Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 9 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
Menimbang :
- bahwa salah satu bentuk pelayanan publik di Daerah dilaksanakan melalui administrasi perpajakan yang transparan, akurat, dan akuntabel;
- bahwa administrasi perpajakan berupa pembatalan ketetapan pajak daerah diperlukan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak;
- bahwa Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah belum mengatur mengenai tata cara pembatalan ketetapan pajak daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
- Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 5);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK DAERAH.
BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
- Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang menjadi dasar Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
- Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
- Daerah adalah Kota Yogyakarta.
BAB IIPEMBATALAN KETETAPAN PAJAK DAERAHBagian KesatuUmumPasal 2
(1) |
Walikota berwenang melakukan pembatalan ketetapan Pajak Daerah. |
(2) |
Walikota dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Pajak Daerah. |
Pembatalan ketetapan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan:
- berdasarkan permohonan Wajib Pajak; atau
- secara jabatan.
(1) |
Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diajukan atas ketetapan Pajak Daerah yang tercantum dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau STPD. |
(2) |
Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam hal:
- ketetapan Pajak Daerah yang tidak benar; dan/atau
- keadaan kahar antara lain bencana alam, bencana sosial, kebakaran, dan wabah penyakit.
|
(3) |
Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan untuk 1 (satu) atau lebih SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB atau STPD. |
(4) |
Ketetapan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jumlah pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga, denda dan/atau kenaikan pajak. |
Bagian KeduaPembatalan Berdasarkan Permohonan Wajib PajakPasal 5
(1) |
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mengajukan permohonan pembatalan ketetapan Pajak Daerah kepada Walikota melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Pajak Daerah. |
(2) |
Permohonan pembatalan ketetapan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak ketetapan Pajak Daerah diterbitkan. |
(3) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan dilampiri persyaratan. |
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:
- SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB atau STPD yang dimohonkan pembatalan;
- fotokopi identitas Wajib Pajak dan/atau kuasa Wajib Pajak apabila dikuasakan;
- surat pernyataan bermeterai dari pemohon yang menjelaskan sebab dan alasan pengajuan pembatalan;
- fotokopi laporan keuangan atau bukti pendukung lainnya; dan
- surat kuasa bermeterai apabila dikuasakan.
(1) |
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat disampaikan secara:
- luring; atau
- daring.
|
(2) |
Penyampaian secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- secara langsung kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Pajak Daerah, dengan bukti penerimaan surat yang diberikan oleh petugas penerima surat; atau
- melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti penerimaan surat tercatat dari jasa ekspedisi atau jasa kurir.
|
(3) |
Penyampaian secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui surat elektronik dengan bukti penerimaan berupa dokumen elektronik. |
(1) |
Bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) menjadi tanda bukti penerimaan surat permohonan pengajuan pembatalan ketetapan Pajak Daerah. |
(2) |
Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggal surat permohonan. |
(1) |
Permohonan yang telah mendapatkan tanda bukti penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) akan diperiksa kelengkapan persyaratannya oleh petugas pelayanan. |
(2) |
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permohonan. |
(3) |
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. dapat dipertimbangkan; atau b. dikembalikan. |
(4) |
Dalam hal surat permohonan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, petugas pelayanan memberitahukan alasan pengembalian secara tertulis kepada Wajib Pajak atau kuasanya. |
(5) |
Surat permohonan pembatalan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diajukan kembali setelah persyaratan terpenuhi. |
Bagian KetigaPembatalan Secara JabatanPasal 10
(1) |
Pembatalan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan:
- asas keadilan;
- adanya temuan data baru; dan/atau
- informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Pajak Daerah.
|
(2) |
Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pejabat kepada Walikota melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Pajak Daerah. |
(1) |
Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan terhadap ketetapan Pajak Daerah yang secara nyata tidak benar penetapannya. |
(2) |
Ketetapan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak pernah diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Pajak Daerah. |
(3) |
Atas Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, dan jenis Pajak yang tercantum dalam ketetapan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Pajak Daerah dapat menerbitkan ketetapan Pajak Daerah yang baru. |
Bagian KeempatProses Pembatalan Ketetapan Pajak DaerahPasal 12
(1) |
Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Pajak Daerah menindaklanjuti kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan membentuk tim telaah. |
(2) |
Tim telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Pajak Daerah. |
(1) |
Tim telaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas melakukan penelitian:
- administrasi; dan
- lapangan.
|
(2) |
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap substansi surat permohonan atau data yang dimiliki oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Pajak Daerah. |
(3) |
Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal penelitian administrasi belum cukup. |
(1) |
Tim telaah dapat meminta keterangan tambahan dari Wajib Pajak untuk memperkuat penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). |
(2) |
Permintaan keterangan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
- mengundang Wajib Pajak; dan/atau
- meminta bukti pendukung.
|
(1) |
Wajib Pajak harus memenuhi permintaan keterangan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan keterangan tambahan. |
(2) |
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka surat permohonan tetap diproses sesuai dengan data yang dimiliki oleh tim telaah. |
(1) |
Tim telaah menerbitkan rekomendasi berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. |
(2) |
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar Walikota untuk memberikan:
- keputusan bagi permohonan dari Wajib Pajak; atau
- keputusan pembatalan ketetapan Pajak Daerah secara jabatan.
|
(3) |
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
- mengabulkan pengajuan pembatalan ketetapan Pajak Daerah; atau
- menolak pengajuan pembatalan ketetapan Pajak Daerah.
|
(4) |
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk surat Walikota. |
(5) |
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepada Wajib Pajak. |
(1) |
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal surat permohonan atau tanggal pengajuan dari Pejabat. |
(2) |
Permohonan pembatalan dari Wajib Pajak dianggap dikabulkan apabila Walikota atau Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Pajak Daerah belum memberikan keputusan sampai dengan akhir jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) |
Walikota dapat mendelegasikan kewenangan memberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Pajak Daerah. |
(2) |
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam hal ketetapan Pajak Daerah kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
BAB IIIKETENTUAN PENUTUPPasal 19
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 25 Januari 2023
Pj. WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd
SUMADI
Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 25 Januari 2023
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd
AMAN YURIADIJAYA
BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2023 NOMOR 9
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.