Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
19 Tahun 2023
 PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 19 TAHUN 2023

TENTANG

BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI KALURAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI SLEMAN,

Menimbang : 
  1. bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, salah satu sumber pendapatan Desa adalah bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Kalurahan;
Mengingat :
  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44); 
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623); 
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 103);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN BUPATI TENTANG BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI KALURAHAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
  1. Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa Padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri.
  2. Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
  3. Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
  5. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
  6. Lurah adalah sebutan Kepala Desa yang merupakan Pejabat Pemerintah Kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kalurahannya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan selanjutnya disingkat APBKal adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kalurahan.
  8. Rekening Kas Kalurahan yang selanjutnya disebut RKK adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Kalurahan yang menampung seluruh pendapatan kalurahan dan digunakan untuk membayar seluruh belanja kalurahan pada bank yang ditetapkan.
  9. Dukuh adalah unsur pembantu Lurah sebagai satuan tugas kewilayahan dalam pelaksanaan tugas di wilayah padukuhan.
  10. Padukuhan adalah bagian wilayah Kalurahan yang merupakan lingkungan kerja Dukuh.
  11. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari kerja Lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya.
  12. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan.
  13. Bagi hasil pajak dan retribusi adalah bagian dari penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diberikan kepada Pemerintah Kalurahan termasuk bagi hasil adanya kerjasama pemungutan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kalurahan serta tambahan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  14. Daerah adalah Kabupaten Sleman.
  15. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
  16. Bupati adalah Bupati Sleman.
  17. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jenis retribusi jasa umum, jasa usaha atau perizinan tertentu.
  18. Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BKAD adalah BKAD Kabupaten Sleman.
  19. Panewu adalah Panewu di Kabupaten Sleman.

BAB II
ALOKASI BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Pasal 2

(1) Pemerintah Daerah memberikan bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi kepada Pemerintah Kalurahan dalam bentuk uang bagi hasil pajak dan retribusi.
(2) Bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi pada tahun berjalan.
(3) Pemberian bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pemerintah Kalurahan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh Kalurahan; dan
b. 40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari masing-masing Kalurahan.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kalurahan melakukan kerjasama pemungutan pajak dan/atau retribusi, penerimaan hasil pajak dan/atau retribusi kepada Kalurahan diberikan sesuai prosentase yang disepakati dalam perjanjian kerja sama.
(5) Penandatanganan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh BKAD atau Perangkat Daerah dengan Pemerintah Kalurahan.


Bagian Kedua
Tambahan Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Pasal 3

(1) Pemerintah Kalurahan selain mendapatkan bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan tambahan bagi hasil PBB-P2.
(2) Tambahan bagi hasil PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai penghargaan atas capaian kinerja tertentu dalam penagihan PBB-P2.
(3) Capaian kinerja tertentu dalam penagihan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. capaian realisasi penerimaan dari pokok ketetapan bagi Kalurahan; dan
b. capaian realisasi penerimaan dari pokok ketetapan sebelum jatuh tempo bagi Padukuhan.
(4) Capaian kinerja tertentu dalam penagihan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabarkan lebih lanjut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.


Pasal 4

Besaran bagi hasil pajak dan retribusi dan tambahan bagi hasil PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.


Pasal 5

Dana bagi hasil pajak dan retribusi dan tambahan bagi hasil PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditetapkan dalam APBKal.


BAB III
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN

Bagian Kesatu
Penyaluran

Pasal 6

(1) Bagi hasil pajak dan retribusi disalurkan 3 (tiga) tahap dalam 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal pemungutan pajak dan retribusi dilakukan kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kalurahan, penyaluran bagi hasil retribusi dilaksanakan setiap bulan.
(3) Tambahan bagi hasil PBB-P2 disalurkan paling banyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kondisi keuangan Daerah.
(4) Penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:   
a. tahap I berdasarkan hasil penghitungan realisasi pajak dan retribusi tahun berjalan ditambah kekurangan penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi tahun sebelumnya jika ada; dan
b. tahap II dan tahap III berdasarkan hasil penghitungan realisasi pajak dan retribusi tahun berjalan.
(5) Penyaluran tambahan bagi hasil PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I berdasarkan capaian realisasi penerimaan dari pokok ketetapan bagi Kalurahan tahun sebelumnya dan capaian realisasi penerimaan PBB-P2 bagi Padukuhan tahun sebelumnya jika ada;
b. tahap II berdasarkan capaian realisasi penerimaan 100% (seratus persen) PBB-P2 sebelum jatuh tempo pembayaran bagi Padukuhan bulan Januari sampai dengan Juni tahun berjalan; dan
c. tahap III berdasarkan capaian realisasi penerimaan PBB-P2 sebelum jatuh tempo pembayaran bagi Padukuhan bulan Juli sampai dengan September tahun berjalan.


Pasal 7

(1) Penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas Daerah ke RKK.
(2) Dalam hal pemungutan retribusi dilakukan melalui kerja sama pemungutan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kalurahan, Kepala Perangkat Daerah mengajukan usulan penyaluran bagi hasil kepada BKAD selaku Bendahara Umum Daerah untuk disalurkan melalui pemindahbukuan dari rekening kas daerah ke RKK atas nama Pemerintah Kalurahan.
(3) Penyaluran tambahan bagi hasil PBB-P2 dilakukan melalui mekanisme transfer dari BKAD ke RKK.


Pasal 8

(1) Penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi tahap I diberikan setelah Pemerintah Kalurahan menyampaikan:  
a. laporan realisasi APBKal semester akhir tahun anggaran sebelumnya;
b. pertanggungjawaban APBKal tahun anggaran sebelumnya; dan
c. peraturan Kalurahan tentang APBKal tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi tahap II diberikan setelah Pemerintah Kalurahan menyampaikan laporan realisasi APBKal semester I tahun berjalan.
(3) Penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi tahap III diberikan paling lambat minggu pertama bulan Desember tahun berjalan.
(4) Dalam hal Pemerintah Kalurahan tidak melaporkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penyaluran bagi hasil pajak dan retribusi ditunda sampai Pemerintah Kalurahan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).


Pasal 9

(1) Pemerintah Kalurahan menyalurkan tambahan bagi hasil PBB-P2 bagian Padukuhan ke Padukuhan paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima dana transfer dari BKAD ke RKK.
(2) Penyaluran dana tambahan bagi hasil PBB-P2 bagian Padukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah dianggarkan dalam APBKal.


Bagian Kedua
Penggunaan

Pasal 10

(1) Penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipergunakan untuk:
a. penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan Kalurahan dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan;
b. operasional Pemerintah Kalurahan dalam rangka pendampingan pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi;
c. pembayaran PBB-P2 Tanah Kas Desa; dan
d. operasional Pemerintah Kalurahan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(2) Penggunaan tambahan bagi hasil PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dipergunakan untuk:
a. bagian Pemerintah Kalurahan dipergunakan untuk mendukung kegiatan intensifikasi penagihan PBB-P2 oleh Lurah dan perangkat Kalurahan yang secara tugas dan fungsi melakukan penagihan PBB-P2; dan
b. bagian Padukuhan dipergunakan untuk mendukung kegiatan intensifikasi penagihan PBB-P2 yang dilakukan oleh Dukuh termasuk biaya operasional yang dapat melibatkan ketua RT dan ketua RW.


Pasal 11

Penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi dan tambahan bagi hasil PBB-P2 yang diterima oleh Pemerintah Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dianggarkan dalam APBKal.


BAB IV
LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 12

(1) Lurah menyampaikan laporan penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi dan tambahan bagi hasil PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling lama 2 (dua) bulan setelah menerima pencairan dana bagi hasil pajak dan retribusi kepada Bupati melalui Panewu.
(2) Laporan penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi dan tambahan bagi hasil PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan semesteran pada APBKal.


Pasal 13

Pemerintah Kalurahan bertanggung jawab atas penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi dan tambahan bagi hasil PBB-P2 yang diterimanya.


BAB V
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 14

(1) Panewu melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi dan tambahan bagi hasil PBB-P2.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan evaluasi terhadap laporan dan pertanggungjawaban APBKal.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Sleman Nomor 32 Tahun 2019 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2019 Nomor 32);
b. Peraturan Bupati Sleman Nomor 34 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 32 Tahun 2019 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Kalurahan (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2022 Nomor 34);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 16

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.













Diundangkan di Sleman
pada tanggal 10 Maret 2023
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SLEMAN,

Ttd.

HARDA KISWAYA
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 10 Maret 2023
BUPATI SLEMAN,

Ttd.

KUSTINI SRI PURNOMO













BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2023 NOMOR 19

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA