Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
21 Tahun 2023
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 21 TAHUN 2023

TENTANG

PEMBENTUKAN DAN PEMELIHARAAN BASIS DATA PAJAK DAERAH MELALUI SISTEM INFORMASI GEOSPASIAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka penetapan pajak daerah yang adil dan merata serta untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah, perlu dilakukan pembentukan dan pemeliharaan basis data pajak daerah;
  2. bahwa untuk menciptakan basis data pajak daerah yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir, maka pembentukan dan pemeliharaan basis data pajak daerah perlu dilakukan melalui sistem informasi geospasial;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah Melalui Sistem Informasi Geospasial;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6657);
  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMELIHARAAN BASIS DATA PAJAK DAERAH MELALUI SISTEM INFORMASI GEOSPASIAL.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
  1. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan pada subbidang pendapatan daerah.
  2. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  3. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
  4. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
  5. Objek Pajak adalah objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah.
  6. Pendataan adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan data, keterangan, dan/atau informasi yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pendataan dengan tujuan pembentukan basis data dan/atau pemeliharaan basis data perpajakan daerah.
  7. Basis Data adalah kumpulan data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak dalam bentuk data atribut, data geospasial, data grafis, dan/atau informasi lainnya dalam suatu wilayah administrasi serta disimpan dalam media penyimpan data.
  8. Pembentukan Basis Data adalah suatu rangkaian kegiatan untuk membentuk suatu Basis Data yang sesuai dengan ketentuan Pendataan pajak yang dilakukan oleh unit pelayanan pajak dan/atau pihak lain yang ditentukan oleh Bapenda.
  9. Pemeliharaan Basis Data adalah kegiatan memperbaharui atau menyesuaikan Basis Data yang telah terbentuk sebelumnya melalui kegiatan verifikasi data dan/atau validasi data berdasarkan laporan dari Wajib Pajak yang bersangkutan dalam rangka akurasi data atau melalui Pendataan yang dilakukan oleh unit pelayanan pajak dan/atau pihak lain yang ditentukan oleh Bapenda.
  10. Pendaftaran Objek Pajak dan Subjek Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Bapenda untuk mendaftarkan Objek Pajak yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Bapenda.
  11. Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Bapenda untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data Objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis Objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan daerah. 
  12. Geospasial adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
  13. Sistem Informasi Geospasial adalah sistem yang menyajikan data Geospasial dan telah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian dalam rangka perpajakan daerah yang terintegrasi dengan sistem administrasi manajemen perpajakan daerah.
  14. Data Atribut adalah data yang merepresentasikan aspek deskriptif dan/atau kualitatif dari suatu fenomena dan objek terkait pajak di permukaan bumi dalam bentuk angka, huruf, tabel, atau penjelasan.
  15. Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
  16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  17. Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat UPPPD adalah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  18. Perangkat Daerah adalah perangkat daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  19. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Subjek Pajak dan Objek Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah. 
  20. Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan Objek Pajak atau usahanya ke Bapenda.
  21. Formulir Survei Pajak Daerah adalah formulir pendataan yang digunakan oleh petugas pendata dalam hal pendataan dilakukan terhadap satu jenis objek pajak daerah.
  22. Formulir Survei Kolektif Pajak Daerah adalah formulir pendataan yang digunakan oleh petugas pendata dalam hal pendataan dilakukan terhadap lebih dari satu jenis objek pajak daerah pada objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang sama.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. penyelenggaraan Sistem Informasi Geospasial;
b. Pembentukan Basis Data;
c. Pemeliharaan Basis Data; dan
d. pengintegrasian data.


Pasal 3

(1) Kegiatan Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah dimaksudkan untuk menciptakan Basis Data yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir.
(2) Tujuan Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah melalui Sistem Informasi Geospasial:
a. peningkatan kualitas pelaksanaan pemungutan pajak;
b. peningkatan kualitas pengelolaan dan administrasi pajak;
c. peningkatan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak; dan
d. terciptanya pelaksanaan pemungutan pajak yang adil.


BAB II
PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI GEOSPASIAL

Pasal 4

(1) Pelaksanaan Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah melalui Sistem Informasi Geospasial menghasilkan Data Geospasial, Data Atribut, dan/atau data lainnya yang dibutuhkan untuk sistem informasi manajemen perpajakan daerah.
(2) Penyelenggaraan Sistem Informasi Geospasial dilakukan melalui:
a. pengumpulan data;
b. pengolahan data;
c. penyimpanan dan pengamanan data; dan
d. pemanfaatan data.
(3) Penyelenggaraan Sistem Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan tenaga ahli dan/atau tenaga terampil bidang Geospasial.
(4) Penyelenggaraan dan pemeliharaan infrastruktur teknologi Sistem Informasi Geospasial dilaksanakan oleh Bapenda.


BAB III
PEMBENTUKAN BASIS DATA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5

(1) Pembentukan Basis Data dilakukan dalam hal:
a. Basis Data belum terbentuk; atau
b. terjadi perubahan menyeluruh atas Basis Data yang telah terbentuk.
(2) Pelaksanaan Pembentukan Basis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. Pendaftaran Objek Pajak dan Subjek Pajak; dan
b. Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak.

 
Bagian Kedua
Pendaftaran Objek Pajak dan Subjek Pajak

Pasal 6

(1) Pendaftaran Objek Pajak dan Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a wajib dilakukan oleh Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah.
(2) Pendaftaran Objek Pajak dan Subjek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SPOP atau SPOPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3) SPOP atau SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diisi dengan benar, jelas, dan lengkap serta wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak atau kuasanya.
(4) SPOP atau SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Bapenda atau pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Ketiga
Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak

Pasal 7

(1) Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan dengan melakukan pengisian SPOP, SPOPD, Formulir Survei Pajak Daerah, atau Formulir Survei Kolektif Pajak Daerah.
(2) Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. identifikasi Objek Pajak;
b. verifikasi data Objek Pajak; dan/atau
c. survei.


Pasal 8

(1) Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh petugas pendata.
(2) Petugas pendata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai di UPPPD, tenaga ahli, tenaga terampil, dan/atau tenaga pendukung yang ditunjuk oleh Kepala Bapenda.
(3) Petugas pendata dapat memasuki Objek Pajak, mengambil gambar Objek Pajak, dan memasang atau memperbaharui penanda Objek Pajak atau sejenisnya pada salah satu bagian Objek Pajak.
(4) Petugas pendata dalam melaksanakan Pendataan harus:
a. memperlihatkan surat tugas dan tanda pengenal;
b. memperhatikan norma, nilai, dan etika, serta menjaga ketertiban umum;
c. menginformasikan secara jelas tentang maksud dan tujuan Pendataan; dan
d. menyampaikan tata cara pengisian SPOP atau SPOPD yang ditentukan.


Bagian Keempat
Pendataan secara Massal

Paragraf 1
Pelaksanaan

Pasal 9

(1) Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan secara massal.
(2) Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak secara massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. persiapan;
b. pelaksanaan pekerjaan; dan
c. pelaporan pekerjaan.
(3) Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak secara massal dapat dilakukan melalui kegiatan survei pemetaan dan/atau survei atribut pajak dengan cara:
a. menyampaikan dan memantau pengembalian SPOP atau SPOPD; atau
b. mengisi Formulir Survei Pajak Daerah atau Formulir Survei Kolektif Pajak Daerah.


Paragraf 2
Verifikasi dan Validasi

Pasal 10

(1) Data hasil kegiatan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak secara massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diverifikasi dan divalidasi oleh tim yang ditunjuk oleh Kepala Bapenda.
(2) Data yang diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. standar mutu data;
b. kelengkapan data;
c. akurasi data;
d. eksistensi data; dan
e. klasifikasi data.
(3) Data yang tidak memenuhi persyaratan pada proses verifikasi atau validasi harus dilakukan proses Pendataan ulang untuk memenuhi persyaratan yang dimaksud pada ayat (2).


Bagian Kelima
Pendataan Secara Elektronik

Pasal 11

Pelaksanaan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 dapat dilakukan secara elektronik.


Bagian Keenam
Petunjuk Pelaksanaan

Pasal 12

Petunjuk pelaksanaan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak dalam rangka Pembentukan Basis Data Pajak Daerah melalui Sistem Informasi Geospasial ditetapkan dalam Keputusan Kepala Bapenda.


BAB IV
PEMELIHARAAN BASIS DATA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 13

Pemeliharaan Basis Data dilakukan secara:
a. pasif; atau
b. aktif.


Bagian Kedua
Pemeliharaan Basis Data Secara Pasif

Pasal 14

(1) Pemeliharaan Basis Data secara pasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, merupakan kegiatan Pemeliharaan Basis Data yang dilakukan oleh petugas berdasarkan permohonan yang diajukan Wajib Pajak atau adanya informasi
yang diterima oleh Bapenda yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. data dari pihak lain; dan/atau
b. hasil pengamatan lapangan.
(3) Pemeliharaan Basis Data secara pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan:
a. analisis data, antara lain berupa penelitian terhadap basis data, kesesuaian data, dan/atau referensi data lainnya yang dibutuhkan; dan/atau
b. penelitian lapangan.
 

Bagian Ketiga
Pemeliharaan Basis Data Secara Aktif

Pasal 15

(1) Pemeliharaan Basis Data secara aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, merupakan kegiatan Pemeliharaan Basis Data yang dilakukan oleh Bapenda dengan cara mencocokkan dan menyesuaikan data Objek Pajak dan Subjek Pajak yang ada dengan keadaan sebenarnya di lapangan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pemeliharaan Basis Data secara aktif.
 

Bagian Keempat
Petunjuk Pelaksanaan

Pasal 16

Petunjuk pelaksanaan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak dalam rangka Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah melalui Sistem Informasi Geospasial ditetapkan dalam Keputusan Kepala Bapenda.


BAB V
PENGINTEGRASIAN DATA

Pasal 17

(1) Data hasil Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah dapat diintegrasikan dengan sistem informasi manajemen perpajakan daerah.
(2) Data yang telah terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diolah menjadi Basis Data yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir.
(3) Basis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berupa:
a. Data Geospasial yang termutakhirkan;
b. Data Atribut yang termutakhirkan; dan
c. data lainnya yang dibutuhkan untuk administrasi perpajakan daerah.
(4) Bapenda dapat melakukan permintaan data dan/atau integrasi data yang dimiliki oleh Perangkat Daerah dan/atau instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
BAB VI
PENDANAAN

Pasal 18

Pendanaan Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah melalui Sistem Informasi Geospasial bersumber dari:
a. APBD; atau
b. sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 19

Pelaksanaan kegiatan Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah melalui Sistem Informasi Geospasial dengan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Pasal 20

Pelaksanaan kegiatan Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah melalui Sistem Informasi Geospasial dengan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat dilakukan secara berkesinambungan dalam beberapa tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 21

(1) Setiap orang yang melaksanakan kegiatan Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya atau diberitahukan oleh Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permintaan data hasil Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data serta pengolahan Basis Data yang dimiliki Bapenda, Perangkat Daerah, dan/atau instansi lain dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22

Kegiatan Pendataan secara massal yang telah dilaksanakan berdasarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran Bapenda sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dinyatakan tetap berlaku sampai selesai proses kegiatan Pendataan secara massal.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2023
Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

HERU BUDI HARTONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2023
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

JOKO AGUS SETYONO



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2023 NOMOR 72012

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA