Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 42/BC/2012
Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk Dan/Atau Cukai
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 42/BC/2012
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGHAPUSAN DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Penghapusan dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk Dan/Atau Cukai;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Penghapusan dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGHAPUSAN DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. | Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai adalah bea masuk dan/atau cukai yang terutang, kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang kepabeanan dan/atau cukai. | ||||
2. | Dokumen Sumber Awal Terbit Piutang adalah dokumen sumber atau bukti awal yang diakui sehingga timbul kewajiban membayar sebagai akibat suatu penetapan. | ||||
3. | Dokumen Sumber Mutasi Piutang adalah dokumen sumber atau bukti yang dapat mengakibatkan penambahan atau pengurangan atas Dokumen Sumber Awal Terbit Piutang. | ||||
4. | Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. | ||||
5. | Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. | ||||
6. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | ||||
7. | Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||
8. |
Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, meliputi:
|
(1) | Dalam rangka penatausahaan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terhadap Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai dapat dilakukan penghapusan. | ||||||||||||||||||
(2) | Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang dapat dilakukan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang tercantum dalam:
|
Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai dapat dihapuskan apabila proses penagihan telah dilaksanakan secara maksimal sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
(1) | Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang tidak dapat ditagih lagi karena:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pemenuhan syarat penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan dengan bukti pendukung, meliputi:
|
(1) | Untuk memastikan keadaan Orang yang bertanggung jawab terhadap Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai atau Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dilakukan penelitian administrasi oleh Kantor Pelayanan. |
(2) | Untuk memastikan keadaan Orang yang bertanggung jawab terhadap Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai atau Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib dilakukan penelitian penelitian lapangan oleh Kantor Pelayanan. |
(3) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap masing-masing Dokumen Sumber Awal Terbit piutang yang diusulkan. |
(4) | Penelitian administrasi dilakukan terhadap Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Administrasi (LHP-A) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Penelitian lapangan dilakukan terhadap Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Lapangan (LHP-L) dan Berita Acara Penelitian Lapangan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II dan lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Penelitian administrasi dan/atau penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh tim penghapusan piutang bea masuk dan/atau cukai yang dibentuk oleh Kepala Kantor Pelayanan. | ||||||||||||
(2) | Peneltian Administrasi oleh tim penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||||||||
(3) | Untuk keperluan penelitian administrasi, tim penghapusan piutang bea masuk dan/atau cukai Kantor Pelayanan dapat meminta dokumen dan/atau data tambahan kepada unit kerja lain dan/atau instansi terkait. | ||||||||||||
(4) | Penelitian lapangan oleh Tim penghapusan piutang bea masuk dan/atau cukai Kantor Pelayanan dilakukan setelah melakukan penelitian administrasi terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan harus dilakukan dengan Surat Perintah Penelitian Lapangan (SPPL) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||
(5) | Dalam penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim penghapusan piutang bea masuk dan/atau cukai Kantor Pelayanan melakukan pengujian kesesuaian dengan data-data hasil penelitian administrasi. |
(1) | Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tim penghapusan piutang sebagimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) membuat usulan penghapusan piutang kepada Kepala Kantor Pelayanan. | ||||||||||
(2) | Kepala Kantor Pelayanan menyusun Daftar Usulan Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai (DUPP) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||
(3) | Daftar Usulan Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai (DUPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampiran dokumen pendukung disampaikan kepada:
|
||||||||||
(4) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
|
||||||||||
(5) | Penyampaian Daftar Usulan Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai (DUPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan hanya 1 (satu) kali dalam satu tahun anggaran dengan ketentuan:
|
(1) | Terhadap Daftar Usulan Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai (DUPP) beserta dokumen pendukung yang disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, dilakukan penelitian oleh Kantor Wilayah. | ||||||||||||||
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap masing-masing Dokumen Sumber Awal Terbit Piutang yang diusulkan. | ||||||||||||||
(3) | Penelitian usulan penghapusan piutang oleh Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penghapusan piutang yang dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah. | ||||||||||||||
(4) | Tim penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penelitian terhadap:
|
||||||||||||||
(5) | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Laporan Hasil Peneliltian Usulan Penghapusan Piutang (LHP-U). | ||||||||||||||
(6) | Dalam hal laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai, tim penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuat usulan penghapusan piutang kepada Kepala Kantor Wilayah; | ||||||||||||||
(7) | Kepala kantor wilayah menyusun Daftar Rekapitulasi Usulan Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai (DRUPP) dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dilingkungan wilayah kerjanya; | ||||||||||||||
(8) | Daftar Rekapitulasi Usulan Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai (DRUPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) beserta lampiran dokumen pendukung disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai paling lambat setiap tanggal 30 Juni. | ||||||||||||||
(9) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
|
||||||||||||||
(10) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai atau masih diperlukan dokumen pendukung usulan penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai, Kepala Kantor Wilayah dapat mengembalikan berkas permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan disertai alasan pengembaliannya, dengan surat pernyataan belum lengkap atau belum memenuhi syarat. |
(1) | Daftar Usulan Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai (DUPP) beserta dokumen pendukung yang disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dan Daftar Rekapitulasi Usulan Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai (DRUPP) yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) dilakukan penelitian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap masing-masing Dokumen Sumber Awal Terbit Piutang yang diusulkan. | ||||
(3) | Penelitian usulan penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penghapusan piutang yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. | ||||
(4) | Tim penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penelitian, terhadap:
|
||||
(5) | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Usulan Penghapusan Piutang (LHP-U). | ||||
(6) | Dalam hal laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai, tim penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuat usulan penghapusan piutang kepada Direktur Jenderal; | ||||
(7) | Direktur Jenderal menyusun Daftar Rekapitulasi Usulan Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai (DRUPP) dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; | ||||
(8) | Berdasarkan usulan penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal mengusulkan penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai kepada Menteri Keuangan. | ||||
(9) | Usulan penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan paling lambat setiap tanggal 31 Desember. | ||||
(10) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai atau masih diperlukan dokumen pendukung usulan penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai, Direktur Jenderal dapat mengembalikan berkas permohonan kepada Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pelayanan Utama disertai alasan pengembaliannya, dengan menggunakan surat pernyataan belum lengkap atau belum memenuhi syarat. | ||||
(11) | Laporan Hasil Penelitian Usulan Penghapusan Piutang (LHP-U) sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (5) dan pada ayat (5) adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||
(12) | Daftar Rekapitulasi Usulan Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai (DRUPP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (7) dan pada ayat (7) adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||
(13) | Surat pernyataan belum lengkap atau belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (10) dan pada ayat (10) adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini |
(1) | Berdasarkan Keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan besarnya penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai untuk setiap Kantor Pelayanan. |
(2) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal. |
(3) | Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Penelitian yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan, Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilakukan dengan menggunakan kertas kerja review sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan menghapus Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai dengan ketentuan:
a. | memutasi nilai Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai dari catatan dalam penatausahaan piutang; dan |
b. | menghapus nilai Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai dari Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. |
(1) | Tim penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (3) terdiri dari:
|
||||||||
(2) | Dalam hal tim penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai di bentuk oleh Kepala Kantor Pelayanan, jurusita Bea dan Cukai harus diikutsertakan sebagai anggota tim penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai. |
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
AGUNG KUSWANDONO
NIP 196703291991031001
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.