Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
94 Tahun 2018
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 94 TAHUN 2018
 
TENTANG

KETENTUAN PENGGUNAAN LETTER OF CREDIT UNTUK EKSPOR BARANG TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor, serta untuk mendorong optimalisasi perolehan devisa hasil ekspor, akurasi perolehan devisa hasil ekspor dan menjaga stabilitas peningkatan harga ekspor barang tertentu yang merupakan sumber daya alam di pasar internasional, perlu mengatur ketentuan mengenai penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang tertentu;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6102);
  7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  8. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor (Berita Acara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 395);
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/7/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Acara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);                    

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN PENGGUNAAN LETTER OF CREDIT UNTUK EKSPOR BARANG TERTENTU.

          
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
  2. Letter of Credit yang selanjutnya disebut L/C adalah suatu kredit atau pemberitahuan kredit yang dikeluarkan oleh suatu bank devisa (opening bank/issuing bank) atas dasar permintaan importir yang menjadi nasabahnya dan ditujukan kepada eksportir sebagai beneficiary melalui bank korespondennya (advising bank) di luar negeri.
  3. Bank Devisa adalah bank yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.
  4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  5. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
  6. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang yang dilakukan oleh surveyor.
  7. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi dari Menteri untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis barang.
  8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
  9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
  10. Direktur adalah Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan.

 
Pasal 2

(1) Pembayaran Barang untuk Ekspor Barang tertentu wajib menggunakan cara pembayaran L/C.
(2) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

                    
Pasal 3

(1) Harga Ekspor Barang Tertentu yang tercantum dalam L/C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling rendah sama dengan harga pasar dunia.
(2) Dalam hal tidak ada harga pasar dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga ekspor barang tertentu menggunakan harga yang ditetapkan oleh pemerintah atau harga di negara tujuan ekspor.

     
Pasal 4

(1) Cara pembayaran L/C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib diterima melalui Bank Devisa di dalam negeri.
(2) Selain melalui Bank Devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cara pembayaran L/C dapat diterima melalui lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh Pemerintah.
(3) Lembaga pembiayaan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam menerima cara pembayaran L/C mengikuti ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai Devisa Hasil Ekspor.

                    
Pasal 5

Eksportir yang melakukan Ekspor Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mencantumkan cara pembayaran L/C pada pemberitahuan ekspor barang.
                    

Pasal 6

(1) Selain kewajiban mencantumkan cara pembayaran L/C pada pemberitahuan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Eksportir wajib menyampaikan surat pernyataan bermeterai kepada Surveyor.
(2) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 7

(1) Ekspor Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor.
(2) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap data dan/atau keterangan dalam surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan dokumen cara pembayaran L/C.
(3) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat Verifikasi atau penelusuran teknis Barang.
(4) Dalam hal pembayaran Ekspor Barang tertentu telah menggunakan cara pembayaran L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surveyor dapat menerbitkan laporan surveyor.
(5) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk ekspor Minyak dan Gas Bumi, Mineral, dan Batubara; dan
b. Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk ekspor Kelapa Sawit.
(6) Penetapan oleh Menteri dan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

            
Pasal 8

(1) Eksportir wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor Barang tertentu dilengkapi dengan harga final L/C setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui https://inatrade.kemendag.go.id.

                    
Pasal 9

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan cara pembayaran L/C untuk Ekspor Barang tertentu dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Gubernur Bank Indonesia, menteri teknis dan/atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam keadaan tertentu, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Pelaksanaan pengawasan bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
                    

Pasal 10

(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap Ekspor Barang tertentu yang berupa:
a. Barang contoh (sample) yang tidak untuk diperdagangkan;
b. Barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan
c. Barang promosi untuk keperluan pameran di luar negeri.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur.
(3) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Eksportir hams mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur.


Pasal 11

(1) Dalam hal Eksportir belum dapat menggunakan cara pembayaran L/C, Eksportir dapat mengajukan permohonan penangguhan cara pembayaran L/C kepada Menteri.
(2) Menteri dapat memberikan penangguhan dari kewajiban penggunaan cara pembayaran L/C setelah mendapat pertimbangan dari menteri teknis terkait.
(3) Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan:
a. kontrak antara Eksportir dan pembeli di luar negeri mengenai Ekspor Barang tertentu yang telah mengatur cara pembayaran selain L/C yang dibuat sebelum penetapan Peraturan Menteri ini;
b. kesanggupan Eksportir Barang tertentu untuk menyesuaikan cara pembayaran menggunakan L/C dalam jangka waktu tertentu; dan
c. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan kebenaran kontrak sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan kesanggupan untuk menyesuaikan cara pembayaran L/C sebagaimana dimaksud dalam huruf b.


Pasal 12

Barang tertentu yang akan diekspor dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 ayat (1), tidak dapat diekspor.
 

Pasal 13

Perizinan Ekspor dan/atau perizinan berusaha dicabut apabila Eksportir:
a. menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar dalam surat pernyataan dan dokumen cara pembayaran L/C;
b. mengubah data dan/atau informasi yang tercantum dalam surat pernyataan dan dokumen cara pembayaran L/C; dan
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan cara pembayaran L/C.

                    
Pasal 14

(1) Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2) dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.
(2) Dalam hal Eksportir mendapatkan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali, Eksportir dikenai sanksi berupa pembekuan Perizinan Ekspor dan/atau Perizinan Berusaha.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari setelah dikenai peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Eksportir tidak menyampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Eksportir dikenai sanksi berupa pembekuan perizinan Ekspor dan/atau perizinan berusaha.
(4) Pembekuan perizinan Ekspor dan/atau perizinan berusaha dicabut apabila Eksportir telah melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan Ekspor Barang tertentu dengan menggunakan cara pembayaran L/C.


Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/8/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1406); dan
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/3/2015 tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 489),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ENGGARTIASTO LUKITA


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1251

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA