Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 12 Tahun 2025

Kategori : PPN

Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2025

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT EMISI KARBON RENDAH LISTRIK TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:

 

a. bahwa untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan memberikan dukungan kepada sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025;


Mengingat:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
5. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6404) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6694);
7. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 154);
8. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
9. Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 398);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 342);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 737);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);

 

 

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT EMISI KARBON RENDAH LISTRIK TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
4. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
5. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
6. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
7. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang kena pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
8. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang hanya memiliki motor penggerak listrik dengan sistem penyimpanan energi baterai yang dapat diisi ulang sebagai sumber daya untuk kendaraan.
9. Tingkat Komponen Dalam Negeri KBL Berbasis Baterai yang selanjutnya disebut TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada KBL Berbasis Baterai.
10. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu adalah KBL Berbasis Baterai berupa mobil yang dirancang untuk pengangkutan orang.
11. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu adalah KBL Berbasis Baterai untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi dengan jumlah roda lebih dari empat.
12. Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle) yang selanjutnya disingkat LCEV adalah kendaraan bermotor roda empat untuk angkutan orang yang diproduksi di dalam negeri dan memenuhi persyaratan tertentu.
13. Kendaraan Bermotor Roda Empat Full Hybrid Electric Vehicle yang selanjutnya disebut Full Hybrid adalah LCEV yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking), alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist) dan mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik (EV running mode) untuk waktu atau kecepatan tertentu.
14. Kendaraan Bermotor Roda Empat Mild Hybrid Electric Vehicle yang selanjutnya disebut Mild Hybrid adalah LCEV yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking) dan alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist).
15. Kendaraan Bermotor Roda Empat Plug in Hybrid Electric Vehicle yang selanjutnya disebut Plug in Hybrid adalah LCEV yang paling sedikit terdiri dari 1 (satu) motor listrik atau motor generator dan paling sedikit 1 (satu) motor bakar sebagai penerus daya dan dilengkapi dengan sistem pengisian daya dari luar atau eksternal.



BAB II
JENIS INSENTIF

Pasal 2

(1) Jenis insentif yang diberikan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah; dan
b. Pajak Penjualan atas Barang Mewahyang ditanggung Pemerintah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu.
(3) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa LCEV tertentu.



BAB III
INSENTIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI TERTENTU

Bagian Kesatu
Skema dan Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah

Pasal 3

 

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025.
(2) Penyerahan kepada pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk registrasi sebagai kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 4

 

(1) KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi kriteria nilai TKDN.
(2) Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen);
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen); dan
c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).
(3) KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

 

 

Pasal 5

 

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebesar tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang PPN.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintahatas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintahatas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c sebesar 5% (lima persen) dari Harga Jual.

 

 

Pasal 6

 

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
(2) Pemenuhan Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanggal Faktur Pajak.
(3) Pencantuman tanggal Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak.
(4) Masa Pajak Januari 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu Pajak Pertambahan Nilai terutang mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025.

 

 

Bagian Kedua
Tata Cara Pemanfaatan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah

Pasal 7

 

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib membuat:
a. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
b. laporan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.
(2) Faktur Pajak atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diterbitkan terpisah dengan Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor lainnya dan/atau KBL Berbasis Baterai lainnya dan/atau barang kena pajak lainnya.
(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas:
a. Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian    (dua per dua belas) dari Harga Jual yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah; dan
b. Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian   (sepuluh per dua belas) dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.
(4) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebesar 5% (lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas:
a. Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian   (tujuh per dua belas) dari Harga Jual yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah; dan
b. Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian   (lima per dua belas) dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah
(5) Dalam hal penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dilakukan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai instansi Pemerintah, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a danayat (4) huruf a dibuat dengan menggunakan kode transaksi 02 (nol dua).
(6) Dalam hal penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dilakukan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain instansi Pemerintah, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a danayat (4) huruf a dibuat dengan menggunakan kode transaksi 03 (nol tiga).
(7) Dalam hal penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang PPN, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a dibuat dengan menggunakan kode transaksi 04 (nol empat).
(8) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan mencantumkan:
a. keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan; dan
b. keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2025”.

 

 

Pasal 8

Contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) serta pengisian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

Pasal 9

 

(1) Laporan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dan Pasal 7 ayat (4) huruf b yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan:
a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu; dan/atau
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu,
untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2026.

 

 

Pasal 10

 

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak ditanggung Pemerintahdalam hal atas penyerahannya:
a. tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b atau Pasal 7 ayat (4) huruf b; dan/atau
b. tidak melaporkan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 11

Direktur Jenderal Pajak dapat menagih Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan:

a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang diserahkan:
1. tidak termasuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
2. tidak memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan/atau
3. tidak termasuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
b. Masa Pajak tidak sesuai dengan Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan/atau
c. Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan/atau kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b.

 

 

Pasal 12

Pembeli yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dan memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah saat perolehan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu, tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang saat pelaporan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai.

 

 

Pasal 13

 

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.
(2) Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pengusaha Kena Pajak dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah;
b. Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah; dan
c. memenuhi kegiatan tertentu berupa penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
(3) Tidak termasuk pemenuhan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dalam hal Pengusaha Kena Pajak hanya melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu untuk pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma pada Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
(4) Pengusaha Kena Pajak harus memilih kolom pengembalian pendahuluan pada surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai untuk memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai termasuk pembetulan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2026.
(6) Termasuk yang diperhitungkan dalam pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yaitu kompensasi kelebihan pajak dari Masa Pajak sebelumnya yang diperhitungkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tetap diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak meskipun kelebihan pajak disebabkan adanya kompensasi Masa Pajak sebelumnya.
(8) Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

 

 

BAB IV
INSENTIF PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT EMISI KARBON RENDAH (LOW CARBON EMISSION VEHICLE) TERTENTU

Bagian Kesatu
Skema dan Ketentuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah

Pasal 14

 

(1) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan LCEV tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025
(2) LCEV tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kendaraan Bermotor Roda Empat:
a. Full Hybrid;
b. Mild Hybrid; dan/atau
c. Plug in Hybrid,
yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan:
a. surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah; dan
b. surat penetapan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah,
oleh menteri  yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(4) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian menyampaikan daftar perusahaan dan kendaraan yang tercantum dalam surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

 

Pasal 15

 

(1) Atas penyerahan LCEV tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan kelompok kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) sebesar 3% (tiga persen) dari Harga Jual.

 

 

Pasal 16

 

(1) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
(2) Pemenuhan Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanggal Faktur Pajak.
(3) Pencantuman tanggal Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak.
(4) Masa Pajak Januari 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025.

 

 

Bagian Kedua
Tata Cara Pemanfaatan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah

Pasal 17

(1) Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan LCEV tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), wajib membuat:
a. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
b. laporan realisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung Pemerintah.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diterbitkan terpisah dengan Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor lainnya dan/atau Kendaraan LCEV lainnya dan/atau barang kena pajak lainnya.
(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan mencantumkan:
a. kode transaksi 01 (nol satu);
b. keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan; dan
c. keterangan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2025”.

 

 

Pasal 18

Contoh penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (2) dan pengisian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

Pasal 19

(1) Laporan realisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan LCEV tertentu.
(2) Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LCEV tertentu untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2026.

 

 

Pasal 20

 

(1) Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang atas penyerahan LCEV tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya:
a. tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a; dan/atau
b. tidak melaporkan realisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Atas penyerahan LCEV tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 21

Direktur Jenderal Pajak dapat menagih Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan:

a. Pengusaha Kena Pajak tidak ditetapkan sebagai perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a;
b. LCEV tertentu tidak ditetapkan sebagai kendaraan bermotor emisi karbon rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b;
c. Penyerahan LCEV tertentu tidak sesuai dengan Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
d. Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a; dan/atau
e. Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban pelaporansebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b.

 

 

BAB V
PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SUBSIDI PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH

Pasal 22

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB VI
PENUTUP

 

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2025

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DHAHANA PUTRA

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 79