Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 609/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah Bagi Wajib Pajak Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil Dan Kegiatan Usaha Atau Badan Lain, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :
Tata cara pengajuan permohonan :
Permohonan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat diajukan secara tertulis kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut :
1) | Bagi Wajib Pajak Penanaman Modal Asing : - Surat Persetujuan tetap dari BKPM. |
2) | Bagi Wajib Pajak Kontrak Karya di bidang Pertambangan umum: - Kontrak Karya yang bersangkutan. |
3) | Bagi Wajib Pajak Kontrak Bagi Hasil di bidang pertambangan minyak dan gas bumi : - Kontrak Bagi Hasil yang bersangkutan. |
4) | Bagi Kegiatan usaha atau badan lain : - Izin usaha; - Daftar perusahaan afiliasi di luar negeri. |
5) | Bagi Bentuk Usaha Tetap : - Perjanjian keagenan atau penunjukan perwakilan di Indonesia. |
Pelaksanaan.
Dalam menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Amerika Serikat sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 609/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, konversi mata uang bukan Dollar Amerika Serikat ke Dollar Amerika Serikat dilakukan sebagai berikut :
- | Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan; |
- | Untuk transaksi dalam negeri yang menggunakan mata uang Rupiah atau mata uang asing selain Dollar Amerika Serikat, konversi mata uang Dollar Amerika Serikat dilakukan berdasarkan kurs konversi Bank Indonesia pada saat pengakuan penghasilan atau biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut. |
- | Untuk transaksi luar negeri yang menggunakan mata uang asing selain Dollar Amerika Serikat, Konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat dilakukan berdasarkan kurs konversi Bank Indonesia pada saat pembebanan rekening Wajib Pajak bank relasinya. |
Bagi Wajib Pajak yang selama ini telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, ketentuan tersebut masih berlaku dan tidak perlu mengajukan permohonan baru.
Dalam hal Wajib Pajak yang tidak mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika serikat tetapi melaksanakan penyelenggaraan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, atau Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan tetapi ditolak namun Wajib Pajak tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, maka Wajib Pajak tersebut dianggap tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.