Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 22/BC/2016
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGAMBILAN CONTOH BARANG DAN PELAKSANAAN PENGUJIAN LABORATORIS SERTA IDENTIFIKASI BARANG DI BALAI PENGUJIAN DAN IDENTIFIKASI BARANG
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa Petunjuk Pelaksanaan Pengujian Laboratoris dan Identifikasi Barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengujian Laboratoris dan Identifikasi Barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;
- bahwa untuk lebih menyempurnakan ketentuan mengenai ketertiban administrasi, kepastian hukum, pelayanan dan kualitas pengujian yang efektif dan efisien, perlu merevisi standarisasi pelaksanaan pengambilan contoh barang dan pelaksanaan pengujian laboratoris serta identifikasi barang di Balai Pengujian Dan Identifikasi Barang;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.01/2012, dalam melaksanakan tugas pengujian laboratoris dan identifikasi barang, Balai Pengujian dan Identifikasi Barang menyelenggarakan fungsi pelayanan pengujian laboratoris dan identifikasi barang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengujian Laboratoris dan Identifikasi Barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 (Lembaran Negara tahun 2007 nomor 105, Tambahan Lembaran negara nomor 4755);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PETUNJUK TEKNIS PENGAMBILAN CONTOH BARANG DAN PELAKSANAAN PENGUJIAN LABORATORIS SERTA IDENTIFIKASI BARANG DI BALAI PENGUJIAN DAN IDENTIFIKASI BARANG.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Balai Pengujian dan Identifikasi Barang yang selanjutnya disingkat dengan BPIB adalah Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang pengujian laboratoris dan identifikasi barang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Pusat adalah kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Instansi Vertikal adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).
- Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat dengan UPT adalah unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selain BPIB.
- Laboratorium Mini adalah unit organisasi nonstruktural Balai Pengujian dan Identifikasi Barang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang.
- Pengguna Jasa adalah pengguna jasa eksternal meliputi perseorangan atau badan hukum diluar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengajukan permohonan pengujian laboratoris.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
- Contoh Barang adalah barang yang mewakili keseluruhan barang yang akan dimintakan pengujian laboratoris dan /atau identifikasi barang.
- Surat Permohonan Pengujian Laboratoris dan Identifikasi Contoh Barang yang selanjutnya disingkat SPPLICB adalah surat permohonan pengujian laboratoris dan identifikasi Contoh Barang yang diajukan atau dikirim oleh Kantor Pusat, Instansi Vertikal dan UPT kepada BPIB.
- Surat Permohonan Pengujian Laboratoris yang selanjutnya disingkat SPPL adalah surat permohonan pengujian laboratoris yang diajukan oleh Pengguna Jasa kepada BPIB.
- Surat Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang yang selanjutnya disingkat SHPIB adalah surat hasil pengujian laboratoris dan identifikasi barang yang diterbitkan BPIB atas setiap Contoh Barang yang diajukan atau dikirim oleh Kantor Pusat, Instansi Vertikal atau UPT.
- Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang yang selanjutnya disingkat LHPIB adalah laporan hasil pengujian laboratoris dan identifikasi barang yang diterbitkan oleh Laboratorium Mini atas setiap Contoh Barang yang diajukan oleh Kantor Pusat, Instansi Vertikal atau UPT.
- Sertifikat Hasil Analisa yang selanjutnya disingkat SHA adalah sertifikat hasil pengujian laboratoris yang diterbitkan BPIB atas setiap Contoh Barang yang diajukan oleh Pengguna Jasa.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan PNBP adalah penerimaan Negara bukan pajak atas jasa pengujian laboratoris pada BPIB.
- Bukti Pembayaran Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat dengan BPBP adalah bukti pembayaran PNBP yang diterima oleh Pengguna Jasa dalam hal melakukan pembayaran melalui Bendahara Penerimaan BPIB.
(1) |
Dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai, Pejabat Bea dan Cukai dapat mengambil Contoh Barang untuk melakukan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang. |
(2) |
Pengujian laboratoris dan/atau identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Contoh Barang. |
(3) |
Pengujian laboratoris dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di BPIB dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala BPIB atau Pejabat Bea dan Cukai yang menyelenggarakan fungsi Laboratorium Mini sesuai format yang ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) |
Pengujian laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di BPIB dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala BPIB sesuai format yang ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini |
(5) |
Permohonan Pengujian laboratoris dan/atau identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh:
a. |
Kantor Pusat; |
b. |
Instansi Vertikal; |
c. |
UPT; atau |
d. |
Pengguna Jasa. |
|
BPIB dapat menerima permohonan pengujian laboratoris yang diajukan oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d dalam hal metode pengujian tersedia, alat/instrumen dalam keadaan baik/
standby, bahan/pereaksi, analis dan waktu pengujian tersedia.
(1) |
Pengujian laboratoris dan identifikasi Contoh Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c digunakan untuk:
a. |
Proses keberatan dan banding; |
b. |
Keperluan audit; |
c. |
Pengawasan kepabeanan dan cukai; |
d. |
Pelayanan kepabeanan dan cukai; atau |
e. |
Keperluan lain yang oleh Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dianggap perlu. |
|
(2) |
BPIB dapat meminta dokumen pabean, dokumen pelengkap pabean, atau data teknis lain untuk kepentingan pengujian dan identifikasi barang. |
(1) |
Pengambilan Contoh Barang dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dari:
a. |
Kantor Pusat; |
b. |
Instansi Vertikal; dan/atau |
c. |
UPT, |
atas permintaan Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang. |
(2) |
Dalam hal diperlukan, pengambilan Contoh Barang dapat dilakukan oleh:
a. |
Pejabat Bea dan Cukai di lingkungan BPIB; atau |
b. |
Pihak lain yang ditunjuk, |
atas permintaan Kantor Pusat, Instansi Vertikal dan/atau UPT. |
(3) |
Petunjuk teknis pengambilan Contoh Barang sesuai Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) |
Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau pihak lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) melakukan pengambilan Contoh Barang dengan memperhatikan:
a. |
keselamatan dan kesehatan kerja (K3); dan |
b. |
keterwakilan barang secara menyeluruh. |
|
(2) |
Dalam rangka keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau pihak lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) melakukan pengambilan Contoh Barang dengan menggunakan:
a. |
peralatan keselamatan; |
b. |
peralatan pengambilan Contoh Barang; dan |
c. |
wadah untuk menempatkan Contoh Barang, |
yang sesuai dengan standar yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3). |
(3) |
Penyediaan peralatan keselamatan, pengambilan dan wadah yang diperlukan dalam pengambilan Contoh Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan mengenai pengadaan barang. |
(1) |
Terhadap Contoh Barang yang diajukan, Pejabat Bea dan Cukai di BPIB melakukan:
a. |
pengujian laboratoris dan identifikasi barang terhadap Contoh Barang yang diajukan atau dikirim oleh Kantor Pusat, Instansi Vertikal atau UPT; atau |
b. |
pengujian laboratoris terhadap Contoh Barang yang diajukan oleh Pengguna Jasa. |
|
(2) |
Permohonan pengujian laboratoris dan identifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada BPIB secara elektronik. |
(3) |
Dalam hal penyampaian permohonan pengujian laboratoris dan identifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan disampaikan melalui:
a. |
Pejabat Bea dan Cukai; |
b. |
PT. Pos Indonesia; atau |
c. |
Perusahaan Jasa Pengiriman Barang. |
|
(4) |
Contoh Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui:
a. |
Pejabat Bea dan Cukai; |
b. |
PT. Pos Indonesia; atau |
c. |
Perusahaan Jasa Pengiriman Barang; |
|
(5) |
Permohonan dan Contoh Barang yang diajukan oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara langsung oleh Pengguna Jasa. |
(6) |
Dalam hal metode pengujian tersedia, alat/instrumen dalam keadaan baik/standby, dan bahan/pereaksi tersedia, Pejabat Bea dan Cukai di BPIB melakukan pengujian dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja per Contoh Barang sejak surat permohonan dan Contoh Barang telah diterima secara lengkap. |
(7) |
Dalam hal pengujian sebagaimana di maksud pada ayat (5) memerlukan keterangan tambahan atau tambahan Contoh Barang, Pejabat Bea dan Cukai di BPIB memberitahukan secara elektronik dan hardcopy kepada Pejabat Bea dan Cukai pada kantor yang bersangkutan atau Pengguna Jasa tentang kekurangan tersebut paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Contoh Barang diterima. |
Permohonan pengujian laboratoris dan identifikasi Contoh Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, diajukan atau dikirim secara selektif berdasarkan prinsip-prinsip manajemen risiko, meliputi:
a. |
perbedaan pembebanan tarif bea masuk, bea keluar dan cukai; |
b. |
barang yang termasuk sebagai barang larangan dan/atau pembatasan; dan |
c. |
barang-barang untuk keperluan lain yang dianggap perlu. |
(1) |
Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pengujian laboratoris dan identifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berdasarkan Mekanisme Layanan Pengujian Laboratoris dan Identifikasi Barangsesuai Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) |
Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pengujian laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b sesuai Mekanisme Layanan Pengujian Laboratoris Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) |
Hasil pengujian laboratoris dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dituangkan dalam:
a. |
SHPIB sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI; atau |
b. |
LHPIB sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
|
(2) |
Hasil pengujian laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dituangkan dalam SHA sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) |
Penyampaian SHPIB dan SHA dilakukan melalui:
a. |
Pejabat Bea Cukai; |
b. |
PT. Pos Indonesia; |
c. |
Perusahaan Jasa Pengiriman Barang; atau |
d. |
Media elektronik. |
|
(4) |
Penyampaian SHPIB dan SHA dilakukan secara elektronik dan melalui:
a. |
Pejabat Bea Cukai; |
b. |
PT. Pos Indonesia; atau |
c. |
Perusahaan Jasa Pengiriman Barang. |
|
(1) |
Pengguna Jasa yang mengajukan permohonan pengujian laboratoris dikenakan PNBP dengan tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PNBP. |
(2) |
Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan berdasarkan parameter instrumen/metode yang digunakan dalam pengujian laboratoris sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) |
Dalam hal diperlukan, BPIB dapat mengajukan permohonan pengujian kepada BPIB lain di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau dapat mensubkontrakkan kepada laboratorium lain. |
(2) |
Mekanisme pengujian antar BPIB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) |
Mekanisme subkontrak pengujian ke laboratorium lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) |
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dilakukan terhadap permohonan yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi Kantor Pusat, Instansi Vertikal dan UPT. |
(1) |
Untuk memudahkan pelaksanaan tugas BPIB, dapat dibentuk Laboratorium Mini Balai Pengujian dan Identifikasi Barang. |
(2) |
Tata cara pelaksanaan pengujian laboratoris dan identifikasi barang di Laboratorium Mini dilaksanakan sesuai ketentuan mengenai pelaksanaan pengujian laboratoris dan identifikasi barang di Laboratorium Mini. |
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengujian Laboratoris dan Identifikasi Barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.