Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN BUPATI BERAU
NOMOR 5 TAHUN 2023
TENTANG
TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH PER TRIWULAN TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BERAU,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2023.
Mengingat :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
- Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 6841);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
- Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2021 Nomor 6);
- Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2022 Nomor 10);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH PER TRIWULAN TAHUN ANGGARAN 2023;
BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kabupaten Berau.
- Bupati adalah Bupati Berau;
- Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau retribusi, penentuan besarnya Pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak atau retribusi kepada wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
- Insentif Pemungutan yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan Pemungutan Pajak.
BAB II JENIS PAJAKPasal 2
Jenis Pajak yang dapat dialokasikan Insentif Pemungutan merupakan jenis Pajak yang dipungut pada Tahun Anggaran 2023.
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang dapat diberikan Insentif meliputi:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Pajak Parkir;
- Pajak Air Tanah;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
BAB IIIINSENTIF PEMUNGUTANPasal 4
Pemberian Insentif Pemungutan Pajak didasarkan atas kinerja Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa pencapaian target penerimaan Pajak per triwulan.
Target penerimaan Pajak per triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IVKETENTUAN PENUTUPPasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Berau.
Ditetapkan di Tanjung Redeb
pada tanggal 10 Maret 2023
BUPATI BERAU,
ttd
SRI JUNIARSIH MAS
Diundangkan di Tanjung Redeb
pada tanggal 10 Maret 2023
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BERAU,
ttd
AGUS WAHYUDI
BERITA DAERAH KABUPATEN BERAU TAHUN 2023 NOMOR 5
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.