Peraturan Lainnya Nomor : 1 Tahun 2019

Kategori : Lainnya

Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik


PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :
  1. bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, maka perlu dilakukan pembaruan administrasi dan persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan;
  2. bahwa tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien;
  3. bahwa ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik perlu disempurnakan, terutama yang terkait dengan tata cara persidangan secara elektronik;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Mengingat :
  1. Reglement op de Burgerlijke Rechtvordering (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 52);
  2. Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227);
  3. Het Herziene Indonesisch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44);
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
  5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077);
  6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079);
  7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);
  8. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713);
  9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282);
  10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
  11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  13. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
  14. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182).
     

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK.
 
   

BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1


Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
  1. Pengadilan adalah pengadilan negeri, pengadilan agama/mahkamah syar'iyah, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha negara.
  2. Sistem Informasi Pengadilan adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara dan persidangan secara elektronik.
  3. Domisili Elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik yang telah terverifikasi.
  4. Pengguna Terdaftar adalah advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.
  5. Pengguna Lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung meliputi antara lain Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI, Kejaksaan RI, Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer), kuasa insidentil yang ditentukan undang-undang.
  6. Administrasi Perkara Secara Elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pernbayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di rnasing-masing lingkungan peradilan.
  7. Persidangan Secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.
  8. Penggugat adalah termasuk pemohon/pelawan/pembantah dalam suatu perkara.
  9. Tergugat adalah termasuk termohon/terlawan/terbantah dalam suatu perkara.
  10. Dokumen Elektronik adalah dokumen terkait persidangan yang diterima, disimpan dan dikelola di Sistem Informasi Pengadilan.
  11. Hari adalah hari kerja.
     

Pasal 2


Peraturan Mahkamah Agung ini dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di pengadilan untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern.
     

Pasal 3


(1) Pengaturan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik dalam Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha negara.
(2) Penggunaan sistem administrasi perkara secara elektronik pada tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali dapat dilaksanakan atas persetujuan para pihak dengan ketentuan administrasi perkara tersebut sudah dilaksanakan secara elektronik di tingkat pertama.


Pasal 4


Persidangan secara elektronik dalam peraturan ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan pengucapan putusan/penetapan.
     

BAB II
PENGGUNA LAYANAN ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK
 
Pasal 5

(1) Layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain.
(2) Persyaratan untuk dapat menjadi Pengguna Terdaftar bagi advokat adalah:
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keanggotaan advokat; dan
c. berita acara sumpah advokat oleh pengadilan tinggi.
(3) Persyaratan untuk pengguna lain adalah:
a. kartu identitas pegawai/kartu tanda anggota, surat kuasa dan/atau surat tugas dari kementerian/lembaga/badan usaha bagi pihak yang mewakili kementerian/lembaga dan badan usaha;
b. kartu tanda penduduk/paspor dan identitas lainnya untuk perorangan; dan
c. penetapan ketua pengadilan untuk beracara secara insidentil karena hubungan keluarga Calon Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pengadilan.


Pasal 6


(1) Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain berhak menggunakan layanan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik dengan segala fitur pendukungnya.
(2) Domisili elektronik merupakan domisili yang dipilih Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain dalam menggunakan layanan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.
(3) Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain wajib tunduk pada syarat dan ketentuan yang diatur terhadap penggunaan sistem dan pelayanan administrasi perkara, persidangan secara elektronik berbasis teknologi informasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini dan/atau ketentuan lain sebagai pelaksana peraturan ini.
(4) Syarat dan ketentuan terkait Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain diatur lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

     

Pasal 7


(1) Mahkamah Agung berhak melakukan verifikasi data pendaftaran, verifikasi perubahan data, penangguhan terhadap hak akses dan pencabutan status Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain.
(2) Mahkamah Agung berhak menolak pendaftaran Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain yang tidak dapat diverifikasi.
(3) Mahkamah Agung berwenang menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain terhadap syarat dan ketentuan penggunaan layanan administrasi perkara secara elektronik, yaitu berupa:
a. teguran;
b. penghentian hak akses sementara; dan
c. penghentian hak akses permanen (penghapusan akun).

     

BAB III
ADMINISTRASI PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN BIAYA PERKARA SECARA ELEKTRONIK
 
Pasal 8


Pendaftaran perkara oleh Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.
     

Pasal 9


(1) Penggugat menyampaikan gugatan melalui Sistem Informasi Pengadilan.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan bukti-bukti berupa surat dalam bentuk dokumen elektronik.

     

Pasal 10


(1) Pembayaran panjar biaya perkara ditujukan ke rekening Pengadilan pada bank secara elektronik.
(2) Penambahan dan pengembalian panjar biaya perkara dilakukan secara elektronik.


Pasal 11


Penetapan, pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

Pasal 12


Dalam hal pendaftaran perkara dilakukan secara elektronik, maka Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain membayar panjar biaya perkara sesuai dengan taksiran secara elektronik.
     

Pasal 13


Pendaftaran perkara secara elektronik diproses oleh kepaniteraan pengadilan ke tahap selanjutnya setelah dinyatakan lengkap melalui proses verifikasi.
 
    

Pasal 14


(1) Pendaftaran perkara upaya hukum dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadilan.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pernyataan upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, pembayaran biaya yang diperlukan dan penyampaian dokumen elektronik terkait.
(3) Dalam hal pendaftaran upaya hukum dilakukan secara elektronik, keseluruhan proses pemberkasan perkara tersebut juga dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.


BAB IV
PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN SECARA ELEKTRONIK
 
Pasal 15


(1) Panggilan/pemberitahuan secara elektronik disampaikan kepada:
a. Penggugat yang melakukan pendaftaran secara elektronik; dan
b. Tergugat atau pihak lain yang telah menyatakan persetujuannya untuk dipanggil secara elektronik.
(2) Pernyataan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam perkara tata usaha negara.

     

Pasal 16


Berdasarkan perintah hakim, jurusita/jurusita pengganti mengirimkan surat panggilan persidangan ke Domisili Elektronik para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan.
     

Pasal 17


(1) Dalam hal pihak berdomisili di luar daerah hukum Pengadilan, panggilan/pemberitahuan kepadanya dapat disampaikan secara elektronik dan ditembuskan kepada Pengadilan di daerah hukum tempat pihak tersebut berdomisili.
(2) Panggilan/pemberitahuan secara elektronik terhadap pihak yang berdomisili di luar wilayah hukum Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 18


Panggilan/pemberitahuan secara elektronik merupakan panggilan/pemberitahuan yang sah dan patut, sepanjang panggilan/pemberitahuan tersebut terkirim ke domisili elektronik dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
     

BAB V
PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK
 
Pasal 19

Hakim/hakim ketua dapat memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban para pihak terkait persidangan secara elektronik pada sidang pertama guna kelancaran persidangan elektronik.
 
   

Pasal 20


(1) Persidangan secara elektronik dilaksanakan atas persetujuan penggugat dan tergugat setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil.
(2) Dalam hal perkara yang tidak memerlukan mediasi, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada sidang yang dihadiri kedua belah pihak.
(3) Persetujuan penggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara hukum telah diberikan pada saat pendaftaran perkara secara elektronik.
(4) Dalam perkara tata usaha negara, jika gugatan diajukan secara elektronik maka tidak memerlukan persetujuan tergugat untuk melakukan persidangan secara elektronik.

     

Pasal 21


(1) Hakim/Hakim Ketua menetapkan jadwal persidangan elektronik untuk acara penyampaian jawaban, replik dan duplik.
(2) Setelah terlaksananya persidangan elektronik dengan acara penyampaian duplik, Hakim/Hakim Ketua menetapkan jadwal dan acara persidangan berikutnya hingga pembacaan putusan.
(3) Jadwal persidangan disampaikan kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan.
(4) Persidangan secara elektronik dilaksanakan pada Sistem Informasi Pengadilan, sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
 
     

Pasal 22


(1) Persidangan secara elektronik dengan acara penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, dilakukan dengan prosedur:
a. para pihak wajib menyampaikan dokumen elektronik paling lambat pada hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
b. setelah menerima dan memeriksa dokumen elektronik tersebut, Hakim/Hakim Ketua meneruskan dokumen elektronik kepada para pihak.
(2) Jawaban yang disampaikan oleh tergugat harus disertai dengan bukti berupa surat dalam bentuk dokumen elektronik.
(3) Panitera Pengganti wajib mencatat semua aktivitas pada persidangan secara elektronik dalam Berita Acara Sidang Elektronik.
(4) Para pihak yang tidak menyampaikan dokumen elektronik sesuai dengan jadwal dan acara persidangan tanpa alasan sah berdasarkan penilaian Hakim/Hakim Ketua, dianggap tidak menggunakan haknya.


Pasal 23


(1) Pihak ketiga dapat mengajukan permohonan intervensi terhadap perkara yang sedang disidangkan secara elektronik.
(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib mengikuti proses pemeriksaan persidangan secara elektronik.
(3) Dalam hal pemohon intervensi tidak setuju mengikuti proses persidangan secara elektronik, Hakim/Hakim Ketua menyatakan permohonan intervensi tersebut tidak dapat diterima melalui penetapan.


Pasal 24


(1) Dalam hal disepakati oleh para pihak, persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan keterangan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual yang memungkinkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam persidangan.
(2) Persidangan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan infrastruktur pada Pengadilan.
(3) Segala biaya yang timbul dari persidangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Penggugat.

     

Pasal 25


Persidangan pembuktian dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
     

Pasal 26


(1) Putusan/penetapan diucapkan oleh Hakim/Hakim Ketua secara elektronik.
(2) Pengucapan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara hukum telah dilaksanakan dengan menyampaikan salinan putusan/penetapan elektronik kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan.
(3) Pengucapan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara hukum dianggap telah dihadiri oleh para pihak dan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.
(4) Putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk salinan putusan/penetapan elektronik yang dibubuhi tanda tangan elektronik menurut peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(5) Salinan putusan/penetapan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah.
(6) Pengadilan mempublikasikan putusan/penetapan untuk umum pada Sistem Informasi Pengadilan.

     

Pasal 27


Persidangan secara elektronik yang dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pengadilan pada jaringan internet publik secara hukum telah memenuhi asas dan ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
    

Pasal 28


(1) Dalam hal pihak prinsipal mengganti atau mencabut kuasa hukum atau advokat di tengah proses pemeriksaan persidangan, harus melaporkan terlebih dahulu kepada kepaniteraan pengadilan.
(2) Kuasa hukum atau advokat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan Pengguna Terdaftar dan/atau Pengguna Lain.

     

BAB VI
TATA KELOLA ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK
 
Pasal 29


(1) Panitera pengadilan berwenang dan bertanggung jawab untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran perkara secara elektronik.
(2) Kepaniteraan pengadilan melakukan pencatatan dan perekaman informasi perkara di Sistem Informasi Pengadilan.
(3) Informasi perkara yang ada di dalam Sistem Informasi Pengadilan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku register dan jurnal keuangan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 30


(1) Panitera Pengganti melaksanakan proses minutasi berkas persidangan berdasarkan dokumen elektronik yang tersimpan pada Sistem Informasi Pengadilan.
(2) Ketentuan mengenai susunan berkas persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

Pasal 31


(1) Pengadilan yang telah sepenuhnya menerapkan pencatatan register dan jurnal keuangan perkara secara elektronik dalam Sistem Informasi Pengadilan maka:
a. tidak perlu mengisi dan menggunakan buku register dan jurnal keuangan perkara secara manual;
b. harus menyampaikan laporan perkara secara elektronik; dan
c. harus melakukan audit perkara secara periodik.
(2) Pelaporan dan audit perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 32


(1) Pengadilan menerima informasi, data dan dokumen elektronik terkait perkara dan mengelolanya secara terpadu dalam Sistem Informasi Pengadilan.
(2) Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam format dokumen olah kata dan/atau format suara maupun video.
(3) Dokumen elektronik yang diterima dalam Sistem Informasi Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen elektronik gugatan, jawaban, replik, duplik, permohonan intervensi, kesimpulan dan pindaian bukti surat.
(4) Kepaniteraan Pengadilan mengarsipkan data dan dokumen elektronik terkait perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap secara terpadu.

     

Pasal 33

Ketua/Kepala Pengadilan bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan terhadap proses, layanan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.
     

Pasal 34


Mahkamah Agung menetapkan standar format dokumen elektronik yang diunggah oleh Pengguna Terdaftar dan/atau Pengguna Lain ke dalam Sistem Informasi Pengadilan.
  
  

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 35


Ketentuan hukum acara dan ketentuan lainnya terkait administrasi perkara dan persidangan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.
     

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 36


(1) Pelaksanaan persidangan secara elektronik di Pengadilan, dilakukan secara bertahap berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung.
(2) Sekretaris Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Badan Peradilan menetapkan peraturan pelaksana dan/atau perubahan ketentuan administrasi perkara yang diperlukan sesuai dengan karakteristik layanan dan perkara setiap peradilan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung ini.

     

Pasal 37


Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 454) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini.
 

Pasal 38


Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 454) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 39


Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2019
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMMAD HATTA ALI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA             

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 894