Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 208/PMK.011/2012

Kategori : Lainnya

Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (Atiga)


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 208/PMK.011/2012

TENTANG

PENETAPAN TARIF BEA MASUK
DALAM RANGKA ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN), telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA);
  2. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA);
  3. bahwa Menteri Perdagangan melalui surat Nomor 1528/M-DAG/SD/10/2012 perihal Permohonan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Dalam Kerangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) Berdasarkan Harmonized System (HS) 2012, telah mengusulkan untuk melakukan penyesuaian terhadap penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA);

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishlng The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN TRADEIN GOODS AGREEMENT (ATIGA).


Pasal 1


(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5), kolom (6), dan kolom (7) dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) atas impor barang dari semua negara-negara anggota.
  2. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
  3. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
  4. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (7) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015.


Pasal 2


Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.


Pasal 3


Ketentuan dalam Peraturan Menteri Ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan.


Pasal 4


Pada saat Peraturan Menteri Ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), dicabut dan dInyatakan tidak berlaku.


Pasal 5


Peraturan Menteri Ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





pada tanggal 17 Desember 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


AGUS D.W. MARTOWARDOJO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


AMIR SYAMSUDIN