Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2023
TENTANG
TANDA SAH TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tanda Sah Tahun 2024;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1564);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 811);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1650);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1886);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TANDA SAH TAHUN 2024.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan atau pada surat keterangan tertulis terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.
- Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
- Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
- Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
- Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan.
- Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, yang dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang belum dipakai.
- Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda Tera sah atau Tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, yang dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah ditera.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(1) |
Tanda Sah Tahun 2024 digunakan dalam kegiatan Tera atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan pada tahun 2024. |
(2) |
Tanda Sah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan dan/atau dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang ditera atau ditera ulang. |
(3) |
Masa pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. |
(4) |
Tanda Sah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) |
Dalam hal Tanda Sah Tahun 2024 tidak dapat dilakukan pembubuhan dan/atau pemasangan pada Alat Perlengkapan timbangan berupa anak timbangan, Tanda Sah Tahun 2024 dibubuhkan pada lak di atas surat keterangan tertulis. |
(2) |
Ketentuan mengenai format surat keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) |
Tanda Sah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 memiliki masa berlaku terhitung sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai dengan:
a. |
tanggal 30 November 2039 untuk alat ukur energi listrik berupa meter kWh elektromekanik/dinamis; |
b. |
tanggal 30 November 2034 untuk:
1. |
tangki ukur tetap silinder tegak bahan bakar minyak; |
2. |
meter gas diafragma; dan |
3. |
meter kWh elektronik/statis; |
|
c. |
tanggal 30 November 2031 untuk ultrasonic gas flow meter; |
d. |
tanggal 30 November 2030 untuk tangki ukur tongkang dan tangki ukur kapal; |
e. |
tanggal 30 November 2029 untuk meter air dengan diameter nominal ≤ 50 mm (kurang dari atau sama dengan lima puluh milimeter); |
f. |
tanggal 30 November 2027 untuk:
1. |
meter air dengan rentang diameter nominal > 50 mm (lebih dari lima puluh milimeter) dan ≤ 254 mm (kurang dari atau sama dengan dua ratus lima puluh empat milimeter); dan |
2. |
sistem tangki ukur terapung (custody transfer measuring system); |
|
g. |
tanggal 30 November 2026 untuk:
1. |
automatic level gauge; dan |
2. |
tangki ukur mobil bahan bakar minyak; dan |
|
h. |
tanggal 30 November 2025 untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g. |
|
(2) |
Jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan perlengkapannya yang wajib ditera dan ditera ulang. |
(3) |
Untuk Alat Perlengkapan, masa berlaku Tanda Sah Tahun 2024 mengikuti masa berlaku Tanda Sah pada Alat Ukur, Alat Takar, dan Alat Timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) |
Masa berlaku Tanda Sah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila Tanda Sah rusak. |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Tanda Sah yang telah dibubuhkan dan/atau dipasang sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2023
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 728
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.