Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 36/PJ/2020

Kategori : Lainnya

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dokumen Perpajakan Selain Surat Pemberitahuan Yang Diolah Di Unit Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan


24 Juni 2020


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 36/PJ/2020

TENTANG
 
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DOKUMEN PERPAJAKAN SELAIN SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIOLAH DI UNIT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Dalam rangka mendukung reformasi perpajakan terutama dalam hal implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), serta untuk menciptakan standar tata kelola dokumen perpajakan untuk pengelolaan dokumen perpajakan selain Surat Pemberitahuan (SPT), dan mengoptimalkan kapasitas dan meningkatkan keamanan pengolahan data dan dokumen perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dokumen Perpajakan Selain SPT yang diolah di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud 
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai acuan dalam proses pengelolaan Dokumen Perpajakan Selain SPT bagi seluruh unit kerja di lingkungan DJP dalam melakukan pengemasan, pengiriman/pengambilan, pengolahan, dan peminjaman Dokumen Perpajakan Selain SPT. 

2. Tujuan    
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan:
a. mendukung reformasi perpajakan terutama dalam rangka implementasi PSIAP;
b. menyeragamkan pengelolaan Dokumen Perpajakan Selain SPT di DJP; dan
c. meningkatkan kualitas data dan informasi perpajakan di DJP.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1. Pengertian Umum;
2. Jenis Dokumen Perpajakan Selain SPT;
3. Pengolahan Dokumen Perpajakan Selain SPT:
a. Pengemasan Dokumen Perpajakan Selain SPT;
b. Pengiriman/Pengambilan Kemasan Dokumen Perpajakan Selain SPT;
c. Pengolahan Dokumen Perpajakan Selain SPT di UPDDP; dan
d. Peminjaman Dokumen Perpajakan Selain SPT di UPDDP.
4. Ketentuan Lain-lain.

D. Dasar

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2019;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2019; dan
6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan.

E. Materi

1. Pengertian Umum    
  1. Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disingkat UPDDP adalah unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, meliputi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP).
  2. Kantor Wilayah DJP yang selanjutnya disebut Kanwil adalah Kantor Wilayah DJP yang masuk dalam cakupan wilayah kerja UPDDP.
  3. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak yang masuk dalam cakupan wilayah kerja UPDDP.
  4. Aplikasi DJP adalah semua aplikasi yang dikelola oleh DJP.
  5. Petugas Gudang adalah pegawai DJP di Kanwil/KPP yang bertanggung jawab dalam melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen di area gudang penyimpanan dokumen.
  6. Petugas Pengemas adalah pegawai DJP di Kanwil/KPP yang diberi akun pengemasan untuk melakukan pengemasan dokumen.
  7. Dokumen Perpajakan Selain SPT adalah dokumen masuk maupun dokumen keluar yang berhubungan dengan hak dan kewajiban wajib pajak baik secara langsung maupun tidak langsung yang meliputi dokumen di proses bisnis registrasi, pembayaran, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, keberatan dan banding, non keberatan, penagihan, penegakan hukum, dan proses bisnis lainnya yang telah menjadi arsip.
  8. Arsip Dokumen Perpajakan Selain SPT yang selanjutnya disebut dengan Arsip adalah Dokumen Perpajakan Selain SPT yang telah selesai diproses, disimpan dan dipelihara di tempat tertentu yang dapat digunakan sebagai referensi.
  9. Logistik pengemasan adalah segala kebutuhan berkenaan dengan proses pengemasan dan penyerahan Dokumen Perpajakan Selain SPT yang meliputi label kode batang (barcode) dokumen, label barcode kemasan, segel (seal) kemasan, dan kardus/amplop kemasan.
2. Jenis Dokumen Perpajakan Selain SPT

Dokumen Perpajakan Selain SPT yang diolah di UPDDP meliputi:
  1. Dokumen pada proses bisnis registrasi adalah dokumen yang meliputi:
    1) Dokumen Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    2) Dokumen Perubahan Data Wajib Pajak;
    3) Dokumen Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
    4) Dokumen Pencabutan PKP;
    5) Dokumen Permohonan Sertifikat Elektronik;
    6) Dokumen Penghapusan NPWP;
    7) Dokumen terkait Status Wajib Pajak Non Efektif;
    8) Dokumen Perpindahan Wajib Pajak; dan/atau
    9) Dokumen lainnya pada proses bisnis registrasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Dokumen pada proses bisnis pembayaran adalah dokumen yang meliputi:  
    1) Dokumen Pemindahbukuan (Pbk);
    2) Dokumen Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP); dan/atau
    3) Dokumen lainnya pada proses bisnis pembayaran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  3. Dokumen pada proses bisnis pengawasan adalah dokumen yang meliputi:
    1) Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK);
    2) Jawaban SP2DK;
    3) Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK);
    4) Laporan Hasil Penelitian (LHPt) dan Kertas Kerja Penelitian (KKPt);
    5) Usulan Pemeriksaan Khusus;
    6) Surat Tagihan Pajak (STP); dan/atau
    7) Dokumen lainnya pada proses bisnis pengawasan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  4. Dokumen pada proses bisnis pemeriksaan adalah dokumen yang meliputi:
    1) Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);
    2) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
    3) Surat Ketetapan Pajak (SKP);
    4) STP; dan/atau
    5) Dokumen lainnya pada proses bisnis pemeriksaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  5. Dokumen pada proses bisnis penilaian adalah dokumen yang meliputi:
    1) Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP);
    2) Laporan Penilaian;
    3) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT);
    4) Laporan Hasil Penelitian;
    5) SKP PBB; dan/atau
    6) Dokumen lainnya pada proses bisnis penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  6. Dokumen pada proses bisnis keberatan dan banding adalah dokumen yang meliputi:
    1) Surat Keputusan Keberatan;
    2) Laporan Penelitian Keberatan (LPK);
    3) Penjelasan tertulis Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir;
    4) Berita Acara Pembahasan Akhir Keberatan;
    5) Putusan Banding;
    6) Putusan Gugatan;
    7) Putusan Peninjauan Kembali; dan/atau
    8) Dokumen lainnya pada proses bisnis keberatan dan banding yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  7. Dokumen pada proses bisnis non-keberatan adalah dokumen yang meliputi:
    1) Surat Keputusan Non Keberatan; dan/atau
    2) Dokumen lainnya pada proses bisnis non-keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  8. Dokumen pada proses bisnis penagihan adalah dokumen yang meliputi:
    1) STP Bunga Penagihan;
    2) Surat Teguran;
    3) Surat Paksa;
    4) Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP);
    5) Keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait Penghapusan Piutang Pajak; dan/atau
    6) Dokumen lainnya pada proses bisnis penagihan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  9. Dokumen pada proses bisnis penegakan hukum adalah dokumen yang meliputi:
    1) Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan (LPBP);
    2) Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan;
    3) Berita Acara Penelaahan;
    4) Surat Pemberitahuan mengenai Penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan/Tidak Dilakukan Penyidikan, Neta Penghitungan SKPKB Pasal 13A UU KUP, atau Laporan Kejadian (dokumen disesuaikan dengan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan);
    5) Hasil Vonis Pengadilan; dan/atau
    6) Dokumen lainnya pada proses bisnis penegakan hukum yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  10. Dokumen pada proses bisnis lainnya adalah Dokumen Perpajakan Selain SPT pada proses bisnis lain yang belum disebutkan dalam surat edaran ini yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
3. Pengolahan Dokumen Perpajakan Selain SPT

Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilakukan pengolahan sebagai berikut:   
  1. Pengemasan Dokumen Perpajakan Selain SPT
    Pengemasan Dokumen Perpajakan Selain SPT di Kanwil dan/atau KPP diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  2. Pengiriman/Pengambilan Kemasan Dokumen Perpajakan Selain SPT
    Pengiriman/pengambilan Kemasan Dokumen Perpajakan Selain SPT di Kanwil dan/atau KPP diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  3. Pengolahan Dokumen Perpajakan Selain SPT di UPDDP
    Pengolahan Dokumen Perpajakan Selain SPT di UPDDP diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  4. Peminjaman Dokumen Perpajakan Selain SPT di UPDDP
    Peminjaman Dokumen Perpajakan Selain SPT di UPDDP diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Ini.
4. Ketentuan Lain-lain
  1. Jenis dokumen dan waktu pelaksanaan kegiatan pengelolaan Dokumen Perpajakan Selain SPT yang diolah di UPDDP dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
  2. Dokumen yang digunakan dalam sistem aplikasi secara penuh dan dokumen yang dihasilkan oleh sistem aplikasi tersebut, dan/atau telah ditandatangani secara digital tidak perlu dilakukan pengemasan. Misalnya pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring melalui e-reg.
  3. Target pengemasan ditentukan oleh Direktorat yang membidangi data dan informasi perpajakan di DJP dengan mempertimbangkan usulan target dari UPDDP.
  4. Kanwil dan/atau KPP menyediakan logistik pengemasan berupa kardus/amplop kemasan.
  5. UPDDP menyediakan dan mengirimkan logistik pengemasan berupa barcode dokumen, barcode kemasan, dan segel (seal) kemasan ke Kanwil dan/atau KPP.
F. Penutup

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

SURYO UTOMO