Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
128/PMK.01/2015
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128/PMK.01/2015

TENTANG

PEDOMAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik Di Lingkungan Instansi Pemerintah, instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyusun dan mengaplikasikan tata naskah dinas elektronik di lingkungan instansi masing-masing; 
  2. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut diatas, sebagai acuan dalam menyusun dan mengaplikasikan tata naskah dinas elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu adanya pedoman tata naskah dinas elektronik Kementerian Keuangan yang dapat menunjang pelaksanaan administrasi tata naskah dinas agar dapat memberikan nilai tambah dalam menjalankan administrasi pemerintahan; 
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Keuangan;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); 
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348); 
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan; 
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN.


Pasal 1

Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Keuangan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 2

Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan bagi unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan administrasi umum secara elektronik.


Pasal 3

(1) Masing-masing unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dapat menyusun Tata Naskah Dinas Elektronik secara khusus yang substansinya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit organisasi eselon I sesuai bidang tugas dan fungsinya.  
(2) Penyusunan Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam melakukan penyusunan Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit organisasi eselon I melakukan koordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
(4) Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan.


Pasal 4

Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Informasi Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Keuangan.


Pasal 5

Pelaksanaan secara bertahap penggunaan Sistem Informasi Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan.


Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

YASONNA H. LAOLY



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1019

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA