Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
19/KM.1/SJ.2/2022
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19/KM.1/SJ.2/2022

TENTANG

URAIAN JABATAN BAGI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMERIKSA PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :    
  1. bahwa untuk peningkatan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan dan meningkatkan kinerja organisasi, telah dibentuk Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak;
  2. bahwa sebagai tindak lanjut atas pembentukan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.01/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan Uraian Jabatan bagi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Uraian Jabatan bagi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak;
Mengingat :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat  Jenderal  Jenderal Pajak (Berita (Berita Negara Republik Republik Indonesia Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1394) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.01/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1093);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 899);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/KMK.01/2021 tentang Uji Coba Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Proses Penetapan Keputusan Menteri Keuangan dalam Bentuk Elektronis;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 894/KM.1/2022 tentang Informasi Jabatan bagi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG URAIAN JABATAN BAGI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMERIKSA PAJAK.


KESATU :

Menetapkan Uraian Jabatan bagi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, terdiri atas:
a. Uraian Jabatan bagi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. Uraian Jabatan bagi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak Mahir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan
c. Uraian Jabatan bagi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia sebagaimana tercantum dalam Lampiran III,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


KEDUA :    

Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi bagi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.


KETIGA :    

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
  1. Menteri Keuangan;
  2. Wakil Menteri Keuangan;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; 
  5. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan;
  6. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan;
  7. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan; dan
  8. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2022
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BIRO ORGANISASI DAN
KETATALAKSANAAN
SEKRETARIAT JENDERAL,

ttd.

ARI WAHYUNI

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA