Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor. KEP-1165/PJ.24/1993 Tanggal 27 September 1993 "Tentang Sistem, Bentuk Dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak " para Kakanwil Ditjen Pajak diminta untuk melaporkan setiap triwulan dan tahunan seperti pada pokok surat di atas, namun berdasarkan catatan kami masih ada beberapa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang belum mengirimkan laporan :
Mengingat laporan-laporan tersebut di atas sangat penting artinya bagi Kantor Pusat Dirjen. Pajak cq. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan sebagai bahan evaluasi dan menentukan kebijaksanaan, diharapkan bantuan Saudara dapat mengirim laporan-laporan tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.