Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 16/BC/2023
Pengelolaan Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara Di Tempat Penimbunan Pabean
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 16/BC/2023
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG
YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DI
TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara;
- bahwa untuk memberikan pedoman dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan dalam melaksanakan kegiatan penyimpanan, pengadministrasian, dan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara di tempat penimbunan pabean, perlu mengatur ketentuan mengenai pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara di tempat penimbunan pabean;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pengelolaan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara di Tempat Penimbunan Pabean;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.05/1996 tentang Buku Catatan Pabean;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1518);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGELOLAAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DI TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
- Tempat penimbunan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- Tempat penimbunan berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
- Tempat penimbunan pabean yang selanjutnya disingkat TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di Kantor Bea dan Cukai, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
- Tempat lain yang berfungsi sebagai TPP yang selanjutnya disingkat TLB-TPP adalah tempat lain yang disamakan dengan TPP untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.
- Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang selanjutnya disingkat BTD adalah:
- barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya;
- barang yang tidak dikeluarkan dari TPB yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin; atau
- barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk:
1) yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean; atau 2) dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju, dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Penyelenggara Pos yang Ditunjuk. - Barang yang Dikuasai Negara yang selanjutnya disingkat BDN adalah:
- barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai; atau
- barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.
- Barang yang Menjadi Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMMN adalah:
- BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor;
- BTD yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor, yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP;
- barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;
- barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di TPP;
- BDN yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor; atau
- barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan dirampas untuk negara.
- Buku Catatan Pabean yang selanjutnya disingkat BCP adalah buku daftar atau formulir yang digunakan untuk mencatat pemberitahuan pabean dan kegiatan kepabeanan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, antara lain untuk kegiatan penatausahaan BTD, BDN, dan BMMN.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat DJBC adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
- Kantor Pusat adalah Kantor Pusat DJBC.
- Direktorat Penindakan dan Penyidikan yang selanjutnya disingkat Direktorat P2 adalah Direktorat yang menangani penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai di lingkungan DJBC.
- Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan DJBC.
- Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai DJBC yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
- Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk adalah penyelenggara pos yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).
- Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
- Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah pajak yang dipungut oleh DJBC atas impor barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor).
BAB II
TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup TPP
Pasal 2
(1) | Di setiap Kantor Pelayanan disediakan TPP yang dikelola oleh DJBC. |
(2) | Dalam hal pada Direktorat P2 dan Kantor Wilayah terdapat kegiatan pengelolaan BDN dan BMMN, TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disediakan di Direktorat P2 dan Kantor Wilayah. |
(3) | TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
(4) | TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyimpan:
|
(5) | BDN dan BMMN yang berasal dari pelanggaran di bidang cukai berdasarkan Undang-Undang di Bidang Cukai dapat disimpan di TPP. |
Bagian Kedua
Penetapan TPP dan TLB-TPP
Pasal 3
(1) | Penetapan TPP dilakukan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri. |
(2) | TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlokasi di dalam dan/atau di luar area Kantor Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan. |
(3) | Bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang ditetapkan sebagai TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh pemerintah berupa aset yang dimiliki atau dikuasai oleh DJBC. |
(4) | Penetapan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(5) | Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g dan huruf h dapat disesuaikan dengan ketersediaan ruangan di TPP. |
(6) | Penetapan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(7) | Keputusan mengenai penetapan sebagai TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku sampai dengan keputusan tersebut dicabut. |
(8) | Penyimpanan BTD di TPP dipungut sewa gudang sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. |
(9) | Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam mengelola BTD, BDN, dan BMMN di TPP. |
(10) | Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dengan menggunakan mekanisme kegiatan jasa pra lelang. |
(1) | Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri dapat menetapkan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu sebagai TLB-TPP. |
(2) | Penetapan TLB-TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
|
(3) | TLB-TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlokasi di dalam TPS dan keberadaan barang tetap menjadi tanggung jawab pengusaha TPS. |
(4) | TLB-TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). |
(5) | Penetapan TLB-TPP didahului dengan dilakukan pemeriksaan lokasi dan hasil pemeriksaan lokasi dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(6) | Penetapan TLB-TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(7) | Keputusan mengenai penetapan TLB-TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku:
|
(8) | Dalam hal penetapan TLB-TPP berdasarkan permohonan oleh pengusaha tempat penimbunan, keputusan atas permohonan penetapan TLB-TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pemeriksaan lokasi. |
(9) | TLB-TPP berdasarkan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) minimal harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan persyaratan administratif berupa dokumen perjanjian kerja sama yang antara lain memuat:
|
(10) | Tata kerja penetapan TLB-TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Ketiga
Penggunaan TPP atau TLB-TPP Secara Bersama-Sama
Pasal 5
(1) | Untuk kepentingan efisiensi dan efektivitas, unit kerja yang terdiri dari Direktorat P2, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan dapat menggunakan TPP atau TLB-TPP secara bersama-sama. |
(2) | Penggunaan TPP atau TLB-TPP secara bersama-sama harus mendapat persetujuan dari unit kerja pengelola TPP atau TLB-TPP. |
(3) | Pengelola TPP atau TLB-TPP bertanggung jawab terhadap keberadaan fisik BTD, BDN, dan/atau BMMN yang disimpan di TPP atau TLB-TPP yang digunakan secara bersama-sama. |
(4) | Unit kerja yang menyatakan status BTD, menetapkan status BDN, dan/atau menetapkan status BMMN bertanggung jawab terhadap administrasi dan penyelesaian atas BTD, BDN, dan/atau BMMN yang disimpan di TPP atau TLB-TPP yang digunakan secara bersama-sama. |
(5) | Penyerahan barang kepada unit kerja pengelola TPP atau TLB-TPP yang digunakan secara bersama-sama, dituangkan dalam berita acara serah terima menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(6) | Penggunaan TPP atau TLB-TPP secara bersama-sama dilakukan dengan ketentuan:
|
Bagian Keempat
Pemasukan dan Pengeluaran BTD, BDN, dan BMMN
Ke dan Dari TPP atau TLB-TPP
Pasal 6
(1) | Pemasukan BTD, BDN, dan/atau BMMN ke TPP atau TLB-TPP dilakukan berdasarkan surat perintah pemindahan dari Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) | Dalam hal penyimpanan BTD, BDN, dan/atau BMMN dilakukan di TPP atau TLB-TPP dan tidak mengakibatkan pengeluaran atas barang tersebut dari lokasi atau tempat penimbunan semula, pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pencatatan di TPP atau TLB-TPP dan dikecualikan dari penerbitan surat perintah pemindahan. |
(3) | Surat perintah pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Tata kerja pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pengeluaran BTD, BDN, dan/atau BMMN dari TPP atau TLB-TPP dapat dilakukan dalam hal:
|
(2) | Sebelum pengeluaran BTD, BDN, dan/atau BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik barang atau pemenang lelang wajib melunasi biaya sewa gudang di TPS, biaya sewa gudang di TPP atau TLB-TPP, dan/atau biaya lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | BTD, BDN, dan/atau BMMN dapat dikeluarkan dari TPP atau TLB-TPP setelah Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola BTD, BDN, dan/atau BMMN menerbitkan dokumen pengeluaran. |
Bagian Kelima
Penyimpanan dan Pemberian Identitas
Pasal 8
(1) | Penyimpanan BTD, BDN, dan BMMN di TPP atau TLB-TPP dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemudahan dalam pencarian dan tidak berdampak pada kerusakan barang. |
(2) | BTD, BDN, dan BMMN yang memerlukan penanganan khusus disimpan di tempat khusus yang disediakan. |
(3) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki karakteristik antara lain barang berbahaya, memiliki sifat merusak, mempengaruhi barang lain, dan/atau memerlukan instalasi khusus. |
(1) | Terhadap BTD dan BDN yang disimpan di TPP atau TLB-TPP diberikan identitas berupa tanda pengenal yang dilekatkan pada barang atau pengemasnya. |
(2) | Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat:
|
Bagian Keenam
Pencatatan
Pasal 10
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan BTD, BDN, dan BMMN menggunakan BCP. |
(2) | BCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
(3) | Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(4) | Pencatatan atas BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat elemen data mengenai:
|
(5) | Pencatatan atas BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat elemen data mengenai:
|
(6) | Pencatatan atas BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat elemen data mengenai:
|
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola BTD melakukan penutupan pencatatan BTD dalam BCP dengan mengisikan nomor dan tanggal dokumen penyelesaian dalam hal BTD telah diselesaikan dengan:
|
(2) | Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola BDN melakukan penutupan pencatatan BDN dalam BCP dengan mengisikan nomor dan tanggal dokumen penyelesaian dalam hal BDN telah diselesaikan dengan:
|
(3) | Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola BMMN melakukan penutupan pencatatan BMMN dalam BCP dengan mengisikan nomor dan tanggal dokumen penyelesaian dalam hal BMMN telah diselesaikan dengan:
|
Bagian Ketujuh
Monitoring dan Evaluasi
Pasal 12
(1) | Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan melakukan monitoring terhadap TPP dan TLB-TPP meliputi: a. masa berlaku TPP dan TLB-TPP; b. tingkat keterisian tempat penyimpanan; dan c. tindak lanjut atas pengelolaan BTD, BDN, dan BMMN. |
(2) | Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (9) minimal 1 (satu) kali setiap tahun. |
BAB III
PENGELOLAAN BTD
Bagian Kesatu
Pernyataan sebagai BTD
Pasal 13
(1) | Barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya yang statusnya dinyatakan sebagai BTD merupakan:
|
(2) | Barang yang sama sekali tidak diajukan pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk barang impor yang diangkut lanjut yang tidak direalisasikan pengangkutannya. |
(3) | Dikecualikan dari ketentuan belum mendapatkan persetujuan pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terhadap barang yang diberitahukan dengan pemberitahuan pabean untuk ditimbun di TPB berupa pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk ditimbun di TPB (BC 2.3) atau pemberitahuan pabean pemasukan barang impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat (BC 1.6). |
(4) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan barang yang belum mendapatkan penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menimbulkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PDRI. |
(5) | Penyelesaian atas barang impor yang ditimbun di TPS yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah mendapatkan penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penagihan bea masuk dan/atau cukai. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola BTD atas nama Kepala Kantor menyatakan status BTD terhadap barang impor atau barang ekspor dengan membukukan dalam BCP mengenai BTD. | ||||
(2) | Pernyataan status BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama:
|
||||
(3) | Dalam hal telah diberlakukan pencatatan pada BCP menggunakan sistem komputer pelayanan, pernyataan status BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh sistem komputer pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai melalui sistem komputer pelayanan. |
Bagian Kedua
Penyimpanan dan Pemberitahuan BTD
Pasal 15
(1) | BTD disimpan di TPP atau TLB-TPP. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola BTD, BDN, dan/atau BMMN atas nama Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan surat perintah untuk pemindahan BTD dari tempat asal ke TPP atau TLB-TPP. |
(3) | Penerbitan surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pernyataan status BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. |
(4) | Untuk Kantor Pelayanan dengan volume BTD yang tinggi, surat perintah pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterbitkan secara periodik untuk pemindahan BTD dalam periode 1 (satu) minggu. |
(5) | Pemindahan BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat perintah pemindahan. |
(6) | Pemindahan BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara serah terima kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola BTD, BDN, dan/atau BMMN menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean atas BTD dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP. |
(2) | Penerbitan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak BTD disimpan di TPP atau TLB-TPP. |
(3) | Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. |
(4) | Tata kerja penerbitan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Ketiga
Pencacahan BTD
Pasal 17
(1) | Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat tugas kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pencacahan BTD. |
(2) | Pencacahan BTD mulai dilakukan paling lambat hari ke-70 (ketujuh puluh) sejak penyimpanan BTD di TPP atau TLB-TPP. |
(3) | Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pencacahan BTD sebelum jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP untuk mengetahui jenis, sifat, dan/atau kondisi barang. |
(4) | Pencacahan BTD selesai dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak batas terakhir BTD mulai dilakukan pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(5) | Dalam hal diperlukan, pada saat pencacahan dapat dilakukan pengambilan contoh barang untuk pengujian laboratorium. |
(6) | Penghitungan jangka waktu pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
(7) | Hasil pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(8) | Hasil pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pemutakhiran data BTD dalam BCP. |
(9) | Tata kerja pencacahan BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Keempat
Penelitian Kondisi, Sifat, dan Ketentuan Larangan dan/atau
Pembatasan
Pasal 18
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola BTD, BDN, dan/atau BMMN melakukan penelitian atas BTD mengenai:
|
(2) | Penelitian klasifikasi barang (kode HS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan pengenaan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian larangan dan/atau pembatasan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor. |
(3) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal berita acara pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7). |
(4) | Penghitungan jangka waktu penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk jangka waktu untuk pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(5) | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk tindak lanjut penyelesaian BTD berupa:
|
(6) | Tata Kerja penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Kelima
Pemusnahan BTD
Pasal 19
(1) | Kepala Kantor Pelayanan menetapkan keputusan mengenai pemusnahan BTD yang:
|
||||
(2) | Penetapan pemusnahan BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak:
|
||||
(3) | Pemusnahan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan keputusan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||
(4) | Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, pemusnahan dapat dilaksanakan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan keputusan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||
(5) | Pelaksanaan pemusnahan BTD dapat dilakukan oleh importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, atau pihak lain, di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. | ||||
(6) | Pemusnahan BTD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan. | ||||
(7) | Keputusan mengenai pemusnahan BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan contoh format yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. | ||||
(8) | Tata kerja pemusnahan BTD dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Keenam
Penetapan BTD sebagai BMMN
Pasal 20
(1) | Kepala Kantor Pelayanan menetapkan BTD sebagai BMMN dalam hal:
|
(2) | Penetapan BTD sebagai BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan BTD sebagai BMMN. |
(3) | Penetapan BTD sebagai BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. |
(4) | Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan sebelum melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari penyimpanan BTD di TPP atau TLB-TPP, penetapan BTD sebagai BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari penyimpanan. |
(5) | Penetapan BTD sebagai BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan setelah melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari penyimpanan BTD di TPP atau TLB-TPP. |
(6) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. |
(7) | Tata kerja penetapan BTD sebagai BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Ketujuh
Lelang BTD
Pasal 21
Lelang BTD dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
- penetapan BTD untuk dilelang;
- pembentukan panitia lelang;
- penunjukan balai lelang untuk melaksanakan kegiatan jasa pra lelang, dalam hal diperlukan;
- penetapan harga terendah lelang;
- permintaan jadwal lelang;
- pelaksanaan lelang; dan
- penyerahan barang kepada pemenang lelang.
(1) | BTD yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP dan bukan merupakan:
|
||||||||
(2) | BTD yang sifatnya:
|
||||||||
(3) | Penetapan pelelangan BTD dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak:
|
||||||||
(4) | Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan Keputusan mengenai pelelangan atas BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan contoh format yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. | ||||||||
(5) | BTD yang telah ditetapkan untuk dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diadministrasikan dalam rencana pelelangan barang. | ||||||||
(6) | Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui lelang umum. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola BTD, BDN, dan/atau BMMN menyampaikan permintaan penelitian bea masuk dan PDRI yang terutang terhadap BTD yang akan dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang merupakan barang impor kepada pejabat pemeriksa dokumen. |
(2) | Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak naskah dinas permintaan penelitian diterima. |
(3) | Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri menetapkan harga terendah untuk BTD yang akan dilelang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak naskah dinas hasil penghitungan bea masuk dan PDRI yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima. |
(4) | Kepala Kantor Pelayanan dapat membentuk tim dalam melakukan penelitian penghitungan bea masuk dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(5) | Keputusan Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri mengenai penetapan harga terendah untuk BTD yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. |
(1) | Kepala Kantor Pelayanan menetapkan keputusan mengenai panitia lelang, dalam hal belum dibentuk panitia lelang. |
(2) | Panitia lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
|
(3) | Penyampaian laporan pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya risalah lelang dari Pejabat lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
(1) | Kepala Kantor Pelayanan mengajukan permohonan jadwal lelang kepada Kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal keputusan mengenai penetapan harga terendah. |
(2) | Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan lelang, Kepala Kantor Pelayanan dapat menyampaikan permohonan jadwal lelang atas beberapa penetapan lelang BTD dalam periode tertentu maksimal 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan mengenai penetapan harga terendah. |
(1) | Lelang atas BTD dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kepala KPKNL. |
(2) | Dalam hal diperoleh informasi dan dapat dibuktikan bahwa pemenang lelang adalah pemilik barang, importir, eksportir, atau kuasanya, pengesahan sebagai pemenang lelang dibatalkan dan dilakukan pelelangan ulang. |
(3) | Tata kerja pelelangan BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelelangan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pemenang lelang dapat melakukan pengambilan barang setelah melakukan pelunasan dan menerima dokumen pengeluaran dari Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola BTD, BDN, dan/atau BMMN. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai yang bertugas di TPP melakukan penyerahan barang kepada pemenang lelang setelah menerima dokumen pengeluaran. |
(1) | Dalam pelaksanaan lelang, Kepala Kantor Pelayanan dapat menunjuk balai lelang untuk melaksanakan kegiatan jasa pra lelang. |
(2) | Dalam melaksanakan kegiatan jasa pra lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), balai lelang diberikan imbalan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
Bagian Kedelapan
Tindak Lanjut BTD Tidak Laku Lelang
Paragraf 1
Usulan Peruntukan
Pasal 29
(1) | Dalam hal penawaran dalam lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) tidak mencapai harga terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan usulan peruntukan BTD untuk dilakukan pemusnahan, penetapan status penggunaan, hibah, atau lelang dengan penyesuaian nilai kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. |
(2) | Usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen: a. salinan risalah lelang; dan b. daftar BTD yang diajukan usulan peruntukannya. |
(3) | Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
|
(4) | Usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. |
(5) | Penyampaian usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak risalah lelang diterima. |
(6) | Tata kerja usulan peruntukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | BTD dengan usulan peruntukan penetapan status penggunaan, hibah, pemusnahan, atau lelang dengan penyesuaian nilai, dilakukan penilaian untuk mendapatkan nilai wajar, nilai likuidasi, atau nilai perkiraan. |
(2) | Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(3) | Dalam rangka penentuan nilai perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2, Kepala Kantor Pelayanan dapat menyusun tim penilaian. |
(4) | Nilai wajar, nilai likuidasi, atau nilai perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam usulan peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dengan menambahkan kolom nilai wajar/nilai likuidasi/nilai perkiraan. |
(1) | Untuk mendapatkan surat pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a dan huruf b, Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan permintaan surat pernyataan kesediaan kepada calon penerima hibah atau penetapan status penggunaan. |
(2) | Apabila permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat permintaan, Kepala Kantor Pelayanan dapat mengganti calon penerima hibah atau penetapan status penggunaan, atau menyampaikan usulan peruntukan lainnya. |
Paragraf 2
Pemusnahan BTD
Pasal 32
(1) | Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melaksanakan pemusnahan BTD yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri. |
(2) | Pemusnahan terhadap BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana tercantum dalam angka 1 butir 1.2 Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Paragraf 3
Penetapan Status Penggunaan dan Hibah BTD
Pasal 33
(1) | Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melaksanakan serah terima BTD yang telah mendapat persetujuan penetapan status penggunaan atau hibah dari Menteri. |
(2) | Pelaksanaan serah terima BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan penetapan status penggunaan atau hibah dari Menteri. |
(3) | Pelaksanaan serah terima BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. |
(4) | Tata kerja serah terima BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Paragraf 4
Lelang Dengan Penyesuaian Nilai atas BTD
Pasal 34
(1) | Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melaksanakan lelang BTD yang telah mendapat persetujuan lelang dengan penyesuaian nilai dari Menteri. |
(2) | Harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta lelang dalam lelang penyesuaian nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh pejabat lelang, merupakan harga lelang. |
(3) | Pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga bertanggung jawab atas pembebanan/pembayaran imbalan jasa pra lelang, dalam hal dilakukan kegiatan jasa pra lelang. |
(4) | Dalam pengumuman lelang atas BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan informasi mengenai pembebanan/pembayaran imbalan jasa pra lelang, dalam hal dilakukan kegiatan jasa pra lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang. |
(5) | Tata kerja lelang dengan penyesuaian nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Paragraf 5
Alokasi Hasil Lelang Dengan Penyesuaian Nilai
Pasal 35
(1) | Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri menetapkan alokasi hasil lelang dengan penyesuaian nilai untuk menentukan besaran:
|
(2) | Biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f termasuk bea lelang penjual. |
(3) | Penetapan alokasi hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. |
BAB IV
PENGELOLAAN BDN
Bagian Kesatu
Penetapan BDN
(1) | Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai BDN terhadap:
|
(2) | Penetapan status BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak:
|
(3) | Jangka waktu penetapan status BDN atas barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai. |
(4) | Tata kerja penetapan BDN untuk barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Kedua
Penyimpanan dan Pemberitahuan BDN
Pasal 37
(1) | BDN disimpan di TPP atau TLB-TPP. |
(2) | Pemindahan BDN dari tempat asal ke TPP atau TLB-TPP dilakukan berdasarkan surat perintah pemindahan dari Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan. |
(3) | Penerbitan surat perintah pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penetapan sebagai BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. |
(4) | Untuk Kantor Pelayanan dengan volume BDN yang tinggi seperti Kantor Pelayanan yang melakukan pengawasan dan pelayanan barang kiriman pos, surat perintah pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterbitkan secara periodik untuk pemindahan BDN per 7 (tujuh) hari sejak penetapan status BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. |
(5) | Pemindahan BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat perintah pemindahan diterbitkan. |
(6) | Penyerahan BDN kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola BTD, BDN, dan/atau BMMN berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(7) | Dalam hal penyimpanan BDN dilakukan di TPP atau TLB-TPP dan tidak mengakibatkan pengeluaran atas barang tersebut dari lokasi semula, pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pencatatan di TPP atau TLB-TPP dan dikecualikan dari penerbitan surat perintah pemindahan, serta berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(8) | Berita acara serah terima atau berita acara pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Terhadap BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya atau melalui pengumuman bahwa barang dan/atau sarana pengangkut miliknya berada dalam penguasaan negara. |
(2) | Penerbitan surat pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak barang ditetapkan sebagai BDN. |
(3) | Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pernyataan status BDN yang dibuktikan dengan:
|
(4) | Pemberitahuan secara tertulis atau pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. |
(5) | Tata kerja pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Ketiga
Pencacahan BDN
Pasal 39
(1) | Dalam hal belum dilakukan pencacahan sebelum penetapan BDN, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat tugas kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pencacahan BDN. |
(2) | Pencacahan BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilakukan paling lambat hari ke-70 (ketujuh puluh) sejak penyimpanan BDN di TPP atau TLB-TPP. |
(3) | Pencacahan BDN selesai dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak batas terakhir BDN mulai dilakukan pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pencacahan terhadap BDN sebelum jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP untuk mengetahui jenis, sifat, dan/atau kondisi barang. |
(5) | Dalam hal diperlukan, pada saat pencacahan dapat dilakukan pengambilan contoh barang untuk pengujian laboratorium. |
(6) | Penghitungan jangka waktu pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
(7) | Dalam hal pencacahan telah dilakukan sebelum penetapan BDN, terhadap BDN dapat dilakukan pencacahan kembali untuk memastikan kesesuaian data BDN dalam BCP. |
(8) | Hasil pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (7) dituangkan dalam berita acara hasil pencacahan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(9) | Dalam hal hasil pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (7) berbeda dengan penetapan BDN, dilakukan perubahan terhadap keputusan mengenai penetapan BDN dan pemutakhiran data BDN dalam BCP. |
(10) | Tata kerja pencacahan BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (7) dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Keempat
Penelitian Kondisi, Sifat, dan Ketentuan Larangan dan/atau
Pembatasan
Pasal 40
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola BTD, BDN, dan/atau BMMN melakukan penelitian atas BDN mengenai:
|
(2) | Penelitian klasifikasi barang (kode HS) dan pengenaan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dapat dilakukan dengan berkoordinasi kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian larangan dan/atau pembatasan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan. |
(3) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja:
|
(4) | Penghitungan jangka waktu penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk jangka waktu untuk pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(5) | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk tindak lanjut penyelesaian BDN berupa:
|
(6) | Tata Kerja penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Kelima
Pemusnahan BDN
Pasal 41
(1) | Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menetapkan keputusan mengenai pemusnahan BDN yang:
|
||||
(2) | Penetapan pemusnahan BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak:
|
||||
(3) | Pemusnahan BDN dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan keputusan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||
(4) | Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, pemusnahan dapat dilaksanakan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan keputusan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||
(5) | Pelaksanaan Pemusnahan BDN dapat dilakukan oleh importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, atau pihak lain, di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. | ||||
(6) | Pemusnahan BDN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan. | ||||
(7) | Keputusan mengenai pemusnahan BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. | ||||
(8) | Tata kerja pemusnahan BDN dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Keenam
Penetapan BDN sebagai BMMN
Pasal 42
(1) | Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menetapkan BDN sebagai BMMN dalam hal:
|
(2) | Penetapan BDN sebagai BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan BDN sebagai BMMN apabila tidak terdapat permohonan keberatan secara tertulis dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman serta dapat mempertimbangkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40. |
(3) | Penetapan BDN sebagai BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terpenuhi. |
(4) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. |
(5) | Tata kerja penetapan BDN sebagai BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Ketujuh
Lelang BDN
Pasal 43
Lelang BDN dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
- penetapan BDN untuk dilelang;
- pembentukan panitia lelang;
- penunjukan balai lelang untuk melaksanakan kegiatan jasa pra lelang (dalam hal diperlukan);
- penetapan harga terendah lelang;
- permintaan jadwal lelang;
- pelaksanaan lelang; dan
- penyerahan barang kepada pemenang lelang.
(1) | Terhadap BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang:
|
||||||||
(2) | Terhadap BDN yang sifatnya:
|
||||||||
(3) | Penetapan pelelangan BDN dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak:
|
||||||||
(4) | Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan keputusan mengenai pelelangan atas BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. | ||||||||
(5) | BDN yang telah ditetapkan untuk dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diadministrasikan dalam rencana pelelangan barang. | ||||||||
(6) | Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui lelang umum. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola BTD, BDN, dan/atau BMMN menyampaikan permintaan penelitian bea masuk dan PDRI yang terutang atas BDN yang akan dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 kepada pejabat pemeriksa dokumen. |
(2) | Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak naskah dinas permintaan penelitian diterima. |
(3) | Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri menetapkan harga terendah untuk BDN yang akan dilelang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak naskah dinas hasil penghitungan bea masuk dan PDRI yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima. |
(4) | Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dapat membentuk tim dalam melakukan penelitian penghitungan bea masuk dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(5) | Keputusan mengenai penetapan harga terendah untuk BDN yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh format yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. |
(1) | Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menetapkan keputusan mengenai panitia lelang, dalam hal belum dibentuk panitia lelang. |
(2) | Panitia lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
|
(3) | Penyampaian laporan pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya risalah lelang dari Pejabat lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
(1) | Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan mengajukan permohonan jadwal lelang kepada Kepala KPKNL dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Keputusan mengenai Penetapan Harga Terendah. |
(2) | Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan lelang, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dapat menyampaikan permohonan jadwal lelang atas beberapa penetapan lelang BDN dalam periode tertentu maksimal 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan mengenai penetapan harga terendah. |
(1) | Lelang atas BDN dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kepala KPKNL. |
(2) | Dalam hal diperoleh informasi dan dapat dibuktikan bahwa pemenang Lelang adalah pemilik barang, importir, eksportir, atau kuasanya, pengesahan sebagai pemenang lelang dibatalkan dan dilakukan pelelangan ulang. |
(3) | Tata kerja pelelangan BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelelangan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pemenang lelang dapat melakukan pengambilan barang setelah melakukan pelunasan dan menerima dokumen pengeluaran dari Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola BTD, BDN, dan/atau BMMN. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai yang bertugas di TPP melakukan penyerahan barang kepada pemenang lelang setelah menerima dokumen pengeluaran. |
(1) | Dalam pelaksanaan lelang, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dapat menunjuk balai lelang untuk melaksanakan kegiatan jasa pra lelang. |
(2) | Dalam melaksanakan kegiatan jasa pra lelang sebagaimana dimaksud ayat (1), balai lelang diberikan imbalan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
Bagian Kedelapan
Tindak Lanjut BDN Tidak Laku Lelang
Paragraf 1
Usulan Peruntukan
Pasal 51
(1) | Dalam hal penawaran dalam lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) tidak mencapai harga terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan usulan peruntukan BDN untuk dilakukan pemusnahan, penetapan status penggunaan, hibah, atau lelang dengan penyesuaian nilai kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. |
(2) | Usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:
|
(3) | Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan peruntukan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilampiri dengan:
|
(4) | Usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. |
(5) | Penyampaian usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak risalah lelang diterima. |
(6) | Tata kerja usulan peruntukan BDN kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | BDN dengan usulan peruntukan penetapan status penggunaan, hibah, pemusnahan, atau lelang dengan penyesuaian nilai, dilakukan penilaian untuk mendapatkan nilai wajar, nilai likuidasi, atau nilai perkiraan. | ||||
(2) | Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
||||
(3) | Dalam rangka penentuan nilai perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2), Kepala Kantor Pelayanan dapat menyusun tim penilaian. | ||||
(4) | Nilai wajar, nilai likuidasi, atau nilai perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam usulan peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) dengan menambahkan kolom nilai wajar/nilai likuidasi/nilai perkiraan. |
(1) | Untuk mendapatkan surat pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a dan huruf b, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan permintaan surat pernyataan kesediaan kepada calon penerima hibah atau penetapan status penggunaan. |
(2) | Apabila permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat permintaan, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dapat mengganti calon penerima hibah atau penetapan status penggunaan, atau menyampaikan usulan peruntukan lainnya. |
Paragraf 2
Pemusnahan BDN
Pasal 54
(1) | Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melaksanakan pemusnahan BDN yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri. |
(2) | Pemusnahan terhadap BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana tercantum dalam angka 1 butir 1.2 Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Paragraf 3
Penetapan Status Penggunaan dan Hibah BDN
Pasal 55
(1) | Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melaksanakan serah terima BDN yang telah mendapat persetujuan penetapan status penggunaan atau hibah dari Menteri. |
(2) | Pelaksanaan serah terima BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan penetapan status penggunaan atau hibah dari Menteri. |
(3) | Pelaksanaan serah terima BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. |
(4) | Tata kerja serah terima BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Paragraf 4
Lelang Dengan Penyesuaian Nilai atas BDN
Pasal 56
(1) | Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melaksanakan lelang BDN yang telah mendapat persetujuan lelang dengan penyesuaian nilai dari Menteri. |
(2) | Harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta lelang dalam lelang penyesuaian nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh pajabat lelang, merupakan harga lelang. |
(3) | Pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga bertanggung jawab atas pembebanan/pembayaran imbalan jasa pra lelang, dalam hal dilakukan kegiatan jasa pra lelang. |
(4) | Dalam pengumuman lelang atas BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan informasi mengenai pembebanan/pembayaran imbalan jasa pra lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang, dalam hal dilakukan kegiatan jasa pra lelang. |
(5) | Tata kerja lelang dengan penyesuaian nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Paragraf 5
Alokasi Hasil Lelang Dengan Penyesuaian Nilai
Pasal 57
(1) | Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri menetapkan alokasi hasil lelang dengan penyesuaian nilai untuk menentukan besaran:
|
(2) | Biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f termasuk bea lelang penjual. |
(3) | Penetapan alokasi hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. |
Bagian Kesembilan
Pembatalan BDN
Pasal 58
(1) | Pembatalan status sebagai BDN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. |
(2) | Pembatalan status sebagai BDN dapat dilakukan terhadap sebagian barang pada keputusan penetapan BDN. |
(3) | Pembatalan status sebagai BDN terhadap sebagian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan keputusan mengenai pembatalan status sebagai BDN atas sebagian barang dalam keputusan penetapan BDN sebelumnya menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R. |
BAB V
PENGELOLAAN BMMN
Bagian Kesatu
Perkiraan Nilai dan Penilaian BMMN
Pasal 59
(1) | Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan membuat perkiraan nilai BMMN berdasarkan dokumen kepabeanan, dokumen pelengkap pabean, harga pasar, atau sumber informasi harga lainnya. |
(2) | Dalam penentuan perkiraan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dapat menyusun tim penilaian. |
(3) | Perkiraan nilai BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam pengajuan usulan peruntukan BMMN. |
(4) | Pembuatan perkiraan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penetapan sebagai BMMN. |
(5) | Dalam hal pembuatan perkiraan nilai dilakukan oleh tim penilaian, tim penilaian membuat perkiraan nilai dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal naskah dinas permintaan perkiraan nilai dari Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola BTD, BDN, dan/atau BMMN. |
(6) | Permintaan perkiraan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal keputusan mengenai penetapan BMMN. |
(7) | Dalam hal BMMN diajukan usulan peruntukan penjualan secara lelang, terhadap BMMN dilakukan penilaian untuk mendapatkan nilai wajar. |
(8) | Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik berdasarkan permintaan atau penunjukan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan. |
(9) | Pengajuan permintaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal keputusan mengenai penetapan BMMN. |
(10) | Dalam hal BMMN diajukan usulan peruntukan penjualan secara lelang, perkiraan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7). |
(11) | Tata kerja pembuatan perkiraan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengajuan permintaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Kedua
Usulan Peruntukan BMMN
Pasal 60
(1) | Usulan peruntukan BMMN meliputi:
|
(2) | Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan usulan peruntukan BMMN kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai. |
(3) | Usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
|
(4) | Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilampiri dokumen:
|
(5) | Dalam hal BMMN diusulkan untuk penjualan secara lelang, usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga mencantumkan nilai limit lelang. |
(6) | Dalam hal BMMN diusulkan untuk hibah atau penetapan status penggunaan, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan permintaan surat pernyataan kesediaan kepada calon penerima Hibah atau Penetapan Status Penggunaan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal:
|
(7) | Apabila permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dipenuhi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat permintaan, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dapat mengganti calon penerima Hibah atau Penetapan Status Penggunaan atau menentukan usulan peruntukan lainnya. |
(8) | Pengajuan usulan peruntukan BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama:
|
(9) | Tata kerja penyampaian usulan peruntukan BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Ketiga
Tindak Lanjut Persetujuan Peruntukan BMMN
Pasal 61
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pelayanan melakukan penyelesaian terhadap BMMN sesuai penetapan persetujuan peruntukan BMMN yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri.
Paragraf 1
Pemusnahan BMMN
Pasal 62
(1) | Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan melakukan pemusnahan BMMN yang telah mendapat persetujuan peruntukan. |
(2) | Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal persetujuan peruntukan. |
(3) | Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, pemusnahan dapat dilaksanakan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan peruntukan. |
(4) | Pelaksanaan pemusnahan dituangkan dalam berita acara pemusnahan BMMN menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Tata kerja pemusnahan BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Paragraf 2
Penetapan Status Penggunaan atau Hibah BMMN
Pasal 63
(1) | Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan melakukan serah terima BMMN dengan peruntukan penetapan status penggunaan atau hibah yang telah mendapat persetujuan peruntukan. |
(2) | Pelaksanaan serah terima BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan peruntukan. |
(3) | Pelaksanaan serah terima BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf W yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Tata kerja serah terima BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Paragraf 3
Penghapusan BMMN
Pasal 64
(1) | Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan melaksanakan penghapusan BMMN yang telah mendapat persetujuan peruntukan. |
(2) | Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya naskah dinas persetujuan peruntukan penghapusan. |
(3) | Tata kerja penghapusan BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Paragraf 4
Pelelangan BMMN
Pasal 65
(1) | Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menetapkan Keputusan mengenai panitia lelang untuk melaksanakan pelelangan BMMN yang telah mendapat persetujuan peruntukan lelang. |
(2) | Dalam hal panitia lelang telah ditetapkan, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan tidak perlu menetapkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Panitia lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
|
(4) | Penyampaian laporan pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya risalah lelang dari Pejabat lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
(5) | Tata kerja pelelangan BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf Y yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Apabila pada pelelangan pertama BMMN tidak laku, dilakukan pelelangan kedua. | ||||
(2) | Pelaksanaan lelang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan nilai limit lelang yang sama pada saat lelang pertama. | ||||
(3) | Apabila pada pelelangan kedua BMMN tidak laku, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dapat menyampaikan usulan peruntukan kembali untuk dilakukan pelelangan ketiga, pemusnahan, penetapan status penggunaan, hibah, dan/atau penghapusan. | ||||
(4) | Dalam hal diusulkan pelaksanaan lelang ketiga, dilakukan penilaian kembali terhadap BMMN. | ||||
(5) | Dalam hal pelaksanaan lelang ketiga BMMN tidak laku, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan usulan peruntukan kembali untuk dilakukan pemusnahan, penetapan status penggunaan, hibah, dan/atau penghapusan. | ||||
(6) | Usulan pelaksanaan pelelangan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau usulan peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud ayat (5) diajukan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||
(7) | Tata kerja mengenai:
|
||||
(8) | Tata kerja usulan peruntukan BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||
(9) | Tata kerja permintaan penilaian terhadap BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||
(10) | Tata kerja pelaksanaan pemusnahan, serah terima penetapan status penggunaan atau hibah, atau pelaksanaan penghapusan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf V, Lampiran Huruf N, atau Lampiran Huruf X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB VI
PELAPORAN PENCATATAN DAN PENYELESAIAN
BTD, BDN, DAN BMMN
Pasal 67
(1) | Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi BTD, BDN, dan/atau BMMN secara periodik sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. |
(2) | Laporan BTD, BDN, dan/atau BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Z yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Ketentuan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengadministrasian BTD, BDN, dan/atau BMMN dengan sistem komputer pelayanan telah diimplementasikan. |
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 68
(1) | Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dapat menetapkan jangka waktu yang berbeda dari yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal terdapat penyebab di luar kendali, antara lain:
|
(2) | Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan menerbitkan keputusan Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan. |
(3) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat keterangan atau penjelasan antara lain alasan tidak dapat dipenuhinya jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dan jangka waktu yang ditetapkan. |
(4) | Penetapan jangka waktu yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jangka waktu:
|
Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melaksanakan bimbingan teknis, pengawasan teknis, pengendalian, evaluasi, dan penyelesaian masalah dalam pengelolaan BTD, BDN, BMMN, dan TPP atau TLB-TPP pada Kantor Pelayanan di wilayahnya.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 70
TPP atau TLB-TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8) yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dalam hal dilakukan perpanjangan atau perubahan penetapan TPP atau TLB-TPP.
Pemberian tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberlakukan terhadap BTD dan BDN yang ditetapkan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.
Terhadap BTD, BDN, dan BMMN yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, pengelolaannya dapat mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.