Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 47/PJ.4/1995
Penegasan Tentang Pengkreditan Fiskal Luar Negeri. (Seri PPh Pasal 25 Nomor 8)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
16 Oktober 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 47/PJ.4/1995
TENTANG
PENEGASAN TENTANG PENGKREDITAN FISKAL LUAR NEGERI (SERI PPh PASAL 25 NOMOR 8)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan tentang pengkreditan Fiskal Luar Negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1994 tentang pembayaran PPh bagi Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
- Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) atau Surat Setoran Pajak Fiskal Luar Negeri atas biaya dan ditanggung sendiri oleh :
- Karyawan yang tidak mendaftarkan diri/tidak mempunyai NPWP, tidak dapat dikreditkan dengan pembayaran PPh Pasal 21 karena merupakan pembayaran PPh Pasal 25;
- Karyawan dan Orang Pribadi lainnya yang telah mempunyai NPWP, di samping tidak dapat dikreditkan dengan pembayaran PPh Pasal 21 juga tidak dapat dikreditkan dengan angsuran masa/tahunan PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan.
-
Agar TBPFLN atau SSP Fiskal Luar Negeri dapat dikreditkan pada pajak terutang bagi karyawan, maka karyawan yang bersangkutan hendaknya mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di Kantor Pelayanan Pajak tempat domisili karyawan yang bersangkutan dan menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan mengkreditkan pembayaran FLN (PPh 25) tersebut terhadap PPh yang terutang.
-
Pembayaran PPh Pasal 25 bagi karyawan yang bertolak ke Luar Negeri yang ditanggung oleh pemberi kerja, di samping tidak dapat dikreditkan dengan kewajiban pembayaran PPh Pasal 21 juga tidak dapat dikreditkan terhadap angsuran PPh Pasal 25 pemberi kerja pada setoran masa/bulanan dalam tahun berjalan, karena kewajiban penyetoran PPh Pasal 25 bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar Negeri merupakan kewajiban tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
-
Pembayaran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri yang ditanggung oleh pemberi kerja, dapat dikreditkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh pemberi kerja jika kepergian karyawan yang bersangkutan dalam rangka tugas (dinas) perusahaan dan hanya berlaku untuk karyawan dari pemberi kerja itu sendiri, tidak termasuk anggota keluarga karyawan (istri&anak). Pembayaran PPh Pasal 25 atas nama keluarga karyawan (istri&anak) dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang pada SPT Tahunan PPh karyawan yang bersangkutan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.