Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 1);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK.
BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kota Salatiga.
- Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Wali Kota adalah Wali Kota Salatiga.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
- Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk lainya termasuk kontrak investasi kolektif dalam bentuk usaha tetap.
- Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
- Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubul pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, dan sejenisnya, termasuk rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) kamar.
- Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
- Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.
- Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
- Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
- Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan, berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
- Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
- Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dan penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
- Data Transaksi Usaha adalah data/dokumen yang memua jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar dani subjek pajak/konsumen kepada wajib pajak/pengusaha sebagai dasar pengenaan pajak.
- Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik adalah sistem yang menghubungkan antara perangkat yang merekam transaksi pembayaran dari Subjek Pajak kepada Wajib Pajak dengan sistem monitoring transaksi usaha wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan omzet Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau setoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilalukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
- Bank Persepsi adalah Bank yang ditunjuk oleh Wali Kota untuk menerima setoran penerimaan Daerah.
- Pihak Ketiga adalah Badan yang bergerak di bidang penyediaan sistem informasi manajemen dan jaringan komunikasi data.
(1) |
Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam pemungutan Pajak Daerah. |
(2) |
Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah secara Elektronik bertujuan untuk:
- meningkatnya kepatuhan dan kemudahan Wajib Pajak dalam melaporkan omzet usaha secara cepat, akurat dan aktual;
- menghindari terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) antara petugas pajak dan Wajib Pajak dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan daerah;
- meningkatnya kualitas dan kuantitas fasilitasi layanan, pembinaan dan pengawasan di bidang perpajakan daerah;
- meningkatnya estimasi pendapatan daerah yang berasal dan Pajak Daerah secara berkala dan sewaktu-waktu (realtime),
- memberikan jaminan pembayaran Pajak Daerah oleh Subjek Pajak dalam memberikan kontribusi ke daerah;dan
- meningkatnya kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pengelolaan Pajak Daerah.
|
Ruang lingkup penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah secara Elektronik meliputi:
- Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik;
- hak dan kewajiban;
- larangan dan sanksi administratif; dan
- pembinaan.
BAB IISISTEM PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAKSECARA ELEKTRONIKPasal 4
(1) |
Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah secara Elektronik diberlakukan pada jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self assesment). |
(2) |
Jenis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan; dan
- Pajak Parkir.
|
(1) |
Pemerintah Daerah menyediakan sarana pendukung dalam Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik. |
(2) |
Sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perangkat elektronik perekam Data Transaksi Usaha berupa tapping box atau online cash register;
- jaringan komunikasi data; dan
- aplikasi pelaporan Pajak Daerah secara elektronik (e-SPTPD).
|
(3) |
Dalam penyediaan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Bank Persepsi dan/atau Pihak Ketiga. |
(4) |
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- penyediaan perangkat elektronik;
- penyediaan jaringan komunikasi data; dan
- pemeliharaan perangkat elektronik.
|
(1) |
Wajib Pajak yang telah menerima perangkat elektronik perekam Data Transaksi Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, melakukan pendaftaran akun dalam aplikasi pelaporan Pajak Daerah secara online (e-SPTPD). |
(2) |
Dokumen SPTPD yang dicetak melalui aplikasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai SPTPD yang sah setelah dilakukan validasi oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan Daerah. |
(1) |
Hasil perekaman alat dan/atau sistem perekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak bukan sebagai dasar ketetapan Pajak. |
(2) |
Pemerintah Daerah memanfaatkan hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan pemeriksaan Pajak. |
(3) |
Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melakukan evaluasi untuk kepentingan pemeriksaan Pajak. |
(4) |
Pemerintah Daerah merahasiakan hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali untuk kepentingan pemeriksaan Pajak dan/atau kepentingan lain yang mewajibkan untuk membuka kerahasiaan data Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) |
Apabila terdapat perbedaan hasil perekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan laporan Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak, Pemerintah Daerah bersurat kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan data tambahan dan/atau penjelasan. |
(2) |
Berdasarkan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak menyampaikan data tambahan dan/atau penjelasan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah. |
(3) |
Pemerintah Daerah melakukan pemeriksaan Pajak apabila berdasarkan hasil penelitian data tambahan dan/atau penjelasan yang disampaikan oleh Wajib Pajak masih terdapat perbedaan dengan laporan Pajak yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan hasil perekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). |
(1) |
Pemerintah Daerah melakukan pemantauan alat dan/atau sistem perekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak dilakukan melalui dashboard Pemerintah Daerah. |
(2) |
Wajib Pajak yang dengan sengaja merusak alat dan/atau berusaha merubah sistem perekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Dalam hal Wajib Pajak belum menerima perangkat elektronik perekam Data Transaksi Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, tetap melaksanakan kewajiban pelaporan Pajak Daerah dengan cara mengisi SPTPD sesuai ketentuan perpajakan daerah.
BAB IIIHAK DAN KEWAJIBANPasal 11
(1) |
Dalam pelaksanaan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik, Wajib Pajak berhak:
- memperoleh informasi data kewajiban perpajakan daerah yang seharusnya dibayar dan setiap transaksi pembayaran yang terkait dengan dasar pengenaan Pajak Daerah;
- memperoleh kerahasiaan Data Transaksi Wajib Pajak yang dilaksanakan secara sistem elektronik dalam rangka pengawasan pembayaran Pajak Daerah; dan
- mendapatkan jaminan pemasangan/penyambungan/penempatan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik tidak menganggu sistem dan perangkat yang sudah ada pada Wajib Pajak.
|
(2) |
Dalam pelaksanaan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik, Wajib Pajak berkewajiban:
- memberikan akses dan informasi kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pemasangan alat dan/atau sistem perekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak.
- memasukkan/menginput data setiap transaksi pembayaran yang sebenarnya dari konsumen/Subjek Pajak kepada Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menjaga perangkat dan sistem pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik yang sudah terinstal/tersambung dalam keadaan baik;
- dalam hal Wajib Pajak menggunakan mesin cash register online untuk pelaksanaan pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik, kertas yang digunakan untuk mencetak bukti transaksi wajib disediakan sendiri oleh Wajib Pajak;
- ikut menjaga dan memelihara dengan baik alat dan/atau sistem perekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak milik Pemerintah Daerah;
- melaporkan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan Daerah apabila sistem aplikasi tidak jalan/rusak paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah adanya kerusakan perangkat dari sistem pengawasan yang sudah terinstal; dan
- membuat surat pernyataan kesediaan untuk dipasang alat sistem pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik sebagai syarat pengajuan/perpanjangan izin usaha.
|
(1) |
Dalam pelaksanaan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan Daerah berhak:
- memperoleh kemudahan untuk menginstal/memasang/menghubungkan perangkat dan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik pada tempat usaha outlet Wajib Pajak;
- memperoleh informasi data transaksi lainnya yang terkait dengan data pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengusulkan pencabutan hak Wajib Pajak yang dipasang Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik termasuk melakukan evaluasi atas izin usaha yang diterbitkan dan instansi yang berwenang; dan
- melaporkan kepada apparat penegak hukum atas perbuatan baik yang disengaja atas karena kealpaan Wajib Pajak sehingga terjadi kerusakan dan/atau hilangnya perangkat dan/atau Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.
|
(2) |
Dalam pelaksanaan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan Daerah berkewajiban:
- melaksanakan survei terhadap Wajib Pajak sebelum dilaksanakan pemasangan perangkat untuk pelaksanaan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik;
- menyimpan kerahasiaan setiap data transaksi pembayaran Pajak Daerah dan setiap Wajib Pajak;
- menjamin data transaksi pembayaran Pajak Daerah hanya digunakan untuk keperluan di bidang perpajakan daerah;
- membangun/mengadakan/menempatkan/menyambung perangkat secara sistem elektronik dalam rangka pengawasan pembayaran Pajak Daerah dilaksanakan dengan biaya dari Pemerintah Daerah;
- melakukan tindakan administrasi pemungutan Pajak Daerah atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menyimpan data transaksi pembayaran pajak dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
|
BAB IVLARANGAN DAN SANKSI ADMINISTRATIFBagian KesatuLaranganPasal 13
Dalam pelaksanaan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik, Wajib Pajak dilarang:
- mengubah data Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik dengan cara dan dalam bentuk apapun;
- merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya perangkat dan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik yang telah terpasang;dan
- menolak/tidak bersedia untuk dilakukan pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha pada lokasi usaha.
Bagian KeduaSanksi AdministratifPasal 14
(1) |
Setiap Wajib Pajak yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif. |
(2) |
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- teguran lisan;
- peringatan tertulis;
- pemasangan peringatan pada tempat usaha;
- penghentian sementara kegiatan usaha;
- penutupan lokasi usaha;
- pencabutan perizinan berusaha;
- pembatalan perizinan berusaha; dan/atau
- denda administratif.
|
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf h berupa:
- penggantian seluruh kerugian Daerah oleh Wajib Pajak yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan huruf b baik secara senggaja ataupun tidak sengaja yang berakibat terjadinya kerugian Daerah; dan
- penetapan besaran nilai pajak paling sedikit 10 (sepuluh) kali lipat dari pembayaran pajak tertinggi masa pajak sebelumnya bagi Wajib Pajak yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c.
BAB VPEMBINAANBagian KesatuPembinaanPasal 16
(1) |
Pembinaan atas Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan Daerah. |
(2) |
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemberian pedoman, pelayanan konsultasi, dan supervisi;
- pelaksanaan sosialisasi, bimbingan teknis, dan publikasi;dan
- monitoring, evaluasi dan pelaporan.
|
(1) |
Dalam Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik dapat dibentuk tim yang beranggotakan:
- Unsur Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan Daerah;
- Unsur Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketentraman dan ketertiban umum;
- Unsur Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perizinan; dan
- Unsur Perangkat Daerah/instansi terkait lainnya.
|
(2) |
Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat melakukan pemantauan operasional dan penghitungan data penjualan pada lokasi usaha Wajib Pajak.
Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dihidang keuangan Daerah menetapkan teknis penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.
BAB VIKETENTUAN PENUTUPPasal 20
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2017 Nomor 27), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Wali kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Salatiga.
Ditetapkan di Kota Salatiga
pada tanggal 17 Januari 2023
Pj. WALI KOTA SALATIGA,
ttd
SINOENG N. RACHMADI
Diundangkan di Kota Salatiga
pada tanggal 17 Januari 2023
SEKRETARIS DAERAH
KOTA SALATIGA,
ttd
WURI PUJIASTUTI
BERITA DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2023 NOMOR 3
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.