Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 13 TAHUN 2023
TENTANG
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan kinerja Perangkat Daerah pelaksana pemungutan Pajak Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu diberikan insentif pemungutan Pajak Daerah;
- bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023;
Mengingat :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950 Nomor 44);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunja Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Djawa Timoer/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2010 Seri A Nomor 08) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2018 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 103);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2010 Seri A Nomor 09);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri A Nomor 18);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2022 Nomor 13);
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2022 Nomor 129);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.
BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
- Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah.
- Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul.
- Kalurahan adalah Kalurahan se-Kabupaten Bantul sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan.
- Daerah adalah Kabupaten Bantul.
- Bupati adalah Bupati Bantul.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
BAB IIINSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH Bagian Kesatu Penerima InsentifPasal 3
(1) |
Insentif diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Perangkat Daerah yang melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah atas dasar pencapaian kinerja tertentu. |
(2) |
Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBD dijabarkan secara triwulanan sebagai berikut:
- triwulan I sebesar 5 % (lima persen) dari rencana penerimaan tiap jenis Pajak Daerah pada triwulan tersebut;
- triwulan II sebesar 5 % (lima persen) dari rencana penerimaan tiap jenis Pajak Daerah pada triwulan tersebut;
- triwulan III sebesar 5 % (lima persen) dari rencana penerimaan tiap jenis Pajak Daerah pada triwulan tersebut; dan
- triwulan IV sebesar 5 % (lima persen) dari rencana penerimaan tiap jenis Pajak Daerah pada triwulan tersebut.
|
Bagian Kedua Target Penerimaan dan Pemberian InsentifPasal 4
(1) |
Target penerimaan Pajak Daerah yang ditetapkan dalam APBD dijabarkan secara triwulanan sebagai berikut:
a. |
Pajak Hotel:
1. |
sampai dengan triwulan I |
: |
35.84 % (tiga puluh lima koma delapan empat persen) |
2. |
sampai dengan triwulan II |
: |
60.84 % (enam puluh koma delapan empat persen) |
3. |
sampai dengan triwulan III |
: |
85.84 % (delapan puluh lima koma delapan empat persen) |
4. |
sampai dengan triwulan IV |
: |
100 % (seratus persen) |
|
b. |
Pajak Restoran:
1. |
sampai dengan triwulan I |
: |
28,95 % (dua puluh delapan koma sembilan lima persen) |
2. |
sampai dengan triwulan II |
: |
55,27 % (lima puluh lima koma dua tujuh persen) |
3. |
sampai dengan triwulan III |
: |
81,59 % (delapan puluh satu koma lima sembilan persen) |
4. |
sampai dengan triwulan IV |
: |
100% (seratus persen) |
|
c. |
Pajak Hiburan:
1. |
sampai dengan triwulan I |
: |
65,6 % (enam puluh lima koma enam persen) |
2. |
sampai dengan triwulan II |
: |
74,4 % (tujuh puluh empat koma empat persen) |
3. |
sampai dengan triwulan III |
: |
86,08 % (delapan puluh koma nol delapan persen) |
4. |
sampai dengan triwulan IV |
: |
100% (seratus persen) |
|
d. |
Pajak Reklame:
1. |
sampai dengan triwulan I |
: |
24,14 % (dua puluh empat koma satu empat persen) |
2. |
sampai dengan triwulan II |
: |
58,63 % (lima puluh delapan koma enam tiga persen) |
3. |
sampai dengan triwulan III |
: |
79,32 % (tujuh puluh sembilan koma tiga dua persen) |
4. |
sampai dengan triwulan IV |
: |
100% (seratus persen) |
|
e. |
Pajak Penerangan Jalan:
1. |
sampai dengan triwulan I |
: |
25,43 % (dua puluh lima koma empat tiga persen) |
2. |
sampai dengan triwulan II |
: |
50,67 % (lima puluh koma enam tujuh persen) |
3. |
sampai dengan triwulan III |
: |
75,91 % (tujuh puluh lima koma sembilan satu persen) |
4. |
sampai dengan triwulan IV |
: |
100% (seratus persen) |
|
f. |
Pajak Parkir:
1. |
sampai dengan triwulan I |
: |
24,88% (dua puluh empat koma delapan delapan persen) |
2. |
sampai dengan triwulan II |
: |
49,76% (empat puluh sembilan koma tujuh enam persen) |
3. |
sampai dengan triwulan III |
: |
74,64 % (tujuh puluh empat koma enam empat persen) |
4. |
sampai dengan triwulan IV |
: |
100% (seratus persen) |
|
g. |
Pajak Air Tanah:
1. |
sampai dengan triwulan I |
: |
26,17 % (dua puluh enam koma satu tujuh persen) |
2. |
sampai dengan triwulan II |
: |
49,7 % (empat puluh sembilan koma nol tujuh persen) |
3. |
sampai dengan triwulan III |
: |
71,97 % (tujuh puluh satu koma sembilan tujuh persen) |
4. |
sampai dengan triwulan IV |
: |
100 % (seratus persen) |
|
h. |
Pajak Sarang Burung Walet:
1. |
sampai dengan triwulan I |
: |
0 % (nol persen) |
2. |
sampai dengan triwulan II |
: |
0 % (nol persen) |
3. |
sampai dengan triwulan III |
: |
0 % (nol persen) |
4. |
sampai dengan triwulan IV |
: |
100% (seratus persen) |
|
i. |
Pajak Mineral Bukan Logam dan
1. |
sampai dengan triwulan I |
: |
20,55 % (dua puluh koma lima lima persen) |
2. |
sampai dengan triwulan II |
: |
37,68 % (tiga puluh tujuh koma enam delapan persen) |
3. |
sampai dengan triwulan III |
: |
54,81 % (lima puluh empat koma delapan satu persen) |
4. |
sampai dengan triwulan IV |
: |
100 % (seratus persen) |
|
j. |
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan:
1. |
sampai dengan triwulan I |
: |
22,76 % (dua puluh dua koma tujuh enam persen) |
2. |
sampai dengan triwulan II |
: |
49,02 % (empat puluh sembilan koma nol dua persen) |
3. |
sampai dengan triwulan III |
: |
92,79 % (sembilan puluh dua koma tujuh sembilan persen) |
4. |
sampai dengan triwulan IV |
: |
100% (seratus persen) |
|
k. |
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan:
1. |
sampai dengan triwulan I |
: |
18,12 % (delapan belas koma satu dua persen) |
2. |
sampai dengan triwulan II |
: |
40,76 % (empat puluh koma tujuh enam persen) |
3. |
sampai dengan triwulan III |
: |
65,46 % (enam puluh lima koma empat enam persen) |
4. |
sampai dengan triwulan IV |
: |
100 % (seratus persen) |
|
|
(2) |
Pemberian Insentif dapat dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya sepanjang target penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k terpenuhi. |
(3) |
Pemberian Insentif untuk Triwulan IV dapat dibayarkan pada triwulan tersebut sepanjang target penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k terpenuhi. |
BAB IIIPENERIMA DAN ALOKASI INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAHPasal 5
Insentif secara proporsional dibayarkan kepada:
a. |
Bupati dan wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan Daerah; |
b. |
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan Daerah; |
c. |
Pejabat dan pegawai Perangkat Daerah yang melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah sesuai dengan tanggung jawabnya; dan |
d. |
pihak lain yang membantu Perangkat Daerah dalam melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah. |
Besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut:
a. |
Bupati sebesar 3,8 % (tiga koma delapan persen) dari bagian Insentif Pemungutan Pajak Daerah; |
b. |
Wakil Bupati sebesar 3,52 % (tiga koma lima dua persen) dari bagian Insentif Pemungutan Pajak Daerah; |
c. |
Sekretaris Daerah sebesar 3,48 % (tiga koma empat delapan persen) dari bagian Insentif Pemungutan Pajak Daerah; |
d. |
Perangkat Daerah yang melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah dengan ketentuan sebagai berikut :
- Perangkat Daerah yang melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 89,2 % (delapan puluh sembilan koma dua persen) dari bagian Insentif Pemungutan Pajak Daerah selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
- Perangkat Daerah yang melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah berupa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 84,2 % (delapan puluh empat koma dua persen) dari bagian Insentif Pemungutan Pajak Daerah berupa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
|
e. |
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tingkat Kalurahan dan tenaga lain yang ditugaskan oleh Perangkat Daerah pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 5 % (lima persen). |
Pasal 7
(1) |
Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. |
(2) |
Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah pada Perangkat Daerah penerima Insentif Pemungutan Pajak Daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah penerima Insentif Pemungutan Pajak Daerah. |
Pemberian insentif ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 21 Maret 2023
BUPATI BANTUL,
ttd
ABDUL HALIM MUSLIH
Diundangkan di Bantul
pada tanggal 21 Maret 2023
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd
AGUS BUDIRAHARJA
BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023 NOMOR 13
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.