Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
PER - 19/BC/2024
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER - 19/BC/2024

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-16/BC/2022 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :
  1. bahwa tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris;
  2. bahwa untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara, beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris perlu diubah dan disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam rangka penetapan tarif cukai hasil tembakau;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1384) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 937);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-16/BC/2022 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (5) dan ayat (7) Pasal 13 diubah, serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Sebelum memproduksi, mengimpor Hasil Tembakau dengan Merek baru atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir terlebih dahulu harus mendapatkan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru dari Kepala Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a.
(2) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan juga terhadap Hasil Tembakau:
a. yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium; atau
b. yang digunakan untuk tujuan ekspor.
(3) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap Hasil Tembakau berupa TIS yang dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran.
(4) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilampiri dengan:
a. contoh etiket atau kemasan penjualan eceran Hasil Tembakau;
b. daftar Merek yang dimiliki dan masih berlaku sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
c. surat pernyataan di atas materai yang cukup dengan menyatakan:
1. Merek yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak memiliki kesamaan dengan Merek Hasil Tembakau lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2. Desain Kemasan yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak menyerupai Desain Kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya;
3. jenis Hasil Tembakau atas Merek yang dimohonkan penetapan tarif cukainya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan termasuk di dalamnya pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan,
dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5a) Dalam hal diperlukan informasi tambahan mengenai jenis Hasil Tembakau yang dimohonkan penetapan tarif cukainya, selain melampirkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor dapat meminta Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir untuk melampirkan hasil pengujian laboratorium mengenai kandungan Hasil Tembakau yang dimohonkan penetapan tarif cukainya dari laboratorium yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
(6) Perubahan peringatan kesehatan dan informasi kesehatan karena ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak termasuk dalam perubahan Desain Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (5a) dikecualikan terhadap permohonan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk pemeriksaan laboratorium.
 
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar setiap bulan Juni dan September di wilayah kerja Kantor seluruh Indonesia.
(2) Pemantauan Harga Transaksi Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai Hasil Tembakau.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur.
(4) Direktur melakukan penelitian atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan metodologi penelitian hasil pemantauan Harga Transaksi Pasar.
(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan setelah dihitung per batang atau gram untuk suatu Merek ditemukan:
a. Harga Transaksi Pasar telah melampaui Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram di atasnya; atau
b. Harga Transaksi Pasar kurang dari 85% (delapan puluh lima persen) dari Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai Hasil Tembakau,
Direktur memberitahukan hasil penelitian kepada Kepala Kantor yang menerbitkan keputusan penetapan tarif atas Merek yang bersangkutan.
(6) Kepala Kantor menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir.
(7) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir dapat mengajukan sanggahan atau mengajukan permohonan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau atas hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Kepala Kantor.
(8) Dalam hal Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir tidak memberikan sanggahan atau tidak mengajukan permohonan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor melakukan penetapan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau.
(9) Dalam hal pada periode pemantauan selanjutnya setelah disampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih ditemukan Harga Transaksi Pasar kurang dari 85% (delapan puluh lima persen) dari Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kepala Kantor yang menerbitkan keputusan penetapan tarif atas Merek yang melanggar, melakukan penyesuaian profil Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir.
     
3. Ketentuan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal II

1. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau yang telah diterbitkan oleh Kepala Kantor dinyatakan tetap berlaku.
2. Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2024
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Ditandatangani secara elektronik

ASKOLANI

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA