Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP - 103/BC/2024

Kategori : Lainnya

Pelaksanaan Pemberitahuan Pabean Secara Lisan Oleh Jemaah Haji Tahun 2024


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 103/BC/2024

TENTANG

PELAKSANAAN PEMBERITAHUAN PABEAN SECARA LISAN OLEH JEMAAH HAJI TAHUN 2024

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang  :

  1. bahwa terhadap barang pribadi penumpang milik Jemaah Haji yang telah selesai melaksanakan ibadah haji dan tiba kembali ke dalam daerah pabean, dapat diberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemberitahuan pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam bentuk pemberitahuan pabean secara lisan;
  2. bahwa pada periode pelaksanaan Haji tahun 2024 telah ditetapkan beberapa bandar udara internasional yang ditunjuk sebagai tempat kedatangan Jemaah Haji (debarkasi) setelah selesai melaksanakan ibadah haji;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Pemberitahuan Pabean Secara Lisan Oleh Jemaah Haji Tahun 2024;


Mengingat  :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1900);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 09/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;

 

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN PEMBERITAHUAN PABEAN SECARA LISAN OLEH JEMAAH HAJI TAHUN 2024.
 

KESATU   :

Memberlakukan pelaksanaan pemberitahuan pabean secara lisan atas barang pribadi penumpang yang merupakan Jemaah Haji tahun 2024.


KEDUA    :

Pelaksanaan pemberitahuan pabean secara lisan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU diberlakukan selama periode kedatangan Jemaah Haji pada musim haji tahun 2024.


KETIGA    :

Pelaksanaan pemberitahuan pabean secara lisan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU diberlakukan pada Kawasan Pabean debarkasi haji sebagai berikut:

Debarkasi Utama:

  1. Aceh;
  2. Medan;
  3. Padang;
  4. Palembang;
  5. Batam;
  6. Jakarta-Pondok Gede;
  7. Jakarta-Bekasi;
  8. Kertajati;
  9. Solo;
  10. Surabaya;
  11. Lombok;
  12. Banjarmasin;
  13. Balikpapan;
  14. Makassar; 

Debarkasi Antara:

  1. Jambi;
  2. Bengkulu;
  3. Lampung;
  4. Bangka Belitung;
  5. Gorontalo; dan
  6. Ambon.


KEEMPAT  :

Penyelesaian barang pribadi penumpang milik Jemaah Haji yang melebihi batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk, dilaksanakan dengan menggunakan formulir Customs Declaration (BC 2.2).


KELIMA  :

Kepala Kantor Pabean melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan dan pelayanan atas barang bawaan penumpang milik Jemaah Haji dan menyampaikan hasil evaluasi kepada Direktur Teknis Kepabeanan, antara lain meliputi:

  1. Manajemen sumber daya manusia, seperti penugasan pegawai;
  2. Koordinasi internal dan eksternal;
  3. Jumlah kelompok terbang dan penumpang haji;
  4. Ketersediaan fasilitas dan sarana prasarana layanan kepabeanan khusus haji;
  5. Data pengawasan dan pelayanan Jemaah Haji, seperti data penerimaan, data registrasi IMEI, data penindakan, dan lain-lain;
  6. Hambatan dan kendala layanan kepabeanan;
  7. Masukan/usulan perbaikan untuk layanan haji; dan
  8. Hal-hal lain yang perlu untuk disampaikan.


KEENAM  :

Direktur Teknis Kepabeanan menyampaikan rekapitulasi laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA kepada Direktur Jenderal.


KETUJUH  :

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Direktur Teknis Kepabeanan;
  3. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
  4. Direktur Keberatan, Banding dan Peraturan;
  5. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa;
  6. Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh;
  7. Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara;
  8. Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau;
  9. Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur;
  10. Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat;
  11. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta;
  12. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat;
  13. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY;
  14. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;
  15. Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT;
  16. Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur;
  17. Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan;
  18. Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan;
  19. Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara;
  20. Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku;
  21. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam;
  22. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta;
  23. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda;
  24. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi;
  25. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu;
  26. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur;
  27. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang;
  28. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi;
  29. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung;
  30. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pangkalpinang;
  31. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta;
  32. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan;
  33. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin;
  34. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar;
  35. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh;
  36. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tanjung Pandan;
  37. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu;
  38. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon;
  39. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram;
  40. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Gorontalo; dan
  41. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ambon.

 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2024
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Ditandatangani secara elektronik

ASKOLANI