Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Pimpinan dan seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen untuk memberikan dukungan pengendalian gratifikasi dengan menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi pada momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. | ||||||||||||||
2. | Mengimbau seluruh pihak eksternal/stakeholder untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk uang/barang termasuk bingkisan/parsel/sejenisnya dalam rangka Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang dapat terindikasi sebagai bentuk gratifikasi atau suap kepada pejabat/pegawai DJP. | ||||||||||||||
3. | Mendorong seluruh pegawai DJP untuk melaporkan setiap penolakan dan/atau penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) unit kerja maksimal 10 hari kerja atau melalui aplikasi GOL KPK maksimal 30 hari kerja setelah peristiwa penolakan dan/atau penerimaan gratifikasi; | ||||||||||||||
4. | Mengimbau seluruh pihak melaporkan segala bentuk pelanggaran komitmen atas dukungan pengendalian gratifikasi pada momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 melalui saluran pengaduan resmi:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.