Peraturan Lainnya Nomor : KEP - 497/SJ/2023

Kategori : Lainnya

Standar Pelayanan Di Lingkungan Sekretariat Jenderal


KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL

NOMOR KEP - 497/SJ/2023

 

TENTANG

 

STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL

 

SEKRETARIS JENDERAL,


Menimbang :

 

  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara Pelayanan Publik harus menetapkan Standar Pelayanan;

  2. bahwa dalam rangka memberikan acuan bagi pelaksanaan penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KEP-49/SJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Jenderal;
  3. bahwa sehubungan dengan kebutuhan organisasi serta untuk mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali atas ketentuan mengenai standar pelayanan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Jenderal;

 

Mengingat :

 

  1. Keputusan Presiden Nomor 36/TPA Tahun 2021;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 921);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1278);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1342);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1751) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 374);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 444);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 509);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Tahun 2022 Nomor 954);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL TENTANG STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL.

 

 

KESATU :

 

Menetapkan Standar Pelayanan di lingkungan Sekretariat Jenderal, yang terdiri atas:

a. Standar Pelayanan di lingkungan Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A;
b. Standar Pelayanan di lingkungan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B;
c. Standar Pelayanan di lingkungan Biro Hukum sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C;
d. Standar Pelayanan di lingkungan Biro Advokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D; 
e. Standar Pelayanan di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E;
f. Standar Pelayanan di lingkungan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F;
g. Standar Pelayanan di lingkungan Biro Manajemen BMN dan Pengadaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G;
h. Standar Pelayanan di lingkungan Biro Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H;
i. Standar Pelayanan di lingkungan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I;
j. Standar Pelayanan di lingkungan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J;
k. Standar Pelayanan di lingkungan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K;
l. Standar Pelayanan di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L;
m. Standar Pelayanan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M;
n. Standar Pelayanan di lingkungan Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N;
o. Standar Pelayanan di lingkungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O;
p. Standar Pelayanan di lingkungan Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan BMN sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P;

 

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Jenderal ini.

 

 

KEDUA : 

 

Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus dilaksanakan oleh seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, aparat pengawasan, dan masyarakat untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.

 


KETIGA : 

 

Pada saat Keputusan Sekretaris Jenderal ini berlaku, Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KEP-49/SJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Jenderal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

KEEMPAT : 

 

Keputusan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Keputusan Sekretaris Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Para Kepala Biro;
  2. Para Kepala Pusat;
  3. Sekretaris Pengadilan Pajak;
  4. Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan;
  5. Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
  6. Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan;
  7. Kepala Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah; dan
  8. Para Kepala Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta 

pada tanggal 27 Juni 2023

SEKRETARIS JENDERAL,

 

Ditandatangani secara elektronik

 

HERU PAMBUD