |
(3) |
Dihapus. |
|
|
|
5. |
Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIA KEWAJIBAN VALIDASI NTPN
|
|
|
6. |
Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 11A dan Pasal 11B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
(1) |
Untuk penerbitan Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, eksportir memastikan validasi NTPN melalui SINSW. |
(2) |
Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kebenaran NTPN; dan
- volume NTPN.
|
(3) |
Dalam hal berdasarkan validasi kebenaran NTPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dinyatakan tidak valid, NTPN tidak dapat digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen Laporan Surveyor. |
(4) |
Dalam hal berdasarkan validasi volume NTPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dinyatakan:
- volume NTPN sudah digunakan penuh, NTPN tidak dapat digunakan kembali sebagai dasar penerbitan Laporan Surveyor; atau
- volume NTPN belum digunakan penuh, NTPN dapat digunakan kembali maksimal sebesar sisa volume NTPN yang belum terpakai sebagai dasar penerbitan Laporan Surveyor.
|
Pasal 11B
(1) |
Untuk penerbitan surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) huruf c, sistem inaportnet melakukan validasi NTPN melalui SINSW. |
(2) |
Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kebenaran NTPN; dan
- volume NTPN.
|
(3) |
Dalam hal berdasarkan validasi kebenaran NTPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dinyatakan tidak valid, NTPN tidak dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat persetujuan berlayar. |
(4) |
Dalam hal berdasarkan validasi volume NTPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dinyatakan:
- volume NTPN sudah digunakan penuh, NTPN tidak dapat digunakan kembali sebagai dasar penerbitan surat persetujuan berlayar; atau
- volume NTPN belum digunakan penuh, NTPN dapat digunakan kembali maksimal sebesar sisa volume NTPN yang belum terpakai sebagai dasar penerbitan surat persetujuan berlayar.
|
|
|
|
7. |
Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) |
Setiap instansi yang terlibat dalam sinergi dapat memanfaatkan data hasil sinergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing. |
(2) |
Pemanfaatan data hasil sinergi untuk mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka:
- pengawasan dan/atau pemeriksaan penerimaan negara;
- optimalisasi penerimaan negara;
- pengawasan kepatuhan pemegang izin di bidang pertambangan terhadap pemenuhan kewajiban kepada negara;
- pengawasan terhadap perizinan/persetujuan dalam rangka ekspor;
- pengawasan terhadap industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara (smelter);
- bahan perumusan kebijakan di masing-masing instansi terkait; dan/atau
- alasan lain berdasarkan pertimbangan Menteri.
|
|
|
|
8. |
Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) |
Dalam hal terjadi gangguan sistem dan/atau aliran data yang menyebabkan terhambatnya proses sinergi, para pihak melakukan proses perbaikan atas kendala dan gangguan yang dihadapi. |
(2) |
Dalam hal perbaikan atas kendala dan gangguan membutuhkan waktu yang lama, para pihak menginformasikan secara tertulis kepada LNSW dengan tembusan kepada pihak lain yang terlibat dalam sinergi. |
(3) |
Terhadap informasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LNSW dapat menangguhkan proses validasi atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A dan Pasal 11B dalam rangka kelancaran kegiatan pengangkutan/pengapalan mineral dan batubara. |
|