Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
10 Tahun 2023
PERATURAN BUPATI BOYOLALI
NOMOR 10 TAHUN 2023

TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH YANG SUDAH KEDALUWARSA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BOYOLALI,

Menimbang :
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Yang Sudah Kedaluwarsa;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 213);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH YANG SUDAH KEDALUWARSA.
 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
  1. Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
  2. Bupati adalah Bupati Boyolali.
  3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  4. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  5. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pajak Terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa Pajak, dalam tahun Pajak atau dalam bagian tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Piutang Pajak adalah jumlah Pajak yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat penerapan peraturan perundang-undangan Pajak Daerah.
  8. Kedaluwarsa adalah masa habis berlakunya masa kewajiban membayar Pajak.

BAB II
JENIS PAJAK

Pasal 2

Jenis Pajak dalam Peraturan Bupati ini terdiri dari:
  1. Pajak hotel;
  2. Pajak restoran;
  3. Pajak hiburan;
  4. Pajak reklame;
  5. Pajak penerangan jalan;
  6. Pajak mineral bukan logam dan batuan;
  7. Pajak parkir;
  8. Pajak air tanah;
  9. Pajak sarang burung walet;
  10. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; dan
  11. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

BAB III
KEDALUWARSA PENAGIHAN

Pasal 3

(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi Kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan Daerah.
(2) Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
  1. diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa; atau
  2. ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a Kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat paksaan tersebut.
(4) Pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
(6) Dalam hal ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal pengakuan tersebut.


Pasal 4

Piutang yang sudah Kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dihapuskan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.


BAB IV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK

Pasal 5

(1) Bupati menetapkan Keputusan Bupati tentang pembentukan tim Penghapusan Piutang Pajak.
(2) Tim penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelitian setempat atau penelitian data administrasi untuk piutang Kedaluwarsa.
(3) Hasil penelitian setempat atau penelitian data administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan dalam laporan hasil penelitian.
(4) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menggambarkan keadaan piutang Kedaluwarsa sehingga dapat diusulkan untuk dihapus.


Pasal 6

Piutang Kedaluwarsa hanya dapat diusulkan untuk dihapuskan setelah adanya laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).


Pasal 7

(1) Tim penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menyusun daftar usulan penghapusan Piutang Pajak berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Daftar usulan penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati.


Pasal 8

(1) Bupati menetapkan penghapusan Piutang Pajak untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Bupati dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan penghapusan Piutang Pajak untuk jumlah lebih dan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(3) Penghapusan Piutang Pajak untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan penghapusan Piutang Pajak untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu besaran Piutang Pajak yang akan dihapus untuk per penanggung utang.


BAB V
PERIODE PENGHAPUSAN

Pasal 9

Penghapusan Piutang Pajak dilaksanakan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah yang Sudah Kedaluwarsa (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2022 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 11 

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Boyolali.




Ditetapkan di Boyolali
pada tanggal 28 Februari 2023
BUPATI BOYOLALI,

ttd

MOHAMMAD SAID HIDAYAT


Diundangkan di Boyolali
pada tanggal 28 Februari 2023
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BOYOLALI,

ttd

MASRURI



BERITA DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2023 NOMOR 10

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA