Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
57 Tahun 2023
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2023

TENTANG

WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja, perlu informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja;
  2. bahwa Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan;

Mengingat :  

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
  1. Penempatan Tenaga Kerja adalah proses pelayanan penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan.
  2. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  3. Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antarkerja.
  4. Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah.
  5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.


BAB II
PELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN

Pasal 2

(1) Lowongan pekerjaan merupakan bagian dari pelayanan informasi pasar kerja.
(2) Pelayanan informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelayanan Penempatan Tenaga Kerja.
(3) Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan Pemberi Kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta Pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.
(4) Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengantar Kerja dan/atau petugas antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.


Pasal 3

Lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berasal dari:
a. dalam negeri; dan
b. luar negeri.


Pasal 4

(1) Lowongan pekerjaan yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaporkan oleh Pemberi Kerja.
(2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
(3) Sistem Informasi Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerj aan.
(4) Pelaporan lowongan pekerjaan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
 

Pasal 5

(1) Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memuat:
  1. identitas Pemberi Kerja;
  2. nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan;
  3. masa berlaku lowongan pekerjaan; dan
  4. informasi jabatan, meliputi:
    1. usia;
    2. jenis kelamin;
    3. pendidikan;
    4. keterampilan atau kompetensi;
    5. pengalaman kerja;
    6. upah atau gaji;
    7. domisili wilayah kerja; dan
    8. informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.
(2) Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh Pengantar Kerja dan/atau petugas antarkerja.


Pasal 6

Dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, Pemberi Kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.


Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dalam Peraturan Menteri.


Pasal 8

(1) Lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaporkan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
(2) Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.


Pasal 9

(1) Informasi lowongan pekerjaan bersifat terbuka.
(2) Informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh:
  1. pencari kerja;
  2. Pemberi Kerja;
  3. Pemerintah Pusat; dan
  4. Pemerintah Daerah.

 
Pasal 10

Pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas:
  1. angkatan kerja yang belum pernah bekerja dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan;
  2. angkatan kerja yang sudah pernah bekerja karena sesuatu hal berhenti atau diberhentikan dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan; atau
  3. angkatan kerja yang bekerja atau mempunyai pekerjaan karena sesuatu hal masih berusaha mendapatkan pekerjaan yang lain.


Pasal 11

(1) Informasi lowongan pekerjaan dapat diakses oleh setiap pencari kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akses informasi lowongan pekerjaan oleh pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

  
BAB III
PENGGUNAAN INFORMASI LOWONGAN PEKERJAAN

Pasal 12

Informasi lowongan pekerjaan dapat digunakan untuk:
  1. memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan;
  2. memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan;
  3. perencanaan tenaga kerja;
  4. Penempatan Tenaga Kerja;
  5. pelaporan informasi pasar kerja;
  6. analisis pasar kerja;
  7. analisis jabatan;
  8. analisis kebutuhan pelatihan; dan/atau
  9. pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan.


BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Pasal 13

Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab:
  1. menyusun kebijakan dan tata kelola informasi lowongan pekerjaan;
  2. membangun, memelihara, dan mengembangkan Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
  3. melakukan verifikasi lowongan pekerjaan;
  4. menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
  5. menggunakan informasi lowongan pekerjaan untuk perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja, pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja, analisis jabatan, analisis kebutuhan pelatihan, dan pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan;
  6. melakukan pembinaan Pengantar Kerja dan/atau petugas antarkerja;
  7. melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemberi Kerja terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan; dan
  8. memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.


Pasal 14

Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab:
  1. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah provinsi untuk memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
  2. melakukan verifikasi lowongan pekerjaan;
  3. menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
  4. memanfaatkan informasi lowongan pekerjaan untuk perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja, pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja, dan analisis jabatan dalam satu daerah provinsi;
  5. melakukan pembinaan Pengantar Kerja dan/atau petugas antarkerja dalam satu daerah provinsi;
  6. melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah provinsi terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan; dan
  7. memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah provinsi yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.


Pasal 15

Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung jawab:
  1. melakukan pembinaan kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah kabupaten/kota untuk memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
  2. melakukan verifikasi lowongan pekerjaan;
  3. menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
  4. memanfaatkan informasi lowongan pekerjaan untuk perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja, pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja, dan analisis jabatan dalam satu daerah kabupaten/kota;
  5. melakukan pembinaan Pengantar Kerja dan/atau petugas antarkerja dalam satu daerah kabupaten/kota;
  6. melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah kabupaten/kota terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan; dan
  7. memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah kabupaten/kota yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.


BAB V
PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEMBERI KERJA
YANG MELAPORKAN LOWONGAN PEKERJAAN

Pasal 16

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada Pemberi Kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya.


BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 17

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 19

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 120

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA