Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 5/BC/2023

Kategori : Lainnya

Petunjuk Teknis Monitoring Dan Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 5/BC/2023

 TENTANG

 PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP PENERIMA
FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 64 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.04/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.04/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1365);
 

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP PENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR.
 


BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1
 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat KITE adalah Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah.
  2. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
  3. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 
  4. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah yang selanjutnya disebut KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan hasil produksi industri kecil menengah.
  5. Barang dan Bahan Fasilitas KITE adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:
    1. diimpor;
    2. dimasukkan dari tempat penimbunan berikat, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean; atau
    3. dimasukkan dari Penerima KITE Pembebasan lainnya atau Penerima KITE IKM,
      1. dengan menggunakan fasilitas KITE, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi hasil produksi yang mempunyai nilai tambah.
  6. Barang Berfasilitas KITE adalah:
    1. Barang dan Bahan Fasilitas KITE;
    2. Barang dan Bahan Fasilitas KITE yang sedang dalam proses (work in process);
    3. Barang dan Bahan Fasilitas KITE yang telah menjadi hasil produksi; dan/atau
    4. mesin yang diimpor atau dimasukkan dengan fasilitas KITE IKM.
  7. Data Monitoring dan/atau Evaluasi Fasilitas KITE yang selanjutnya disebut Data Monev adalah dokumen kepabeanan dan/atau cukai dan dokumen lain berupa buku, catatan, laporan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, dan/atau surat yang berkaitan dengan fasilitas KITE.
  8. Penerima Fasilitas KITE adalah badan usaha yang telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KITE.
  9. Monitoring adalah kegiatan pemantauan, pemeriksaan, penelitian dan/atau analisis terhadap aktivitas dan catatan serta pembukuan.
  10. Evaluasi adalah kegiatan penilaian kepatuhan dan/atau pengukuran efektivitas dari pemberian fasilitas KITE terhadap Penerima Fasilitas KITE.
  11. Pekerjaan Lapangan adalah pekerjaan dalam rangka Monitoring dan/atau Evaluasi yang dilakukan di lokasi Penerima Fasilitas KITE dan/atau lokasi lain yang diketahui ada kaitannya dengan kegiatan usaha Penerima Fasilitas KITE.
  12. Monitoring Elektronik (electronic-Monitoring) yang selanjutnya disebut e-Monitoring adalah pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengolahan Data Monev pada Sistem Komputer Pelayanan dan sumber lain. 
  13. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
  14. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
  15. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
  16. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah PPN, PPnBM, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor.
  17. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  18. Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) yang selanjutnya disebut IT Inventory adalah suatu sistem informasi berbasis teknologi informasi yang dirancang, dibangun, dan digunakan oleh Penerima Fasilitas KITE.
  19. Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut Kanwil adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  20. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat KPUBC adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  21. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai.
  22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  23. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.

 

BAB II
TANGGUNG JAWAB KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI


Pasal 2

 
(1) Monitoring dan/atau Evaluasi dilakukan oleh:
  1. Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan;
  2. Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai;
  3. Kepala Kanwil;
  4. Kepala KPUBC;
  5. Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE IKM; dan/atau
  6. Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Penerima Fasilitas KITE.
(2) Pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkoordinasi antar unit di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

Pasal 3

 
(1) Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan:
  1. Monitoring khusus; dan
  2. Evaluasi makro.
(2) Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan Monitoring khusus.
(3) Kepala Kanwil dan/atau Kepala KPUBC sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan:
  1. Monitoring umum terhadap Penerima Fasilitas KITE Pembebasan dan/atau Penerima Fasilitas KITE Pengembalian;
  2. Monitoring khusus;
  3. Evaluasi mikro terhadap Penerima Fasilitas KITE Pembebasan dan/atau Penerima Fasilitas KITE Pengembalian; dan
  4. Evaluasi Makro.
(4) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Penerima Fasilitas KITE melaksanakan:
  1. Monitoring umum; dan
  2. Monitoring khusus.
(5) Kantor Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE IKM melaksanakan:
  1. Monitoring umum;
  2. Monitoring khusus; dan
  3. Evaluasi mikro,
    1. terhadap Penerima Fasilitas KITE IKM.


BAB III
MONITORING

Bagian Kesatu
Jenis Monitoring

Pasal 4


Monitoring meliputi:
  1. Monitoring umum;
  2. Monitoring khusus; dan
  3. Monitoring mandiri.


Bagian Kedua
Monitoring Umum

Pasal 5


(1) Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, dan/atau Kepala Kantor Pabean melaksanakan Monitoring umum terhadap seluruh Penerima Fasilitas KITE dalam wilayah pengawasannya.
(2) Frekuensi pelaksanaan Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan manajemen risiko.
(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
  1. jumlah kegiatan kepabeanan terakhir Penerima Fasilitas KITE;
  2. pola pengawasan Penerima Fasilitas KITE;
  3. kemampuan melaksanakan Monitoring umum berdasarkan rasio jumlah pegawai dibandingkan jumlah Penerima Fasilitas KITE yang berada dalam pengawasannya; dan/atau
  4. pertimbangan lainnya.


Pasal 6


(1) Dalam melaksanakan Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala Kanwil, Kepala KPUBC dan/atau Kepala Kantor Pabean menugaskan unit pelayanan dan/atau unit pengawasan pada:
  1. Kanwil/KPUBC yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE Pembebasan dan/atau KITE Pengembalian;
  2. Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Penerima Fasilitas KITE Pembebasan dan/atau KITE Pengembalian; dan
  3. Kantor Pabean yang menetapkan dan/atau mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Penerima Fasilitas KITE IKM.
(2) Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
  1. persyaratan dan kriteria perizinan fasilitas KITE;
  2. impor, ekspor, dan/atau mutasi Barang Berfasilitas KITE;
  3. mutasi Barang Berfasilitas KITE dalam rangka subkontrak;
  4. jaminan fasilitas KITE;
  5. penyelesaian Barang dan Bahan Fasilitas KITE;
  6. saldo Barang dan Bahan Fasilitas KITE;
  7. penyampaian laporan pertanggungjawaban;
  8. existence, responsibility, nature of business, and auditability (ERNA);
  9. IT Inventory Penerima Fasilitas KITE atau modul KITE IKM;
  10. closed circuit television (CCTV); dan/atau
  11. kewajiban kepabeanan lain terkait pemanfaatan fasilitas KITE.
(3) Dalam hal Monitoring umum dilakukan oleh Kanwil/KPUBC yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE Pembebasan dan/atau KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tata laksana Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Dalam hal Monitoring umum dilakukan oleh Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Penerima Fasilitas KITE Pembebasan dan/atau KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tata laksana Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Dalam hal Monitoring umum dilakukan oleh Kantor Pabean yang menetapkan dan/atau mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Penerima Fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tata laksana Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Dalam hal diperlukan adanya Pekerjaan Lapangan dan/atau kegiatan yang memerlukan pemeriksaan fisik lainnya, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, dan/atau Kepala Kantor Pabean dapat menerbitkan surat tugas Pekerjaan Lapangan.
(7) Pekerjaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa:
  1. penilaian Sistem Pengendalian Internal (SPI);
  2. penilaian IT Inventory;
  3. pendayagunaan closed circuit television (CCTV); dan/atau
  4. kegiatan lain yang memerlukan pemeriksaan fisik.

 

Pasal 7


(1) Hasil pelaksanaan Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dituangkan dalam laporan Monitoring umum KITE oleh unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Laporan Monitoring umum KITE atas seluruh Penerima Fasilitas KITE yang berada di bawah pengawasan Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, dan/atau Kepala Kantor Pabean harus telah disampaikan minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3) Laporan Monitoring umum KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, dan/atau Kepala Kantor Pabean yang menugaskan paling lambat pada hari kerja kelima bulan berikutnya.
(4) Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan Monitoring umum KITE kepada Kepala Kanwil yang menetapkan fasilitas KITE.
(5) Dalam hal Monitoring umum dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Penerima Fasilitas KITE yang berlokasi di luar wilayah Kanwil yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE, Kepala Kantor Pabean menyampaikan laporan sebagaimana pada ayat (3) kepada Kepala Kanwil yang membawahi Kantor Pabean untuk diteruskan kepada Kepala Kanwil yang menetapkan.
(6) Kepala Kanwil/KPUBC dan Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE menyusun kompilasi laporan Monitoring umum KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
(7) Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE IKM menyampaikan kompilasi laporan Monitoring umum KITE setiap 6 (enam) bulan sekedi kepada Kepala Kanwil terkait paling lambat pada akhir minggu kedua bulan Juli dan Januari.
(8) Kepala Kanwil menyampaikan kompilasi laporan Monitoring umum KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau ayat (5) setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan dan Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai paling lambat akhir minggu ketiga bulan Juli dan Januari.
(9) Laporan Monitoring umum KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(10) Penyampaian kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau ayat (6) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Pasal 8


Tindak lanjut laporan Monitoring umum KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat berupa:
  1. konfirmasi kepada Penerima Fasilitas KITE untuk dilakukan penyesuaian atau perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. penagihan Bea Masuk, PPN, PPnBM, dan/atau sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan perpajakan;
  3. penerbitan rekomendasi pelaksanaan Monitoring khusus;
  4. penerbitan rekomendasi pelaksanaan Evaluasi mikro;
  5. penerbitan rekomendasi pembekuan fasilitas KITE;
  6. penerbitan rekomendasi pencabutan fasilitas KITE; dan/atau
  7. penerbitan rekomendasi lain.

Bagian ketiga
Monitoring Khusus

Paragraf 1
Umum

Pasal 9


Monitoring khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
  1. pemeriksaan sewaktu-waktu;
  2. pemeriksaan sederhana; atau
  3. penelitian mendalam.


Pasal 10


(1) Dalam melaksanakan Monitoring khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, dan Kepala Kantor Pabean dapat membentuk tim Monitoring khusus.
(2) Pembentukan tim Monitoring khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(3) Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(4) Penelitian mendalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(5) Dalam hal diperlukan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(6) Dalam hal pelaksanaan Monitoring khusus dilakukan oleh Kepala Kanwil, Kepala KPUBC dan Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Monitoring khusus dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(7) Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai dapat meminta bantuan Kepala Kanwil/Kepala KPUBC dan/atau Kepala Kantor Pabean yang menetapkan dan/atau mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Penerima Fasilitas KITE untuk melaksanakan Monitoring khusus.
(8) Kepala Kanwil yang:
  1. menetapkan Penerima Fasilitas KITE Pembebasan dan/atau KITE Pengembalian; dan/atau
  2. membawahi Kantor Pabean yang menetapkan fasilitas KITE IKM,
    1. dapat meminta bantuan Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Penerima Fasilitas KITE untuk melaksanakan Monitoring khusus melalui koordinasi antar unit di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(9) Tim Monitoring khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan Monitoring khusus secara insidental berdasarkan manajemen risiko.
(10) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (9) meliputi:
  1. hasil laporan Monitoring umum KTTE;
  2. rasio antara nilai ekspor dibanding dengan nilai impor Penerima Fasilitas KITE;
  3. jumlah kegiatan kepabeanan terakhir Penerima Fasilitas KITE;
  4. jenis komoditi Penerima Fasilitas KITE;
  5. jenis industri Penerima Fasilitas KITE;
  6. rekam jejak Penerima Fasilitas KITE;
  7. kemampuan melaksanakan Monitoring khusus berdasarkan rasio jumlah pegawai dibandingkan jumlah Penerima Fasilitas KITE yang berada dalam pengawasannya; 
  8. hasil Monitoring mandiri; dan/atau
  9. pertimbangan lainnya.


Pasal 11


(1) Hasil pelaksanaan Monitoring khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dituangkan dalam laporan Monitoring khusus KITE.
(2) Laporan Monitoring khusus KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Monitoring Khusus kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menugaskan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja) setelah pelaksanaan Monitoring khusus.
(3) Dalam hal Monitoring khusus dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Penerima Fasilitas KITE, Kepala Kantor Pabean menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kanwil atau Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE.
(4) Dalam hal Monitoring khusus dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Penerima Fasilitas KITE, yang berlokasi di luar wilayah Kanwil yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE, Kepala Kantor Pabean menyampaikan laporan Monitoring khusus KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kanwil yang membawahi Kantor Pabean untuk diteruskan kepada Kepala Kanwil/KPUBC atau Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE.
(5) Kepala Kanwil dan Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE menyusun kompilasi laporan Monitoring khusus KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
(6) Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE IKM menyampaikan kompilasi laporan Monitoring khusus KITE setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Kepala Kanwil terkait paling lambat pada akhir minggu kedua bulan Juli dan Januari.
(7) Kepala Kanwil menyampaikan kompilasi laporan Monitoring khusus KITE kepada Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan dan Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai setiap 6 (encim) bulan sekali paling lambat akhir minggu ketiga bulan Juli dan Januari.
(8) Laporan Monitoring Khusus KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(9) Penyampaian kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 


Pasal 12


(1) Tindak lanjut laporan Monitoring khusus KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat berupa:
  1. asistensi atau pembinaan Penerima Fasilitas KITE;
  2. penagihan Bea Masuk, PPN, PPnBM, dan/atau sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan perpajakan;
  3. penetapan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penagihan Bea Masuk yang telah dikembalikan atas Barang Berfasilitas KITE yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai KITE Pengembalian;
  4. perubahan jaminan fasilitas KITE Pembebasan atau kuota fasilitas KITE IKM;
  5. penerbitan rekomendasi pembekuan fasilitas KITE;
  6. penerbitan rekomendasi pencabutan fasilitas KITE;
  7. penerbitan rekomendasi penelitian oleh unit pengawasan;
  8. penerbitan rekomendasi penelitian ulang tarif dan/atau nilai pabean;
  9. penerbitan rekomendasi audit kepabeanan dan cukai;
  10. penerbitan rekomendasi dilakukan pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak; 
  11. penerbitan rekomendasi perubahan Data Monev; dan/atau
  12. penerbitan rekomendasi lain.
(2) Asistensi atau pembinaan Penerima Fasilitas KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila diperlukan peningkatan kepatuhan Penerima Fasilitas KITE terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenal fasilitas KITE.
(3) Penagihan Bea Masuk, PPN, PPnBM, dan/atau sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila ditemukan kekurangan pembayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai fasilitas KITE Pembebasan atau KITE IKM.
(4) Penetapan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penagihan Bea Masuk yang telah dikembalikan atas Barang Berfasilitas KITE yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan apabila terdapat kelebihan atas pengembalian Bea Masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai fasilitas KITE Pengembalian.
(5) Perubahan jaminan fasilitas KITE Pembebasan atau kuota fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan apabila ditemukan kekurangan jumlah jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KITE.
(6) Penerbitan rekomendasi pembekuan fasilitas KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan apabila terpenuhi ketentuan pembekuan izin KITE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KITE.
(7) Penerbitan rekomendasi pencabutan fasilitas KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan apabila terpenuhi ketentuan pencabutan izin KITE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KITE.
(8) Penerbitan rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana kepabeanan dan cukai.
(9) Penerbitan rekomendasi penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan apabila ditemukan kesalahan dalam pemberitahuan pabean.
(10) Penerbitan rekomendasi audit kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilakukan apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban kepabeanan.
(11) Penerbitan rekomendasi dilakukan pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dilakukan apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
(12) Penerbitan rekomendasi perubahan Data Monev sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian data.
(13) Penerbitan rekomendasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 dilakukan apabila diperlukan tindak lanjut lainnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenal KITE.


Pasal 13


(1) Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) meliputi:
  1. Bea Masuk atas Barang Berfasilitas KITE yang pada saat impor atau pemasukan mendapat fasilitas KITE Pembebasan atau KITE IKM;
  2. Bea Masuk tambahan, dalam hal Barang Berfasilitas KITE yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea Masuk tambahan;
  3. PPN dan PPnBM atas Barang Berfasilitas KITE yang pada saat impor atau pemasukan mendapat fasilitas KITE Pembebasan atau KITE IKM;
  4. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan/atau
  5. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE menerbitkan surat penetapan pabean sebagai dasar penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penagihan kepabeanan dan/atau cukai. 


Paragraf 2
Pemeriksaan Sewaktu-waktu

Pasal 14


(1) Tim Monitoring khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf a untuk menguji kepatuhan Penerima Fasilitas KITE atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KITE berdasarkan manajemen risiko.
(2) Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap:
  1. kebenaran dokumen pemberitahuan pabean;
  2. pemenuhan persyaratan dan kriteria fasilitas KITE; dan/atau
  3. pemenuhan kewajiban Penerima Fasilitas KITE.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara:
  1. e-Monitoring; dan/atau
  2. Pekerjaan Lapangan.
(4) Tata laksana pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 15


(1) e-Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a meliputi pemeriksaan terhadap:
  1. keandalan sistem pengendalian internal (SPI) IT Inventory Penerima Fasilitas KITE;
  2. kesesuaian jumlah dan validitas Data Monev antara SKP dengan IT Inventory;
  3. kesesuaian jumlah barang per dokumen antara Data Monev pada SKP dengan IT Inventory;
  4. kesesuaian waktu pencatatan pemasukan barang antara Data Monev pada SKP dengan IT Inventory disesuaikan dengan proses bisnis yang ada pada setiap Penerima Fasilitas KITE; dan/atau
  5. uji lain yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko.
(2) Dalam melaksanakan e-Monitoring, tim Monitoring khusus:
  1. menentukan periode waktu pemeriksaan berdasarkan tanggal pendaftaran dokumen kepabeanan;
  2. mengakses dan/atau mengunduh Data Monev pada SKP sesuai periode waktu pemeriksaan;
  3. memeriksa validitas akses IT Inventory perusahaan;
  4. mengakses dan/atau mengunduh Data IT Inventory perusahaan;
  5. melakukan cleansing Data Monev pada IT Inventory untuk disesuaikan dengan Data Monev pada SKP; dan
  6. melakukan pengujian Data Monev sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Periode waktu pemeriksaan e-Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun.
(4) Periode pemeriksaan e-Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir paling lambat sebelum tanggal penerbitan surat tugas Monitoring khusus.


Pasal 16


(1) Pekerjaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b dapat berupa:
  1. pemeriksaan fisik barang;
  2. pengambilan contoh barang (sampel) untuk dilakukan pengujian laboratoris; dan/atau
  3. kegiatan lain yang memerlukan pemeriksaan fisik.
(2) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tingkat pemeriksaan secara sampel berdasarkan manajemen risiko.
(3) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau pengambilan contoh barang (sampel) untuk dilakukan pengujian laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan didampingi oleh Penerima Fasilitas KITE.


Pasal 17


(1) Tingkat pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) sebesar 10% (sepuluh persen) dari:
  1. total jumlah barang; dan/atau
  2. jenis barang,
    1. dalam pemberitahuan dokumen yang menjadi target pemeriksaan.
(2) Dalam hal pada pemeriksaan fisik ditemukan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan fisik barang, tingkat pemeriksaan fisik dapat ditingkatkan sesuai manajemen risiko.


Pasal 18


(1) Tim Monitoring khusus membuat berita acara pemeriksaan fisik atas kegiatan pemeriksaan fisik barang dalam rangka pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a.
(2) Berita acara pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 19


(1) Pengambilan contoh barang (sampel) untuk dilakukan pengujian laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dilakukan dengan berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai pengambilan contoh barang (sampel) dan pengujian.
(2) Tim Monitoring khusus membuat berita acara pengambilan contoh barang (sampel) untuk dilakukan pengujian laboratoris atas kegiatan pengambilan contoh barang (sampel) untuk dilakukan pengujian laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berita acara pengambilan contoh barang (sampel) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Paragraf 3
Pemeriksaan Sederhana

Pasal 20


(1) Tim Monitoring khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) melakukan pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf b kepada:
  1. Penerima Fasilitas KITE; dan/atau
  2. penerima subkontrak dari Penerima Fasilitas KITE atas kegiatan subkontrak yang diterima.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kepatuhan Penerima Fasilitas KITE atas pertanggungjawaban Barang Berfasilitas KITE yang seharusnya berada di lokasi pembongkaran, penyimpanan, dan/atau pemuatan Barang Berfasilitas KITE berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai KITE.
(3) Objek pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kebenaran:
  1. Barang dan Bahan Fasilitas KITE;
  2. Barang dan Bahan Fasilitas KITE yang sedang dalam proses (work in process);
  3. Barang dan Bahan Fasilitas KITE yang telah menjadi hasil produksi;
  4. mesin yang diimpor atau dimasukkan dengan fasilitas KITE IKM;
  5. sisa proses produksi (scrap/waste) Barang dan Bahan Fasilitas KITE; dan/atau
  6. barang lain yang mendapatkan fasilitas KITE.
(4) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap:
  1. nilai Bea Masuk dan PPN atau PPN dan PPnBM yang masih terutang dalam hal KITE akan dicabut fasilitasnya;
  2. kewajaran jumlah pemakaian Barang dan Bahan Fasilitas KITE;
  3. kesesuaian pencatatan Barang dan Bahan Fasilitas KITE antara IT Inventory dengan persediaan fisik; dan/atau
  4. kesesuaian serta ketertelusuran (traceability) atas Barang dan Bahan Fasilitas KITE yang telah diproses, yang belum diproses, dan/atau yang disubkontrakan kepada penerima subkontrak.
(5) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Pekerjaan Lapangan.
(6) Tata laksana pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 21


(1) Pekerjaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dapat dilakukan dengan pencacahan barang.
(2) Pencacahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tingkat pencacahan barang sebesar 10% (sepuluh persen) dari barang yang ditimbun oleh Penerima Fasilitas KITE.
(3) Dalam hal pada pemeriksaan fisik ditemukan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan fisik barang, tingkat pemeriksaan fisik dapat ditingkatkan sesuai manajemen risiko.


Pasal 22


(1) Pencacahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan dengan didampingi oleh Penerima Fasilitas KITE.
(2) Tim Monitoring khusus membuat berita acara pencacahan barang atas kegiatan pencacahan barang dalam rangka pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berita acara pencacahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Paragraf 4
Penelitian Mendalam

Pasal 23


(1) Tim Monitoring khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat melakukan penelitian mendalam sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf c kepada:
  1. Penerima Fasilitas KITE; dan/atau
  2. penerima subkontrak dari Penerima Fasilitas KITE atas kegiatan subkontrak yang diterima.
(2) Penelitian mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. analisis atas hasil Monitoring umum, pemeriksaan sewaktu-waktu, dan/atau pemeriksaan sederhana sebagai informasi indikasi terjadinya penyalahgunaan fasilitas KITE; dan/atau
  2. analisis dan kegiatan lain.
(3) Penelitian mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Pekerjaan Lapangan.
(4) Pekerjaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
  1. pemeriksaan hasil rekaman closed circuit television (CCTV) atas kegiatan pemasukan dan pengeluaran Barang Berfasilitas KITE; 
  2. pencacahan Barang Berfasilitas KITE;
  3. pemeriksaan fisik Barang Berfasilitas KITE;
  4. pemeriksaan pencatatan dan pembukuan Penerima Fasilitas KITE;
  5. pemanggilan Penerima Fasilitas KITE dalam rangka penelitian mendalam; dan/atau
  6. pemeriksaan lain sesuai dengan indikasi penyalahgunaan fasilitas KITE.
(5) Pekerjaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan didampingi oleh Penerima Fasilitas KITE.


Pasal 24


(1) Pencacahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf b dan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko.
(2) Dalam hal pada pencacahan barang dan/atau pemeriksaan fisik ditemukan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar pencacahan barang dan/atau pemeriksaan fisik barang, tingkat pencacahan barang dan/atau pemeriksaan fisik dapat ditingkatkan menjadi 100% (seratus persen).


Pasal 25


(1) Tim Monitoring khusus membuat berita acara pencacahan barang dan/atau berita acara pemeriksaan fisik atas kegiatan pencacahan barang dan/atau pemeriksaan fisik dalam rangka penelitian mendalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2) Berita acara pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Berita acara pencacahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian keempat
Monitoring Mandiri

Pasal 26


(1) Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan Monitoring yang dilakukan secara mandiri oleh Penerima Fasilitas KITE dengan tujuan untuk memantau konsistensi kinerja pemenuhan ketentuan KITE secara administratif.
(2) Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean menerima laporan Monitoring Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal selesai pelaksanaan Monitoring mandiri.
(3) Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap laporan Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pemeriksaan:
  1. hasil pelaksanaan Monitoring mandiri beserta bukti pendukungnya; dan
  2. kelengkapan dokumen laporan Monitoring mandiri berupa surat tugas Monitoring mandiri.
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sesuai dengan contoh pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 27


(1) Dalam hal diperlukan, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE dapat melakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) melalui Monitoring khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Monitoring khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai paling lambat 6 (enam) hari setelah laporan Monitoring mandiri diterima secara lengkap.


Pasal 28


(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepada Kantor Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE memberikan surat keputusan atas laporan Monitoring mandiri dengan hasil berupa:
  1. menyetujui, dalam had seluruh uraian dan/atau informasi dalam laporan Monitoring mandiri benar dan/atau sesuai dengan bukti pendukung yang relevan;
  2. menyetujui sebagian, dalam hal sebagian uraian dan/atau informasi dalam laporan Monitoring mandiri benar dan/atau sesuai dengan bukti pendukung yang relevan dan/atau terdapat indikasi manipulasi Data Monev; atau
  3. menolak seluruhnya, dalam hal seluruh uraian dan/atau informasi dalam laporan Monitoring mandiri tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan bukti pendukung yang relevan dan/atau terdapat indikasi manipulasi Data Monev.
(3) Kepala Kanwil, Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE menyampaikan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan Monitoring mandiri diterima secara lengkap.
(4) Dalam hal penelitian laporan Monitoring mandiri dilakukan dengan Monitoring khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal laporan Monitoring khusus diterbitkan.
(5) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 29


(1) Tindak lanjut laporan Monitoring mandiri yang telah mendapat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dapat berupa:
  1. penagihan Bea Masuk, PPN, PPnBM, dan/atau sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan perpajakan, apabila ditemukan kekurangan pembayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai fasilitas KITE;
  2. penerbitan rekomendasi penyesuaian Data Monev pada SKP dan/atau IT Inventory, apabila ditemukan kesalahan dalam Data Monev;
  3. penerbitan rekomendasi perbaikan pemenuhan persyaratan dan perizinan KITE, apabila terdapat ketidaksesuaian persyaratan dan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai fasilitas KITE;
  4. penerbitan rekomendasi permohonan perubahan data Keputusan Menteri mengenal penetapan Penerima Fasilitas KITE, apabila terdapat ketidaksesuaian Keputusan Menteri yang masih berlaku dengan kondisi terkini; dan/atau
  5. tindak lanjut lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KITE.
(2) Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE menerbitkan surat penetapan pabean sebagai dasar penagihan atas kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE melakukan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penerbitan rekomendasi penyesuaian Data Monev sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara bersamaan, apabila terdapat selisih kurang atas Barang dan Bahan Fasilitas KITE yang seharusnya berada di lokasi Penerima Fasilitas KITE dan/atau perusahaan penerima subkontrak.


Pasal 30


(1) Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE IKM menyampaikan kompilasi surat keputusan atas laporan Monitoring mandiri kepada Kepala Kanwil yang mengawasi wilayah unit kerjanya paling lambat minggu kedua bulan Juli dan Januari.
(2) Kepala Kanwil menyampaikan kompilasi surat keputusan atas laporan Monitoring mandiri kepada Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan dan Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai paling lambat akhir minggu ketiga bulan Juli dan Januari.
(3) Kompilasi surat keputusan atas laporan Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: 
  1. surat keputusan atas laporan Monitoring mandiri yang diterbitkan oleh Kepala Kanwil terkait; dan
  2. surat keputusan atas laporan Monitoring mandiri yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan melampirkan laporan Monitoring mandiri Penerima Fasilitas KITE yang telah diberi keputusan melalui surat keputusan atas laporan Monitoring mandiri.
(5) Kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB IV
EVALUASI

Bagian Kesatu
Jenis Evaluasi

Pasal 31


Evaluasi meliputi:
  1. Evaluasi mikro; dan
  2. Evaluasi makro.


Bagian Kedua
Evaluasi Mikro

Pasal 32


(1) Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE melaksanakan Evaluasi mikro.
(2) Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap kelayakan pemberian fasilitas KITE kepada Penerima Fasilitas KITE.
(3) Dalam melaksanakan Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, dan Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE dapat membentuk tim Evaluasi mikro.
(4) Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali, pada minggu ketiga bulan Juli dan bulan Januari.


Pasal 33


(1) Tim Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) melakukan:
  1. analisis atas data:
    1. hasil Monitoring umum, Monitoring khusus, dan/atau laporan hasil Monitoring mandiri;
    2. rekomendasi atas laporan hasil audit kepabeanan dan/atau cukai;
    3. rekomendasi dari aparat pemeriksa fungsional;
    4. tingkat partisipasi Penerima Fasilitas KITE dalam program DJBC seperti dukungan UMKM; 
    5. capaian kinerja setiap Penerima Fasilitas KITE;
    6. laporan keuangan Penerima Fasilitas KITE; dan/atau
    7. informasi lain; dan/atau
  2. pengumpulan data dampak ekonomi setiap Penerima Fasilitas KITE.
(2) Pengumpulan data dampak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh tim Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) terhadap:
  1. Penerima Fasilitas KITE Pembebasan dan/atau KITE Pengembalian; dan
  2. Penerima Fasilitas KITE IKM.
(3) Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 34


(1) Hasil pelaksanaan Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dituangkan dalam laporan Evaluasi mikro KITE.
(2) Laporan Evaluasi mikro KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat:
  1. akhir minggu keempat bulan Juli, yang meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dan huruf b; dan
  2. akhir minggu keempat bulan Januari, yang meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a.
(3) Laporan Evaluasi mikro KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
  1. Kepala Kanwil atau Kepala KPUBC yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE Pengembalian dan/atau KITE Pembebasan; dan/atau
  2. Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE IKM.
(4) Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE IKM menyampaikan kompilasi laporan Evaluasi mikro KITE kepada Kepala Kanwil yang mengawasi Kantor Pabean terkait paling lambat minggu pertama bulan Agustus dan Februari.
(5) Laporan Evaluasi mikro KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Kompilasi laporan Evaluasi mikro KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 35


Tindak lanjut laporan Evaluasi mikro KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
  1. pelaksanaan asistensi dan/atau pembinaan Penerima Fasilitas KITE; 
  2. rekomendasi pembekuan izin KITE;
  3. rekomendasi pencabutan izin KITE;
  4. rekomendasi perubahan dan/atau penyempurnaan peraturan perundang-undangan;
  5. rekomendasi pola pelayanan dan pengawasan;
  6. rekomendasi penelitian kepada unit pengawasan;
  7. rekomendasi audit kepabeanan dan/atau cukai; dan/atau
  8. pemberian penghargaan kepada Penerima Fasilitas KITE.


Bagian Ketiga
Evaluasi Makro

Pasal 36


(1) Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, Kepala Kanwil, dan/atau Kepala KPUBC melaksanakan Evaluasi makro secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Dalam melaksanakan Evaluasi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, Kepala Kanwil, dan Kepala KPUBC dapat membentuk tim Evaluasi makro.


Pasal 37


(1) Evaluasi makro yang dilakukan oleh tim Evaluasi makro pada Kanwil atau KPUBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilakukan secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali untuk penilaian atas:
  1. efektivitas kebijakan; dan/atau
  2. dampak ekonomi,
    1. terhadap pemberian fasilitas KITE secara regional di wilayah Kanwil atau KPUBC tersebut.
(2) Penilaian atas efektivitas kebijakan terhadap pemberian fasilitas KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
  1. analisis atas laporan hasil Evaluasi mikro KITE Pembebasan, KITE Pengembalian dan/atau KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1);
  2. rekomendasi audit kepabeanan dan/atau cukai;
  3. rekomendasi dari aparat pemeriksa fungsional;
  4. analisis atas efektivitas implementasi peraturan terkait fasilitas KITE; dan/atau
  5. analisis atas informasi lainnya yang dipandang perlu berdasarkan pertimbangan Kepala Kanwil atau KPUBC.
(3) Penilaian atas dampak ekonomi terhadap pemberian fasilitas KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
  1. pengumpulan data; dan
  2. analisis hasil pengumpulan data,
    1. terkait dampak ekonomi terhadap pemberian fasilitas KITE secara regional di wilayah Kanwil atau KPUBC.
(4) Evaluasi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 38


(1) Hasil pelaksanaan Evaluasi makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dituangkan dalam laporan Evaluasi makro KITE.
(2) Laporan Evaluasi makro KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan paling lambat:
  1. bulan Februari, dalam hal Evaluasi makro dilakukan sebagai penilaian atas efektivitas kebijakan terhadap pemberian fasilitas KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2); dan
  2. bulan Agustus, dalam hal Evaluasi makro dilakukan sebagai penilaian atas dampak ekonomi terhadap pemberian fasilitas KITE sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 37 ayat (3).
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan Evaluasi makro KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII dan Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan dilampiri laporan Evaluasi mikro KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).


Pasal 39


(1) Evaluasi makro yang dilakukan oleh tim Evaluasi makro KITE pada Direktorat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilakukan secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali untuk penilaian atas:
  1. efektivitas kebijakan; dan/atau
  2. dampak ekonomi,
    1. terhadap pemberian fasilitas KITE secara nasional.
(2) Penilaian atas efektivitas kebijakan terhadap pemberian fasilitas KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
  1. analisis atas laporan hasil Evaluasi makro KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a;
  2. rekomendasi atas laporan hasil audit kepabeanan dan/atau cukai;
  3. rekomendasi dari aparat pemeriksa fungsional;
  4. hasil Evaluasi dari Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk;
  5. efektivitas implementasi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai KITE secara nasional; dan/atau
  6. informasi lain yang dipandang perlu berdasarkan pertimbangan Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan.
(3) Penilaian atas dampak ekonomi terhadap pemberian fasilitas KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
  1. pengumpulan data;
  2. pengolahan hasil pengumpulan data; 
  3. analisa hasil pengolahan data; dan/atau
  4. koordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait lainnya,
    1. terkait dampak ekonomi terhadap pemberian fasilitas KITE secara nasional.
(4) Penilaian atas dampak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan dengan bekerja sama dengan pihak ketiga.


Pasal 40


(1) Hasil pelaksanaan Evaluasi makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dituangkan dalam laporan Evaluasi makro KITE.
(2) Laporan Evaluasi makro KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat:
  1. bulan Juni, dalam hal Evaluasi makro dilakukan sebagai penilaian atas efektivitas kebijakan terhadap pemberian fasilitas KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a; dan
  2. bulan Desember, dalam hal Evaluasi makro dilakukan sebagai penilaian atas dampak ekonomi terhadap pemberian fasilitas KITE sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b.
(3) Laporan Evaluasi makro KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX dan Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 41


Tindak lanjut laporan Evaluasi makro KITE sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (1) dapat berupa:
  1. perubahan atau penyempurnaan kebijakan mengenai KITE;
  2. hasil pengukuran dampak ekonomi fasilitas KITE secara nasional;
  3. hasil evaluasi lain terkait kinerja pelayanan dan/atau pengawasan KITE secara nasional; dan/atau
  4. rekomendasi perubahan atau penyempurnaan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB V
KEPATUHAN PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 42


(1) Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 31 dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi administrasi, pelayanan, dan pengawasan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Monitoring dan/atau Evaluasi dapat:
  1. meminta Data Monev;
  2. meminta dokumen laporan keuangan, surat pemberitahuan (SPT) pajak, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan; 
  3. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Penerima Fasilitas KITE, dan/atau pihak lain yang terkait;
  4. memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk menyimpan Data Monev, ruangan tempat untuk menyimpan Barang Berfasilitas KITE, dan/atau ruangan tempat untuk menyimpan barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan fasilitas KITE; dan/atau
  5. melakukan tindakan pengamanan berupa penegahan dan/atau penyegelan yang dipandang perlu terhadap:
    1. sarana pengangkut Barang Berfasilitas KITE; dan/atau
    2. Barang Berfasilitas KITE,
      1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(3) Pemenuhan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan:
  1. pada saat diterimanya permintaan; dan/atau
  2. sesuai jangka waktu yang dipersyaratkan dalam permintaan.
(4) Dalam hal Penerima Fasilitas KITE tidak berada di tempat atau berhalangan, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beralih kepada yang mewakilinya.
(5) Tim Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penelitian terhadap:
  1. kelengkapan data; dan
  2. kesesuaian dengan jangka waktu yang dipersyaratkan,
    1. atas data yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c.
(6) Dalam hal pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialihkan kepada pihak yang mewakili Penerima Fasilitas KITE, Tim Monitoring dan/atau Evaluasi melakukan pemeriksaan kredibilitas pihak tersebut berdasarkan identitas, posisi, keterkaitan dan/atau jabatan dengan Penerima Fasilitas KITE.
(7) Dalam hal Penerima Fasilitas KITE dan/atau yang mewakili:
  1. tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
  2. tidak memberi kesempatan kepada Tim Monitoring dan/atau Evaluasi untuk memasuki bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d;
  3. tidak bersedia dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 23 ayat (4) huruf c;
  4. tidak bersedia dilakukan pencacahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan/atau Pasal 23 ayat (4) huruf b; dan/atau
  5. tidak bersedia dilakukan pengambilan barang contoh (sampel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1),
    1. sehingga Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 31 tidak dapat dilaksanakan, Penerima Fasilitas KITE dianggap tidak bersedia membantu atau menolak pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi.
(8) Penerima Penerima Fasilitas KITE dan/atau yang mewakili dianggap:
  1. tidak bersedia membantu pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam hal memenuhi sebagian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e; atau
  2. menolak pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam hal memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan e.
(9) Dalam hal tidak bersedia membantu atau menolak pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Penerima Fasilitas KITE dan/atau yang mewakili harus menandatangani surat penolakan atau tidak bersedia membantu pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi sesuai contoh format sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas KITE.
(10) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terpenuhi, Tim Monitoring dan/atau Evaluasi menuangkan hal tersebut dalam laporan Monitoring dan/atau Evaluasi dengan melampirkan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (9).


Pasal 43


(1) Dalam hal Monitoring dan/atau Evaluasi dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Penerima Fasilitas KITE, rekomendasi pembekuan fasilitas KITE disampaikan kepada Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE atas Penerima Fasilitas KITE yang tidak bersedia membantu atau menolak Monitoring dan/atau Evaluasi.
(2) Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Penerima Fasilitas KITE melakukan pembekuan fasilitas KITE berdasarkan:
  1. laporan Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (10);
  2. rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KITE.


Pasal 44


(1) Dalam pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 31, Tim Monitoring dan/atau Evaluasi harus:
  1. memperlihatkan tanda pengenal;
  2. menyampaikan surat tugas; 
  3. menjelaskan maksud dan tujuan dilakukan Monitoring dan/atau Evaluasi; dan/atau
  4. merahasiakan seluruh Data Monev, data elektronik termasuk rekaman closed circuit television (CCTV) dan informasi lain yang telah diperoleh selama kegiatan Monitoring dan/atau Evaluasi dari pihak lain yang tidak berhak.
(2) Dalam hal tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Tim Monitoring dan/atau Evaluasi dikenakan hukuman disiplin dan/atau hukuman lain sesuai ketentuan perundang-undangan.


Pasal 45


(1) Pengadministrasian kegiatan Monitoring sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 dilakukan dengan sistem aplikasi Monitoring dan/atau Evaluasi.
(2) Pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. pengisian kertas kerja Monitoring dan/atau Evaluasi;
  2. pengisian catatan analisis Monitoring dan/atau Evaluasi; dan/atau
  3. penyusunan laporan Monitoring dan/atau Evaluasi;
(3) Dalam hal sistem aplikasi Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia pengadministrasian dilakukan secara manual.


BAB VI
IT INVENTORY

Pasal 46


(1) Pemenuhan ketentuan pendayagunaan IT Inventory bagi Penerima Fasilitas KITE, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas KITE.
(2) Mekanisme pencatatan pemasukan dan pengeluaran barang serta sistem pelaporan IT Inventory ditetapkan dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 47


(1) Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang fasilitas, Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean dapat menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk diberikan akses IT Inventory.
(2) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memberitahukan data dan/atau informasi yang diperoleh dari akses terhadap IT Inventory kepada pihak lain yang tidak berhak.
(3) Pejabat Bea dan Cukai yang:
  1. menyalahgunakan akses terhadap IT Inventory; dan/atau
  2. memberitahukan data dan/atau informasi yang diperoleh dari akses terhadap IT Inventory kepada pihak lain yang tidak berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
    1. dikenakan hukuman disiplin dan/atau hukuman lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 48


(1) Dalam hal pada saat pelaksanaan Monitoring khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdapat kegiatan audit, Monitoring khusus dihentikan.
(2) Laporan kegiatan Monitoring khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada tim audit.


Pasal 49


(1) Dalam hal Penerima Fasilitas KITE merupakan Mitra Utama Kepabeanan (MITA) dan/atau Authorized Economic Operator (AEO), laporan:
  1. pelaksanaan Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1); dan/atau
  2. Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1),
    1. ditembuskan kepada Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknis kepabeanan.
(2) Dalam hal hasil Monitoring umum, Monitoring khusus dan Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) memerlukan analisis lebih lanjut, unit pelayanan melakukan koordinasi dengan unit pengawasan pada Kantor Wilayah/KPUBC.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 50


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
  1. ketentuan mengenai IT Inventory pada Penerima Fasilitas KITE sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2014 tentang Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, dan Tempat Penimbunan Berikat, serta Kerahasiaan Data dan/atau Informasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  2. ketentuan mengenai Monitoring dan Evaluasi Penerima Fasilitas KITE sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2019 tentang Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor,
    1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 51


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.

ASKOLANI