Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 2/PJ/2023
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2021 Tentang Tata Cara Pemungutan Bea Meterai Dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 2/PJ/2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2021
TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN BEA METERAI DALAM HAL TERJADI KEGAGALAN
SISTEM METERAI ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan pemungutan bea meterai dengan menggunakan meterai elektronik, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia selaku pihak yang mendapatkan penugasan untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik sedang melakukan penyempurnaan sistem meterai elektronik;
- bahwa dengan sedang dilakukannya penyempurnaan sistem meterai elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdapat pemungut bea meterai yang perlu melakukan penyesuaian agar dapat terintegrasi dengan sistem meterai elektronik;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemungutan bea meterai, serta mempersiapkan sistem pemungutan bea meterai yang memadai, perlu melakukan penyesuaian pengaturan mengenai jangka waktu integrasi sistem meterai elektronik yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Meterai Dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Meterai Dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571);
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6711);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1203);
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Meterai Dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN BEA METERAI DALAM HAL TERJADI KEGAGALAN SISTEM METERAI ELEKTRONIK.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Meterai Dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik, diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
|
||||||
2. | Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A
|
- Pemungut Bea Meterai yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dapat menyelesaikan proses integrasi dengan API Sistem Meterai Elektronik sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
- Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2023
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.