Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 2329/PJ/PJ.01/2022

Kategori : Lainnya

Penomoran Naskah Dinas Yang Bersifat Teknis Dan Memiliki Bentuk Khusus Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 2329/PJ/PJ.01/2022

TENTANG

PENOMORAN NASKAH DINAS YANG BERSIFAT TEKNIS DAN MEMILIKI BENTUK KHUSUS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

     
Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan tata persuratan kedinasan yang bersifat teknis dan dengan karakteristik khusus;
  2. bahwa sesuai ketentuan Diktum KESEPULUH Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.01/2021 tentang Pedoman Penomoran dan Cap Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan, pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan unit organisasi Eselon I diberikan kewenangan untuk dan atas nama pejabat pimpinan tinggi madya menetapkan penomoran naskah dinas yang bersifat teknis dan memiliki bentuk khusus pada lingkup unit organisasinya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penomoran Naskah Dinas yang Bersifat Teknis dan Memiliki Bentuk Khusus di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1291);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.01/2021 tentang Pedoman Penomoran dan Cap Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak;
Memperhatikan :
Nota Dinas Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal Nomor ND-625/SJ.2/2022 tanggal 29 Juni 2022 hal Persetujuan atas Penomoran Naskah Dinas yang Bersifat Teknis dan Memiliki Bentuk Khusus di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
     

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENOMORAN NASKAH DINAS YANG BERSIFAT TEKNIS DAN MEMILIKI BENTUK KHUSUS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
     

PERTAMA :

Menetapkan pola penomoran naskah dinas yang bersifat teknis dan memiliki bentuk khusus di lingkungan:
a. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
c. Kantor Pelayanan Pajak;
d. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan; dan
e. Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.


KEDUA :

Pola penomoran sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA meliputi unsur:
a. kode jenis naskah dinas;
b. kode khusus;
c. kode unit organisasi atau kode jabatan; dan
d. tahun terbit.
 
     
KETIGA :

Kode jenis naskah dinas dan kode khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a dan huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
     

KEEMPAT :

Kode unit organisasi atau kode jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c mengacu pada ketentuan mengenai penomoran dan cap dinas di lingkungan Kementerian Keuangan.


KELIMA :

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, pola penomoran naskah dinas nota penghitungan dan ketetapan pajak mengacu pada ketentuan mengenai kode nota penghitungan dan kode ketetapan pajak.
     

KEENAM :

Dalam hal terjadi gangguan pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan/atau keadaan kahar, pola penomoran naskah dinas yang bersifat teknis dan memiliki bentuk khusus mengacu pada ketentuan mengenai tata cara pemberian layanan administrasi dan penerbitan produk hukum perpajakan dalam hal terjadi gangguan pada sistem informasi dan/atau keadaan kahar di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     

KETUJUH :

Usulan pembaruan atas penomoran naskah dinas yang bersifat teknis dan berbentuk khusus diajukan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas pembinaan di bidang organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Keuangan melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
     

KEDELAPAN :

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penomoran naskah dinas yang bersifat teknis dan memiliki bentuk khusus yang telah ditetapkan sebelum Keputusan Direktur Jenderal ini ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini dan/atau belum diganti sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal ini.


KESEMBILAN :

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-210/PJ/2015 tentang Kode Khusus pada Naskah Dinas di Bidang Pertukaran Data dan Informasi Perpajakan (Exchange of Information) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ/2015 tentang Kode Khusus pada Naskah Dinas Keputusan Keberatan dan Keputusan Nonkeberatan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-282/PJ/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ/2015 tentang Kode Khusus pada Naskah Dinas Keputusan Keberatan dan Keputusan Nonkeberatan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak;
c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-93/PJ/2016 tentang Kode Khusus pada Naskah Dinas Surat Pengantar Permohonan Terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 di Lingkungan Kantor Pelayanan Pajak,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KESEPULUH :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 3 Oktober 2022.
     
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
2. Direktur Jenderal Pajak;
3. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
7. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan
8. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.



 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 September 2022
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd.

PENI HIRJANTO