Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
a. | bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan atas barang yang belum dapat diperoleh dari sumber di dalam negeri baik untuk keperluan produksi industri nasional maupun konsumsi masyarakat, perlu melakukan upaya untuk meningkatkan penataan tertib impor dengan menyempurnakan kembali ketentuan umum di bidang impor agar menjadi lebih transparan, efektif dan efisien serta berkesinambungan; |
b. | bahwa pengaturan ketentuan umum di bidang impor yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kegiatan perdagangan impor sehingga untuk memenuhi kebutuhan hukum dimaksud, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor; |
1. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); |
2. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
3. | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); |
4. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); |
5. | Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Tahun 2014-2019; |
6. | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara; |
7. | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan; |
8. | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2012; |
9. | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012; |
10. | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan; |
Menetapkan :
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. | Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. |
2. | Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean Indonesia. |
3. | Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor. |
4. | Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai Importir. |
5. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. |
(1) | Barang yang diimpor harus dalam keadaan baru. | ||||||
(2) | Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan:
|
(1) | Impor Barang hanya dapat dilakukan oleh Importir yang memiliki API. |
(2) | Dalam hal tertentu, Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Importir yang tidak memiliki API. |
(1) | Barang Impor dikelompokkan dalam:
|
||||||
(2) | Semua Barang dapat diimpor, kecuali Barang dibatasi Impor, Barang dilarang Impor, atau ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
Pengaturan atas Barang dibatasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui mekanisme
perizinan impor:
a. | pengakuan sebagai Importir produsen; |
b. | penetapan sebagai Importir terdaftar; |
c. | persetujuan Impor; |
d. | laporan surveyor; dan/atau |
e. | mekanisme perizinan Impor lain. |
(1) | Importir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang Impor yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum melakukan Impor. |
(2) | Informasi mengenai peraturan perundang-undangan di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh Importir melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id. |
(1) | Importir wajib memiliki perizinan Impor atas Barang yang dibatasi impornya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Barang masuk ke dalam daerah pabean. |
(2) | Importir yang tidak memiliki perizinan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat Barang yang diimpor masuk ke dalam daerah pabean dikenai sanksi pembekuan API dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(3) | Terhadap Barang yang diimpor tidak memiliki perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diekspor kembali oleh Importir. |
(1) | Perizinan di bidang Impor diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang diberi wewenang untuk menerbitkan perizinan. |
(2) | Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instansi atau dinas teknis terkait. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2015
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
RACHMAT GOBEL
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.