Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
74 Tahun 2023
PERATURAN BUPATI PURWAKARTA
NOMOR 74 TAHUN 2023

TENTANG

STIMULUS PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA PAJAK DAERAH YANG TERUTANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI PURWAKARTA,

Menimbang :    
  1. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi; 
  2. bahwa sebagai upaya optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan untuk mendorong Wajib Pajak melunasi Pajak Terutang, perlu diberikan stimulus Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Daerah yang Terutang; 
  3. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 96 ayat (1) dan ayal (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dapat memberikan Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran atas Pokok dan/atau Sanksi Pajak; 
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Stimulus Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Daerah yang Terutang.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 684 1);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 6757); 
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2950);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Air (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2010 Nomor 12);
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 Nomor 8);
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 Nomor 9);
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 Nomor 10);
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 Nomor 11);
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 Nomor 17);
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 Nomor 18);
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 Nomor 19);
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013 Nomor 3);
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2022 Nomor 6);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN BUPATI TENTANG STIMULUS PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA PAJAK DAERAH YANG TERUTANG


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
  1. Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Purwakarta;
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; 
  3. Bupati adalah Bupati Purwakarta; 
  4. Badan Pendapatan Daerah selanjutya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta; 
  5. Pajak Daerah adalah Kontribusi wajib kepada daerah yang Terhutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara lansung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat; 
  6. Wajib Pajak yang selanjutnya disebut WP adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah; 
  7. Pajak Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dan Tahun Pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah; 
  8. Surat pemberitahuan pajak daerah yang selanjutnya disebut SPTPD adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah; 
  9. Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dana tau kematian yang bermakna secara Epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu; 
  10. Omset adalah jumlah hasil penjualan barang/jasa tertentu selama suatu masa jual; 
  11. Sanksi Administratif adalah tanggungan/pembebanan diluar pokok pajak Terutang berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sebagai akibat kelalailan pembayaran pajak asli daerah.

BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN

Bagian Kesatu
Maksud

Pasal 2

Maksud penghapusan sanksi administrastif yaitu dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak melakukan pembayaran tunggakan tanpa dikenakan sanksi administratif yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu dan dalam rangka pemulihan Ekonomi.
 

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3

Tujuan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah adalah :
  1. mendorong partisipasi Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Daerah;
  2. mengoptimalkan upaya penerimaan daerah dari Pajak Daerah; dan
  3. mengoptimalkan upaya penyelesaian tunggakan Pajak Daerah.

Bagian Ketiga
Sasaran

Pasal 4

Penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa bunga/denda diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran atas pajak Terutang sampai dengan Tahun Pajak 2022, yang meliputi:
  1. Pajak Restoran;
  2. Pajak Hotel;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Air Tanah;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan, Perkotaan (PBB-P2); dan
  9. Pajak Penerangan Jalan.

BAB III
PELAKSANAAN

Pasal 5

(1) Waktu pelaksanaan penghapusan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku dari tanggal 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023.
(2) Jangka waktu pelaksanaan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang atau ditetapkan kembali dengan Keputusan Bupati.
 

BAB IV
PASCA KEBIJAKAN

Pasal 6

Pada saat masa stimulus penghapusan sanksi administratif pajak berakhir, maka terhadap wajib pajak yang belum melaksanakan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Menugaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati ini.


Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purwakarta.
 



Ditetapkan di Purwakarta
pada tanggal 28 April 2023
BUPATI PURWAKARTA,

ttd.

ANNE RATNA MUSTIKA


Diundangkan di Purwakarta
pada tanggal 28 April 2023
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN PURWAKARTA,

ttd.

NORMAN NUGRAHA



BERITA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2023 NOMOR 74

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA